Correct Article 3
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Tugas pokok LPU adalah:
a. mengadakan perencanaan dan persiapan untuk melaksanakan Pemilihan umum;
b. memimpin dan mengawasi Panitia;
c. mangumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan serta data-data tentang hasil Pemilihan umum;
d. mangerjakan hal-hal lain yang di pandang perlu untuk melaksanakan pemilihan Umum;
Your Correction
