Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelompok Penghubung terdiri dari sejumlah personil, yang memiliki keahlian sesuai keperluan, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Your Correction