Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 72 Tahun 1980 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Dewan Pimpinan LPU adalah : a. menentukan garis-garis kebijakan pelaksanaan Pemilihan umum; b. mengambil keputusan atas pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan LPU.
Your Correction