Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya Dewan Pimpinan LPU mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan, atas undangan Ketua Dewan Pimpinan LPU. (2) Dalam rapat sebagai dimaksud dalam ayat (1) dimusyawarahkan segala sesuatu mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction