Correct Article 47
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Apabila dalam melaksanakan tugas timbul sesuatu persoalan atau perbedaan pendapat antara pejabat-pejabat didalam lingkungan LPU, segera diselesaikan melalui musyawarah antara pejabat-pejabat yang bersangkutan, dan apabila tidak mungkin, maka segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU untuk diputuskan.
Your Correction
