Correct Article 58
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, PPI mengadakan rapat sesuai keperluannya atas undangan Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI.
(2) Dalam rapat sebagai dimaksud dalam ayat (1) dimusyawarahkan segala sesuatu mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
