Correct Article 49
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Panitia Pemilihan INDONESIA selanjutnya dapat disebut PPI adalah suatu Panitia yang mempunyai kedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat Pusat yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) PPI berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
