Correct Article 38
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Bidang tugas Biro Keuangan adalah menyusun anggaran pembiayaan, menyelesaikan otorisasi, menampung dan memeriksa pertanggung jawaban keuangan serta membukan dan membuat perhitungan anggaran.
(2) Tugas Kepala Biro Keuangan adalah ;
a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya dibidang keuangan;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada dalam Biro Keuangan;
c. mengatur penyusunan anggaran , penyelesaian otorisasi dan pemeriksaan pertanggung jawaban keuangan, pembukuan,dan perhitungan anggaran;
d. melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU;
e. memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya;
(3) Bidang tugas Bagian Anggaran adalah mempersiapkan bahan serta menyusun rencana anggaran pembiayaan Pemilihan Umum;
(4)Bidang tugas Bagian Otorisasi adalah mengatur dan menyelenggarakan urusan Otorisasi;
(5) Bidang tugas Bagian Pemeriksaan adalah meminta dan memeriksa pertanggung jawaban realisasi anggaran Pemilihan Umum dari badan- badan penyelenggara/ pelaksanaan Pemilihan Umum;
(6) Bidang tugas Bagian Pembukuan adalah menyelenggarakan tata pembukuan dan menyusun perhitungan anggaran pembiayaan Pemilihan Umum.
Your Correction
