Correct Article 18
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pertimbangan LPU mengadakan rapat sesuai keperluannya atas undangan Ketua Dewan pertimbangan LPU.
(2) Dalam rapat sebagai dimaksud dalam ayat (1) dimusyawarahkan segala sesuatu mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menyusun :
a. pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul, baik atas permintaan Dewan Pimpinan LPU maupun atas prakakarsa Dewan Pertimbangan LPU sendiri;
b. pertimbangan dalam mempersiapkan peraturan perundang- undangan Pemilihan Umum yang diprakarsai oleh LPU;
c. rencana kegiatan dan program kerja Dewan Pertimbangan LPU.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan LPU wajib merahasiakan hal-hal yang dalam Rapat Dewan Pertimbangan LPU ditentukan untuk dirahasiakan.
Your Correction
