Correct Article 21
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Tugas Anggota Dewan Pertimbangan LPU adalah:
a. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua Dewan Pertimbangan LPU tentang langkah-langkah yang perluy diambil dalam rangka memberikan pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul baik atas permintaan Dewan Pimpinan LPUmaupun atas prakarsa Dewan Pertimbangan LPU sendiri;
b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan LPU.
Your Correction
