Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
2. Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
3. Rencana adalah hasil suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia termasuk rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
4. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran,
- 3 –
atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
5. Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang selanjutnya disebut Penyusun KRP adalah Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota yang bertanggung jawab terhadap penyusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
6. Lembaga Sertifikasi Kompetensi KLHS yang selanjutnya disingkat LSK-KLHS adalah lembaga yang memiliki skema sertifikasi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi penyusun dan validator KLHS.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
8. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan KLHS.
(1) KLHS diselenggarakan untuk mewujudkan:
a. keberlanjutan proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan hidup; dan
b. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. berwawasan lingkungan;
b. integratif;
c. kegunaan;
d. keberlanjutan;
e. fokus;
f. akuntabel;
g. partisipatif; dan
h. iteratif.
BAB II
KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM YANG WAJIB DILENGKAPI KLHS
(1) Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat nasional terdiri atas:
a. rencana tata ruang wilayah nasional beserta rencana rincinya;
b. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
c. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
dan
- 4 –
d. rencana pelepasan kawasan hutan untuk ketahanan pangan.
(2) Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat provinsi terdiri atas:
a. rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi; dan
c. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi.
(3) Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rincinya;
b. rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota; dan
c. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota.
Article 5
Kewajiban membuat dan melaksanakan KLHS dikecualikan terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tentang:
a. tanggap darurat bencana; dan
b. kondisi darurat pertahanan dan keamanan.
Article 6
(1) Penyusun KRP melakukan penapisan atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5.
(2) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menentukan wajib atau tidak dilengkapi KLHS.
(3) Kebijakan, Rencana dan/atau Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; atau
b. berdasarkan permohonan masyarakat.
Article 7
(1) Penapisan atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. identifikasi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. penentuan potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup berdasarkan kriteria dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan
c. penyusunan hasil penapisan.
(2) Kriteria dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perubahan iklim;
b. kerusakan, kemerosotan dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;
c. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan dan/atau kebakaran hutan dan lahan;
- 5 –
d. penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam;
e. peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
f. peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan kelompok masyarakat; dan/atau
g. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
(3) Hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dalam bentuk berita acara yang berisi pernyataan:
a. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program wajib dilengkapi KLHS; atau
b. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tidak wajib dilengkapi KLHS.
Article 8
(1) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b mengajukan permohonan kepada:
a. Menteri, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program:
1. tingkat nasional; dan/atau
2. yang diindikasikan memiliki dampak dan/atau risiko lingkungan hidup lintas batas negara atau provinsi;
b. gubernur, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program:
1. tingkat provinsi; dan/atau
2. yang diindikasikan memiliki dampak dan/atau risiko lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;
atau
c. bupati/wali kota, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat kabupaten/kota.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan informasi mengenai:
a. identitas pemohon;
b. deskripsi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang diajukan permohonan;
c. perkiraan potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan
d. dokumentasi mengenai lokasi perencanaan, atau lokasi perkiraan tempat yang terkena dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Article 9
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menunjuk pejabat yang membidangi KLHS untuk melakukan verifikasi.
(2) Verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
- 6 –
(3) Dalam hal hasil verifikasi menunjukkan informasi:
a. lengkap dan benar, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meneruskan permohonan kepada Penyusun KRP untuk dilakukan penapisan; atau
b. tidak lengkap dan/atau tidak benar, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menolak permohonan.
(4) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penapisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Article 10
Tata cara penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 11
Penyusun KRP menyelenggarakan KLHS terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (3) huruf a, melalui:
a. pembuatan dan pelaksanaan KLHS;
b. penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; dan
c. validasi KLHS.
(1) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan melalui:
a. pembentukan kelompok kerja KLHS;
b. penyusunan kerangka acuan kerja KLHS;
c. pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup;
d. perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
e. penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
(2) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS juga dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
(3) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat:
a. sebelum penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. terintegrasi dengan proses penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; atau
c. setelah penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
- 7 –
Article 13
(1) Penyusun KRP membentuk kelompok kerja KLHS.
(2) Kelompok kerja KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat nasional, terdiri atas unsur:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
dan
b. perwakilan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, sesuai dengan jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dilengkapi KLHS.
(3) Kelompok kerja KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat provinsi dan kabupaten/kota, terdiri atas unsur:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, atau yang membidangi lingkungan hidup; dan
b. perwakilan perangkat daerah terkait, sesuai dengan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dilengkapi KLHS.
