Correct Article 72
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Tugas Anggota PANWASLAKPUS adalah:
a. membantu Ketua PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya;
b. memberikan saran dan pendapat yang dipandang perlu kepada Ketua PANWASLAKPUS tentang langkahj-langkah yang perlu diambil dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemillihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Anggota PANWASLAKPUS bertanggung jawab kepada Ketua PANWASLAKPUS.
Your Correction
