Correct Article 41
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Bidang tugas Kelompok Penghubung adalah mengadakan hubungan dengan instansi-instansi Pemerintah dan atau pihak-pihak yang dipandang perlu serta menelaah dan mengolah masalah-masalah tertentu mengenai Pemilihan Umum atas petunjuk Sekretaris Umum LPU.
Your Correction
