Correct Article 19
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Tugas Ketua Dewan Pertimbangan LPU adalah:
a. memimpin kegiatan Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya;
b. menyampaikan pertimbangan-pertimbangan dan atau usul-usul sebagai dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) kepada Dewan Pimpinan LPU;
c. mengatur pembagian tugas antara Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU.
Your Correction
