Correct Article 11
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Tugas Ketua Dewan Pimpinan LPU adalah:
a. memimpin kegiatan Dewan Pimpinan LPU dalam melaksanakan tugasnya;
b. meminta pertimbangan-pertimbangan kepada dewan Pertimbangan PU dan menerima usul-usul mengenai persoalan-persoalan yang pokok sifatnya serta mengajukannya kepada Dewan Pimpinan LPU untuk diambil keputusan.
Your Correction
