Correct Article 63
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Tugas Wakil Sekretaris PPI adalah:
a. membantu Sekretaris PPI dalam melaksanakan tugasnya untuk bidang tugas yang ditentukan serta dalam mengkoordinasikan Biro- biro dan personil lainnya dalam Sekretaris PPI;
b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua PPI.
Your Correction
