Correct Article 8
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Current Text
Tugas Dewan Pimpinan LPU adalah :
a. menentukan garis-garis kebijakan pelaksanaan Pemilihan umum;
b. mengambil keputusan atas pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan LPU.
Your Correction
