Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biro-biro dan Bagian-bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala. (2) Kepala Biro dan Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Your Correction