Correct Article 59
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Tugas Ketua PPI adalah:
a. memimpin kegiatan-kegiatan PPI;
b. mengundang Anggota-anggota untuk mengadakan rapat PPI;
c. mengawasi kegiatan-kegiatan Panitia di Daerah;
d. mengadakan hubungan dengan pihak-pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
e. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lainyang dipandang perlu untuk memperlancar pelaksanaan Pemilihan Umum sesuai dengan kebijaksanan yang ditetapkan oleh LPU.
Your Correction
