Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
a. Apabila dipandang perlu Menteri Dalam Negeri / Ketua LPUdapat mengadakan musyawarah bersama antara Dewan Pimpinan LPU dan Dewan Pertimbangan LPUuntuk memusyawarahkan persoalanpersoalan pokok yang belum terdapat keserasian antara Dewan Pimpinan LPU dan Dewan Pertimbangan LPU. b. Setelah diadakan musyawarah belum juga terdapat keserasian antara pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan LPU dan kebijaksanaan Dewan Pimpinan LPU , maka Menteri Dalam Negeri / Ketua LPU mempertanggung jawabkan keputusan Dewan Pimpinan LPU itu kepada PRESIDEN , dan melaporkan pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul yang diterima dari Dewan Pertimbangan LPU. PRESIDEN mengambil keputusan terakhir mengenai persoalan itu.
Your Correction