Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang tugas Biro Pengamanan adalah mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk mempersiapkan dan mengkoordinasikan pengamanan teknis penyelenggaraan pemilihan umum serta penyelenggaraan operation room. (2) Tugas Kepala Biro pengamanan. a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengamanan Pemilihan Umum. b. Memimpin dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada dalam Biro Pengamanan. c. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan mengatur penyelenggaraan operation room. d. Melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU. e. Memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya. (3) Bidang tugas Bagian Keamanan adalah mengumpulkan data-data tentang situasi keamanan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum danmengadakan pengamatan terhadap situasi keamanan setiap tahap penyelenggaraan Pemilihan Umum. (4) Bidang tugas Bagian Operation Room adalah melaksanakan pengelolaan operation roomPemilihan Umum.
Your Correction