(4) Kelompok kerja KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dibentuk tersendiri atau menjadi bagian dari Penyusun KRP.
(5) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertindak sebagai ketua dalam kelompok kerja KLHS.
(6) Dalam hal kelompok kerja KLHS dibentuk sebagai bagian dari Penyusun KRP, Penyusun KRP bertindak sebagai ketua dalam kelompok kerja KLHS.
(7) Perwakilan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan perwakilan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, bertindak sebagai anggota dalam kelompok kerja KLHS.
(8) Kelompok kerja KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki paling sedikit 3 (tiga) anggota yang memenuhi ketentuan:
a. standar kompetensi penyusun KLHS; dan
b. berpengalaman dalam penyusunan kajian lingkungan hidup sejenis berupa:
1. analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
2. audit lingkungan hidup;
3. analisis risiko lingkungan hidup; atau
4. kajian lingkungan hidup sejenisnya dengan nama lain.
Article 14
Dalam membuat dan melaksanakan KLHS, kelompok kerja KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat melibatkan tenaga ahli yang membidangi keahlian atas isu yang dikaji.
- 8 –
Article 15
(1) Kelompok kerja KLHS menyusun kerangka acuan kerja KLHS sebagai dasar kegiatan pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
(2) Kerangka acuan kerja KLHS memuat:
a. latar belakang;
b. tujuan dan sasaran;
c. hasil yang diharapkan;
d. pemangku kepentingan;
e. tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS, termasuk pelaksanaan penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan penyempurnaan KLHS berdasarkan hasil validasi;
f. kebutuhan tenaga ahli, jika diperlukan; dan
g. pembiayaan.
(3) Kerangka acuan kerja KLHS disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 16
Kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup dilakukan terhadap:
a. wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
b. wilayah fungsional, meliputi wilayah di sekitar wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memiliki interkoneksi secara ekologis dan sosial.
Article 17
(1) Terhadap wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan delineasi sesuai dengan jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dikaji.
(2) Delineasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. wilayah administratif;
b. bagian wilayah perencanaan;
c. batas zonasi; dan/atau
d. batas khusus.
Article 18
(1) Terhadap wilayah fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan delineasi berdasarkan pertimbangan karakteristik wilayah melalui analisis spasial:
- 9 –
a. batas wilayah administratif, ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai batas daerah;
b. batas ekologis, ditentukan berdasarkan prakiraan cakupan wilayah ekologi tempat terjadinya potensi sebaran dampak lingkungan hidup yang mempengaruhi dan/atau terpengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
c. batas sosial, ditentukan berdasarkan prakiraan cakupan wilayah sosial yang mempengaruhi dan/atau terpengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Batas ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. wilayah ekoregion;
b. daerah aliran sungai;
c. cekungan air tanah;
d. wilayah pesisir laut;
e. kesatuan hidrologis gambut;
f. wilayah jelajah spesies kunci; dan/atau
g. zona penyangga.
(3) Batas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. ruang penghidupan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat; dan/atau
b. wilayah masyarakat hukum adat.
(4) Hasil delineasi wilayah fungsional dideskripsikan dalam bentuk informasi rinci terkait batas wilayah administratif, batas ekologis, dan batas sosial yang digunakan.
Article 19
Kajian pengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dengan tahapan:
a. melaksanakan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan;
b. melaksanakan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup; dan
c. menganalisis pengaruh hasil identifikasi dan perumusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Article 20
(1) Identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan pada wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan wilayah fungsional.
(2) Identifikasi dan perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis.
Article 21
(1) Identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilakukan dengan tahapan:
- 10 –
a. mengidentifikasi isu pembangunan berkelanjutan dengan mempertimbangkan:
1. karakteristik wilayah;
2. keterkaitan dengan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
3. muatan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
4. hasil KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program pada hierarki di atasnya yang harus diacu, serupa dan berada pada wilayah yang berdekatan, dan/atau memiliki keterkaitan dan/atau relevansi langsung;
b. membuat sintesa terhadap isu pembangunan berkelanjutan berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. membuat keterkaitan antar isu pembangunan berkelanjutan hasil sintesa sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. melakukan telaahan keterkaitan antar isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk mendapatkan tingkat potensi dampak; dan
e. merumuskan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
(2) Rumusan isu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat daftar yang paling sedikit berkaitan dengan:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. intensitas dan cakupan wilayah bencana alam;
e. status mutu dan ketersediaan sumber daya alam;
f. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
g. kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
h. tingkat dan status jumlah penduduk miskin atau penghidupan kelompok masyarakat serta terancamnya keberlanjutan penghidupan masyarakat;
i. risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat; dan/atau
j. ancaman terhadap perlindungan terhadap kawasan tertentu secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat hukum adat.
