Correct Article 23
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Tugas Sekretaris Dewan Pertimbangan LPU adalah:
a. Membantu Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya;
b. Memimpin dan menyelenggarakan administrasi Dewan Pertimbangan LPU;
c. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan LPU.
BABV SEKRETARIAT UMUM LEMBAGA PEMILIHAN UMUM Bagian Pertama Kedudukan
Your Correction
