Correct Article 39
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Bidang tugas Biro Aministrasi Umum adalah menyelenggarakan segala urusan surat-menyurat yang menjadi tanggung jawab LP, menyelenggarakan administrasi personil, menyelenggarakan urusan dalam, menyusun, dan mengurus pembiayaan Sekretariat Umum LPU.
(2) Tugas Kepala Biro Administrasi Umum adalah :
a. membantu Sekretaris Umum LPU dalam melakukan tugasnya di bidang administrasi umum;
b. memimpin dan mengawasi Bagian-bagian dan Sub Bagian Tata Usaha yang ada dalam Biro Administrasi Imim;
c. mengatur penyelenggaraan surat- menyurat, administrasi personil,barang-barang inventaris, urusan dalam,dan pembiayaan Sekretariat Umum LPU;
d. melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU
e. memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah-langkah yang perlu diambildi bidang tugasnya.
(3) Bidang tugas Bagian Tata Usaha adalah menyelenggarakan urusan tata usaha dalam LPU.
(4) Bidang tugas Bagian Personalia adalah menyelenggarakan penyusunan administrasi kepegawaian dan pembinaan pegawai dalam LPU.
(5) Bidang tugas Bagian Urusan Dalam adalah menyelenggarakan urusan rumah tangga, angkutan, dan perjalanan, pergudangan, serta keamanan dalam Sekretariat Umum LPU.
(6) Bidang tugas Bendaharawan adalah menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang atau surat-surat berharga atas perintah Ordonatur serta mengurus pembukuan, menyusun pertanggung jawaban keuangan dan menyimpan bukti-bukti kas.
Your Correction
