Correct Article 66
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Kepala-kepala Biro dalam Sekretariat PPI bertanggung jawab kepada Sekretaris PPI, dan Kepala-kepala Bagian bertanggung jawab kepada Kepala Biro masing-masing.
Your Correction
