Correct Article 75
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Segala surat-surat yang dialamatkan kepada Panitia Pemilihan INDONESIA diurus oleh Sekretaris PPI.
(2) Apabila ada pejabat di dalam PPI menerima surat yang menurut isinya bukan menjadi urusannya, supaya dengan segera menyampaikannya kepada pejabat yang berkepentingan.
(3) Ketentuan-ketentuan terperinci mengenai pengurusan surat-surat diatur tersendiri.
Your Correction
