Correct Article 50
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Tugas PPI adalah:
a. merencanakan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II;
b. menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR.
Your Correction
