Correct Article 17
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Dewan Pertimbangan LPU terdiri dari :
a. seorang ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh seorang Menteri;
b. 4 (empat) orang Wakil Ketua merangkap Anggota,terdiri dari unsur Partai Persatuan Pembangunan (Partai Persatuan) ,Partai Demokrasi INDONESIA (PDI) ,Golongan Karya (GOLKAR),dan ABRI,masing- masing seorang;
c. 8 (delapan) orang Anggota, terdiri dari unsur Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI, masing-masing 2(dua) orang.
(2) Ketua ,Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN
(3) Pada Dewan Pertimbangan LPU ditunjuk seorang Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negri/ Ketua LPU.
Your Correction
