Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Anggota Dewan Pimpinan LPU adalah: a. memberikan pendapat dan saran tentang langkah-langkah yang perlu diambil oleh Dewan Pimpinan LPU untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum; b. membantu Ketua Dewan Pimpinan LPU sesuai dengan tugas fungsionalnya dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Your Correction