Correct Article 33
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Tugas Sekretaris Umum LPU adalah:
a. Membantu Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dalam melaksanakan tugasnya;
b. Memimpin Kegiatan Sekretaris Umum LPU;
c. Mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Biro- biro Kelompok Penghubung.
d. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
e. Memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(2)Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Umum LPU bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Your Correction
