Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Sekretaris Umum LPU adalah: a. Membantu Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dalam melaksanakan tugasnya; b. Memimpin Kegiatan Sekretaris Umum LPU; c. Mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Biro- biro Kelompok Penghubung. d. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU. e. Memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya. (2)Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Umum LPU bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Your Correction