Correct Article 53
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Pada PPI dibentukPanitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat selanjutnya di sebut PANWASLAKPUS.
(2) PANWASLAKPUS terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Jaksa Agung dan seorang wakil Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri serta beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah,Partai Persatuan,PDI,GOLKAR,dan ABRI masingmasing sebanyak 3(tiga) orang,yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pada PANWASPAKLUS ditunjuk seorang Sekretaris,yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI.
Your Correction
