Correct Article 37
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Bidang tugas Biro Hubungan Masyarakat adalah memberikan penerangan kepada masyarakat tentang kebijaksanaan dan kegiatan LPU serta mengatur pelaksanaan santiaji Pemilihan Umum kepada petugas Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum serta membina dan memelihara hubungan yang erat dengan pimpinan media massa.
(2) Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat adalah:
a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya di bidang hubungan masyarakat;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan bagian-bagian yang ada dalam Biro Hubungan Masyarakat;
c. mengatur penyampaian penerangan kepada masyarakat;
d. mengatur pelaksanaan santiaji Pemilihan Umum kepada Petugas Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum;
e. melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU;
f. memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(3) Bidang tugas Bagian Penerangan dan Publikasi adalah mempersiapkan bahan publikasi dan bahan penerangan Pemilihan Umum, serta merencanakan penggunaan media penerangan dan mengadakan kerjasama dengan pihak pimpinan media massa mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(4) Bidang tugas Bagian Santiaji adalah mempersiapkan penyelenggaraan santiaji Pemilihan Umum untuk petugas Badan Penyelenggara /Pelaksana Pemilihan Umum dan menyelenggarakan peragaan Pemilihan Umum.
Your Correction
