Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang tugas Kelompok Penghubung adalah mengadakan hubungan dengan instansi-instansi Pemerintah dan atau pihak-pihak yang dipandang perlu serta menelaah dan mengolah masalah-masalah tertentu mengenai Pemilihan Umum atas petunjuk Sekretaris Umum LPU.
Your Correction