Correct Article 56
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Bagian-bagian dalam Biro penyelenggaraan yaitu:
a. Bagian Program;
b. Bagian Teknis Penyelenggaraan;
c. Bagian Dokumentasi dan Statistik;
d. Bagian Hubungan Masyarakat.
(2) Bagian-bagian dalam Biro Administrasi yaitu:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bagian Urusan Dalam;
c. Bendaharawan.
Your Correction
