Correct Article 10
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya Dewan Pimpinan LPU mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan, atas undangan Ketua Dewan Pimpinan LPU.
(2) Dalam rapat sebagai dimaksud dalam ayat (1) dimusyawarahkan segala sesuatu mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
