Correct Article 70
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Tugas Ketua PANWASLAKPUS adalah:
a. memimpin kegiatan PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya dibidang pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum;
b. mengatur pembagian tugas antara Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris PANWASLAKPUS.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua PANWASLAKPUS bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
Your Correction
