Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Ketua PANWASLAKPUS adalah: a. memimpin kegiatan PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya dibidang pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum; b. mengatur pembagian tugas antara Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris PANWASLAKPUS. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua PANWASLAKPUS bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
Your Correction