Correct Article 34
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Tugas Wakil Sekretaris Umum LPU adalah:
a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya untuk bidang tugas yang ditentukan serta dalam mengkoordinasikan Biro-biro, Kelompok Penghubung dan Personil lainnya dalam Sekretaris Umum LPU.
b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Your Correction
