Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang Tugas Biro Perencanaan adalah mengadakan perencanaan mengenai organisasi Badan Penyelenggara/ Pelaksana Pemilihan Umum, perbekalan, angkutan dan perhubungan, teknis penyelenggaraan Pemilihan umum serta dokumentasi dan statistic. (2) Tugas Kepala Biro Perncanaan adalah: a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya di bidang perencanaan; b. memimpin dan mengawasi kegiatan bagian-bagian yang ada di dalam Biro Perencanaan; c. merencanakan kegiatan penelitian; d. mengumpulkan dan mengolah data-data untuk perencanaan mengenai organisasi badan penyelenggara/ pelaksana Pemilihan Umum, perbekalan, angkutan dan perhubungan, teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum serta dokumentasi dan statistic; e. melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU; f. memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya. (3) Bidang tugas bagian Program adalah menyiapkan serta menyusun rencana dan program mengenai organisasi, perbekalan, angkutan dan perhubungan, serta laporan penyelenggaraan Pemilihan Umum. (4) Bidang tugas Bagian Teknis Pemilihan Umum adalah mengadakan pengumpulan dan pengolahan bahan dan data mengenai pendaftaran Pemilih dan jumlah penduduk, pencalonan, pemungutan suara dan perhitungan suara, serta perubahan keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. (5) Bidang tugas Bagian Dokumentasi dan Statistik adalah menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data , menyusun statistic serta menyelenggarakan dokumentasi mengenai Pemilihan Umum.
Your Correction