Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Anggota PPI adalah: a. membantu Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya; b. memberikan pendapat dan saran yang dipandang perlu kepada Ketua PPI tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum; (2) Anggota-anggota PPI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
Your Correction