Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Ketua LPU adalah : a. memimpin kegiatan LPU dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya ; b. untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, mengadakan hubungan dengan fihak-fihak yang dipandang perlu. (2) Dalam melaksanakan tugasnya LPU bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction