Correct Article 64
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Bidang tugas Biro Penyelenggaraan adalah merencanakan, mempersiapkan, dan menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II.
(2) Tugas Kepala Biro penyelenggaraan adalah:
a. membantu Sekretaris PPI dalam melaksanakan tugasnya;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan bagian-bagian yang ada dalam Biro Penyelenggaraan;
c. melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh Sekretaris PPI;
d. memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Sekretaris PPI tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(3) Bidang tugas Bagian Program adalah menyiapkan serta menyusun rencana dan program mengenai hal-hal yang ditentukan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(4) Bidang tugas Bagian Teknis Penyelenggaraan adalah mengatur teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum menurut tahap-tahap kegiatan pelaksanaan Pemilihan Umum.
(5) Bidang tugas Bagian Dokumentasi dan Statistik adalah menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, menyusun statistik, serta menyelenggarakan dokumentasi mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(6) Bidang tugas Bagian Hubungan Masyarakat adalah mempersiapkan bahan publikasi dan penerangan Pemilihan Umum, serta merencanakan penggunaan media penerangan dan mengadakan kerjasama dengan pihak pimpinan media massa mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Your Correction
