Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Ketua Dewan Pertimbangan LPU adalah: a. memimpin kegiatan Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya; b. menyampaikan pertimbangan-pertimbangan dan atau usul-usul sebagai dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) kepada Dewan Pimpinan LPU; c. mengatur pembagian tugas antara Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU.
Your Correction