Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Wakil Sekretaris Umum LPU adalah: a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya untuk bidang tugas yang ditentukan serta dalam mengkoordinasikan Biro-biro, Kelompok Penghubung dan Personil lainnya dalam Sekretaris Umum LPU. b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Your Correction