Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Sekretaris Dewan Pertimbangan LPU adalah: a. Membantu Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya; b. Memimpin dan menyelenggarakan administrasi Dewan Pertimbangan LPU; c. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan LPU. BABV SEKRETARIAT UMUM LEMBAGA PEMILIHAN UMUM Bagian Pertama Kedudukan
Your Correction