Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fungsi PPI adalah: a. perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Umum; b. penyelenggaraan, yaitu memimpin dalam arti mengendalikan, mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan PPI dan Panitia Pemilihan Daerah untuk menjamin kesatuan usaha secara efektif dan efesien; c. pengawasan, yaitu mengawasi persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Your Correction