Correct Article 36
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
(1) Bidang tugas Biro Hukum adalah mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Pemilihan Umum, membuat dan mengkoordinasikan penyusunan konsep peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan umum serta meneliti dan menyelesaikan masalah-masalah hukum berkenaan dengan Pemilihan Umum.
(2) Tugas Kepala Biro Hukum adalah:
(3) membantu Sekretaris Umum LPU dalam melaksanakan tugasnya di bidang hukum;
a. Memimpin dan mengawasi kegiatan bagian-bagian yang ada dalam Biro Hukum;
b. Mengatur dan mengkoordinasikan penyusunan konsep peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan Umum;
c. Menampung dan menyelesaikan masalah-masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan Pemilihan Umum;
d. Melaksanakan hal-hal yang ditentukan oleh Sekretaris Umum LPU;
e. Memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Sekretaris Umum LPU tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(4) Bidang tugas Bagian Perundang-undangan adalah mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Pemilihan Umum dan membuat konsep peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum menurut petunjuk yang ditentukan.
(4) Bidang tugas Bagian Penyelesaian Hukum adalah meneliti masalahmasalah hukum yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan mempersiapkan penyelesaiannya.
Your Correction
