Correct Article 51
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Fungsi PPI adalah:
a. perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Umum;
b. penyelenggaraan, yaitu memimpin dalam arti mengendalikan, mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan PPI dan Panitia Pemilihan Daerah untuk menjamin kesatuan usaha secara efektif dan efesien;
c. pengawasan, yaitu mengawasi persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Your Correction
