Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Wakil Sekretaris PPI adalah: a. membantu Sekretaris PPI dalam melaksanakan tugasnya untuk bidang tugas yang ditentukan serta dalam mengkoordinasikan Biro- biro dan personil lainnya dalam Sekretaris PPI; b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua PPI.
Your Correction