(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dideskripsikan dalam bentuk informasi yang memuat kondisi lingkungan hidup.
Article 22
(1) Identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilakukan melalui konsultasi publik dengan melibatkan pemangku kepentingan yang relevan.
- 11 –
(2) Pelaksanaan konsultasi publik dapat dibantu fasilitator yang ditunjuk oleh Penyusun KRP.
(3) Hasil konsultasi publik disusun dalam bentuk berita acara.
Article 23
Identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 22 dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang diakui secara nasional atau internasional.
Article 24
(1) Terhadap hasil identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (3) dilakukan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang harus dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kondisi lingkungan hidup.
(2) Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan terhadap:
a. konsep materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan disusun beserta alternatifnya jika ada; dan/atau
b. seluruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dievaluasi.
(3) Hasil identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dideskripsikan secara rinci dan dilengkapi dengan informasi:
a. jenis dan lokasi rencana materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. skala atau besaran potensi pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup, dari materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program aktual, perubahan, atau baru;
c. proses dan tahapan rencana implementasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan; dan
d. informasi lain yang relevan.
Article 25
Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang diakui secara nasional atau internasional.
Article 26
(1) Berdasarkan hasil identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, dilakukan analisis pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup.
(2) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hubungan keterkaitan:
- 12 –
a. pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan paling strategis; dan/atau
b. pengaruh isu pembangunan berkelanjutan paling strategis terhadap materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(3) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan aspek lingkungan hidup yang relevan dengan kondisi karakteristik wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan wilayah fungsional.
(4) Aspek lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
b. dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
c. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
d. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
e. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan/atau
g. aspek lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Article 27
(1) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan melalui penentuan lingkup, metode, teknik dan kedalaman analisis berdasarkan:
a. jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. tingkat kemajuan penyusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
c. relevansi dan kedetilan informasi yang dibutuhkan;
d. input informasi KLHS dan kajian lingkungan hidup lainnya yang relevan untuk diacu; dan
e. ketersedian data dan informasi.
(2) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. situasi sosial dan politik yang melatarbelakangi penyusunan dan evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. situasi ekonomi dan pengaruh iklim investasi yang sedang berlangsung; dan/atau
c. situasi tata pemerintahan dan kelembagaan yang ada.
Article 28
(1) Hasil analisis pengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dideskripsikan dalam bentuk informasi yang memuat:
a. pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. dampak, risiko, dan/atau manfaat dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap lingkungan
- 13 –
hidup, keberlanjutan kehidupan, dan keberlanjutan pembangunan; dan
c. karena keterbatasan data, dibutuhkan kajian lebih lanjut dan/atau menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai upaya meminimalkan risiko.
(2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Article 29
Tata cara pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 28 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan secara iteratif dengan proses analisis pengaruh.
(2) Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan untuk menentukan alternatif terbaik Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dari aspek pembangunan berkelanjutan.
(3) Penentuan alternatif terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. perubahan tujuan atau target;
b. perubahan strategi pencapaian target yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
c. perubahan atau penyesuaian ukuran, skala dan lokasi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
d. perubahan atau penyesuaian proses, metode dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
e. penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaannya;
f. menentukan arahan atau rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem; dan/atau
g. menentukan arahan atau rambu mitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
(4) Penentuan arahan untuk mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dilakukan berdasarkan pendekatan:
a. pencegahan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
- 14 –
b. mengelola dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, jika dampak dan/atau risiko lingkungan hidup tidak dapat dicegah dan dihindari; dan/atau
c. kompensasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang bersifat penting.
Article 31
(1) Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipilih berdasarkan:
a. manfaat yang lebih besar;
b. dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang lebih kecil;
c. jaminan keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat yang rentan terkena dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan
d. mitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang lebih efektif dan efisien.
