Correct Article 78
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Dengan berlakunya keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku lagi:
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonsia;
b. Ketentuan-ketentuan peraturan Perundang-undangan lain yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
