Correct Article 20
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Tugas Wakil Ketua Dewan Pertimbangan LPU adalah:
a. membantu Ketua Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya
b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan LPU;
Your Correction
