Correct Article 6
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Tugas Ketua LPU adalah :
a. memimpin kegiatan LPU dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya ;
b. untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, mengadakan hubungan dengan fihak-fihak yang dipandang perlu.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya LPU bertanggung jawab kepada
PRESIDEN.
Your Correction