(2) Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kepentingan atau kebijakan nasional;
b. situasi sosial dan politik;
c. kapasitas kelembagaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
d. kapasitas dan kesadaran masyarakat;
e. kesadaran, ketaatan, dan keterlibatan dunia;
f. kondisi pasar dan potensi investasi; dan/atau
g. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 32
(1) Perumusan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang diakui secara nasional atau internasional.
(2) Hasil perumusan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam menyusun rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Article 33
Tata cara perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 34
(1) Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
- 15 –
dilakukan secara iteratif dengan proses perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan/atau
b. informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan tidak diperbolehkan lagi.
(3) Selain rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rekomendasi dapat memuat:
a. muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program turunannya; dan
b. pelaksanaan kajian lingkungan hidup di tingkat tapak.
(4) Materi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. perbaikan rumusan Kebijakan;
b. perbaikan muatan Rencana; dan/atau
c. perbaikan materi Program.
(5) Jenis usaha dan/atau kegiatan yang tidak diperbolehkan lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direkomendasikan dengan ketentuan:
a. tidak dapat dilakukan rekayasa teknologi untuk memitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4); dan
b. berada pada Kebijakan, Rencana, dan/atau Program rinci.
Article 35
(1) Penyusun KRP mengintegrasikan rekomendasi hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Pengintegrasian hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Penyusun KRP dan ketua kelompok kerja KLHS.
(3) Dalam hal kelompok kerja KLHS dibentuk sebagai bagian dari Penyusun KRP, berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Penyusun KRP merangkap sebagai ketua kelompok kerja KLHS.
Article 36
Tata cara penyusunan rekomendasi dan pengintegrasian hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- 16 –
Article 37
(1) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan yang:
a. terkena dampak langsung dan/atau tidak langsung dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
dan/atau
b. memiliki informasi dan/atau keahlian yang relevan dengan substansi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dilakukan untuk:
a. melindungi kepentingan masyarakat dan pemangku kepentingan;
b. memberdayakan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan; dan
c. memastikan adanya transparansi dalam proses KLHS.
Article 38
(1) Dalam melakukan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, kelompok kerja KLHS dapat dibantu oleh fasilitator.
(2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat dan pemangku kepentingan.
Article 39
(1) Pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dilaksanakan dengan tahapan:
a. penentuan masyarakat dan pemangku kepentingan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
b. penerapan teknik pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan; dan
c. penyusunan hasil pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
(2) Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. loka karya;
b. seminar;
c. diskusi kelompok terpumpun;
d. temu warga;
e. forum dengar pendapat;
f. dialog interaktif; dan/atau
g. teknik lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
(3) Pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dilakukan melalui:
a. pemberian pendapat, saran, dan usul; dan
b. penyampaian informasi dan/atau pelaporan.
- 17 –
Article 40
Tata cara pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan melalui:
a. pembentukan kelompok kerja KLHS;
b. penyusunan kerangka acuan kerja KLHS;
c. pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup;
d. perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
e. penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
(2) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS juga dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
(3) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat:
a. sebelum penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. terintegrasi dengan proses penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; atau
c. setelah penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
- 7 –
(1) Penyusun KRP membentuk kelompok kerja KLHS.
(2) Kelompok kerja KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat nasional, terdiri atas unsur:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
dan
b. perwakilan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, sesuai dengan jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dilengkapi KLHS.
(3) Kelompok kerja KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat provinsi dan kabupaten/kota, terdiri atas unsur:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, atau yang membidangi lingkungan hidup; dan
b. perwakilan perangkat daerah terkait, sesuai dengan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dilengkapi KLHS.
(4) Kelompok kerja KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dibentuk tersendiri atau menjadi bagian dari Penyusun KRP.
(5) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertindak sebagai ketua dalam kelompok kerja KLHS.
(6) Dalam hal kelompok kerja KLHS dibentuk sebagai bagian dari Penyusun KRP, Penyusun KRP bertindak sebagai ketua dalam kelompok kerja KLHS.
(7) Perwakilan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan perwakilan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, bertindak sebagai anggota dalam kelompok kerja KLHS.
(8) Kelompok kerja KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki paling sedikit 3 (tiga) anggota yang memenuhi ketentuan:
a. standar kompetensi penyusun KLHS; dan
b. berpengalaman dalam penyusunan kajian lingkungan hidup sejenis berupa:
1. analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
2. audit lingkungan hidup;
3. analisis risiko lingkungan hidup; atau
4. kajian lingkungan hidup sejenisnya dengan nama lain.
