Correct Article 46
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Untuk memperlancar perencanaan, Persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum serta guna mempererat kerjasama, Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU mengadakan pengaturan tentang pembentukan team/kelompok/panitia kerja dan rapat-rapat kerja baik berkala maupun sewaktu- waktu.
Your Correction
