Correct Article 57
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Biro-biro dan bagian-bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala diambilkan dari personil LPU
(2) Kepala Biro dan Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI.
Your Correction