Article 14
Dalam membuat dan melaksanakan KLHS, kelompok kerja KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat melibatkan tenaga ahli yang membidangi keahlian atas isu yang dikaji.
- 8 –
(1) Kelompok kerja KLHS menyusun kerangka acuan kerja KLHS sebagai dasar kegiatan pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
(2) Kerangka acuan kerja KLHS memuat:
a. latar belakang;
b. tujuan dan sasaran;
c. hasil yang diharapkan;
d. pemangku kepentingan;
e. tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS, termasuk pelaksanaan penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan penyempurnaan KLHS berdasarkan hasil validasi;
f. kebutuhan tenaga ahli, jika diperlukan; dan
g. pembiayaan.
(3) Kerangka acuan kerja KLHS disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Keempat
Pengkajian Pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Terhadap Kondisi Lingkungan Hidup
Kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup dilakukan terhadap:
a. wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
b. wilayah fungsional, meliputi wilayah di sekitar wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memiliki interkoneksi secara ekologis dan sosial.
(1) Terhadap wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan delineasi sesuai dengan jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dikaji.
(2) Delineasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. wilayah administratif;
b. bagian wilayah perencanaan;
c. batas zonasi; dan/atau
d. batas khusus.
Article 18
(1) Terhadap wilayah fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan delineasi berdasarkan pertimbangan karakteristik wilayah melalui analisis spasial:
- 9 –
a. batas wilayah administratif, ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai batas daerah;
b. batas ekologis, ditentukan berdasarkan prakiraan cakupan wilayah ekologi tempat terjadinya potensi sebaran dampak lingkungan hidup yang mempengaruhi dan/atau terpengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
c. batas sosial, ditentukan berdasarkan prakiraan cakupan wilayah sosial yang mempengaruhi dan/atau terpengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Batas ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. wilayah ekoregion;
b. daerah aliran sungai;
c. cekungan air tanah;
d. wilayah pesisir laut;
e. kesatuan hidrologis gambut;
f. wilayah jelajah spesies kunci; dan/atau
g. zona penyangga.
(3) Batas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. ruang penghidupan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat; dan/atau
b. wilayah masyarakat hukum adat.
(4) Hasil delineasi wilayah fungsional dideskripsikan dalam bentuk informasi rinci terkait batas wilayah administratif, batas ekologis, dan batas sosial yang digunakan.
Article 19
Kajian pengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dengan tahapan:
a. melaksanakan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan;
b. melaksanakan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup; dan
c. menganalisis pengaruh hasil identifikasi dan perumusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Article 20
(1) Identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan pada wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan wilayah fungsional.
(2) Identifikasi dan perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis.
Article 21
(1) Identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilakukan dengan tahapan:
- 10 –
a. mengidentifikasi isu pembangunan berkelanjutan dengan mempertimbangkan:
1. karakteristik wilayah;
2. keterkaitan dengan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
3. muatan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
4. hasil KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program pada hierarki di atasnya yang harus diacu, serupa dan berada pada wilayah yang berdekatan, dan/atau memiliki keterkaitan dan/atau relevansi langsung;
b. membuat sintesa terhadap isu pembangunan berkelanjutan berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. membuat keterkaitan antar isu pembangunan berkelanjutan hasil sintesa sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. melakukan telaahan keterkaitan antar isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk mendapatkan tingkat potensi dampak; dan
e. merumuskan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
(2) Rumusan isu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat daftar yang paling sedikit berkaitan dengan:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. intensitas dan cakupan wilayah bencana alam;
e. status mutu dan ketersediaan sumber daya alam;
f. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
g. kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
h. tingkat dan status jumlah penduduk miskin atau penghidupan kelompok masyarakat serta terancamnya keberlanjutan penghidupan masyarakat;
i. risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat; dan/atau
j. ancaman terhadap perlindungan terhadap kawasan tertentu secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat hukum adat.
(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dideskripsikan dalam bentuk informasi yang memuat kondisi lingkungan hidup.
Article 22
(1) Identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilakukan melalui konsultasi publik dengan melibatkan pemangku kepentingan yang relevan.
- 11 –
(2) Pelaksanaan konsultasi publik dapat dibantu fasilitator yang ditunjuk oleh Penyusun KRP.
(3) Hasil konsultasi publik disusun dalam bentuk berita acara.
