Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Ketua Dewan Pimpinan LPU adalah: a. memimpin kegiatan Dewan Pimpinan LPU dalam melaksanakan tugasnya; b. meminta pertimbangan-pertimbangan kepada dewan Pertimbangan PU dan menerima usul-usul mengenai persoalan-persoalan yang pokok sifatnya serta mengajukannya kepada Dewan Pimpinan LPU untuk diambil keputusan.
Your Correction