Correct Article 5
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) LPU terdiri dari :
Dewan Pimpinan ;
a. Dewan Pertimbangan ;
b. Sekretariat Umum.
(2) Selain yang dimaksud pada ayat (1) dalam LPU dibentuk Badanbadan
lain berdasarkan Pasal 6 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41
Tahun 1980.
(3) LPU diketuai oleh Menteri Dalam Negri.
(4) PRESIDEN dapat menunjuk Menteri lain untuk mewakili Menteri Dalam
Negri sebagai Ketua LPU dalam hal Menteri Dalam Negeri berhalangan
melakukan tugasnya.
Your Correction
