Correct Article 61
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Tugas Anggota PPI adalah:
a. membantu Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya;
b. memberikan pendapat dan saran yang dipandang perlu kepada Ketua PPI tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum;
(2) Anggota-anggota PPI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
Your Correction
