Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPU terdiri dari : Dewan Pimpinan ; a. Dewan Pertimbangan ; b. Sekretariat Umum. (2) Selain yang dimaksud pada ayat (1) dalam LPU dibentuk Badanbadan lain berdasarkan Pasal 6 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1980. (3) LPU diketuai oleh Menteri Dalam Negri. (4) PRESIDEN dapat menunjuk Menteri lain untuk mewakili Menteri Dalam Negri sebagai Ketua LPU dalam hal Menteri Dalam Negeri berhalangan melakukan tugasnya.
Your Correction