Article 23
Identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 22 dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang diakui secara nasional atau internasional.
Article 24
(1) Terhadap hasil identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (3) dilakukan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang harus dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kondisi lingkungan hidup.
(2) Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan terhadap:
a. konsep materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan disusun beserta alternatifnya jika ada; dan/atau
b. seluruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dievaluasi.
(3) Hasil identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dideskripsikan secara rinci dan dilengkapi dengan informasi:
a. jenis dan lokasi rencana materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. skala atau besaran potensi pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup, dari materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program aktual, perubahan, atau baru;
c. proses dan tahapan rencana implementasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan; dan
d. informasi lain yang relevan.
Article 25
Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang diakui secara nasional atau internasional.
Article 26
(1) Berdasarkan hasil identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, dilakukan analisis pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup.
(2) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hubungan keterkaitan:
- 12 –
a. pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan paling strategis; dan/atau
b. pengaruh isu pembangunan berkelanjutan paling strategis terhadap materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(3) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan aspek lingkungan hidup yang relevan dengan kondisi karakteristik wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan wilayah fungsional.
(4) Aspek lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
b. dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
c. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
d. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
e. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan/atau
g. aspek lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Article 27
(1) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan melalui penentuan lingkup, metode, teknik dan kedalaman analisis berdasarkan:
a. jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. tingkat kemajuan penyusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
c. relevansi dan kedetilan informasi yang dibutuhkan;
d. input informasi KLHS dan kajian lingkungan hidup lainnya yang relevan untuk diacu; dan
e. ketersedian data dan informasi.
(2) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. situasi sosial dan politik yang melatarbelakangi penyusunan dan evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. situasi ekonomi dan pengaruh iklim investasi yang sedang berlangsung; dan/atau
c. situasi tata pemerintahan dan kelembagaan yang ada.
Article 28
(1) Hasil analisis pengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dideskripsikan dalam bentuk informasi yang memuat:
a. pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. dampak, risiko, dan/atau manfaat dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap lingkungan
- 13 –
hidup, keberlanjutan kehidupan, dan keberlanjutan pembangunan; dan
c. karena keterbatasan data, dibutuhkan kajian lebih lanjut dan/atau menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai upaya meminimalkan risiko.
(2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Article 29
Tata cara pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 28 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Kelima
Perumusan Alternatif Penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
(1) Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan secara iteratif dengan proses analisis pengaruh.
(2) Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan untuk menentukan alternatif terbaik Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dari aspek pembangunan berkelanjutan.
(3) Penentuan alternatif terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. perubahan tujuan atau target;
b. perubahan strategi pencapaian target yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
c. perubahan atau penyesuaian ukuran, skala dan lokasi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
d. perubahan atau penyesuaian proses, metode dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
e. penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaannya;
f. menentukan arahan atau rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem; dan/atau
g. menentukan arahan atau rambu mitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
(4) Penentuan arahan untuk mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dilakukan berdasarkan pendekatan:
a. pencegahan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
- 14 –
b. mengelola dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, jika dampak dan/atau risiko lingkungan hidup tidak dapat dicegah dan dihindari; dan/atau
c. kompensasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang bersifat penting.
Article 31
(1) Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipilih berdasarkan:
a. manfaat yang lebih besar;
b. dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang lebih kecil;
c. jaminan keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat yang rentan terkena dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan
d. mitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang lebih efektif dan efisien.
(2) Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kepentingan atau kebijakan nasional;
b. situasi sosial dan politik;
c. kapasitas kelembagaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
d. kapasitas dan kesadaran masyarakat;
e. kesadaran, ketaatan, dan keterlibatan dunia;
f. kondisi pasar dan potensi investasi; dan/atau
g. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 32
(1) Perumusan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang diakui secara nasional atau internasional.
(2) Hasil perumusan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam menyusun rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Article 33
Tata cara perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Keenam
Penyusunan Rekomendasi Perbaikan untuk Pengambilan Keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang Mengintegrasikan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
(1) Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
- 15 –
dilakukan secara iteratif dengan proses perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan/atau
b. informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan tidak diperbolehkan lagi.
(3) Selain rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rekomendasi dapat memuat:
a. muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program turunannya; dan
b. pelaksanaan kajian lingkungan hidup di tingkat tapak.
(4) Materi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. perbaikan rumusan Kebijakan;
b. perbaikan muatan Rencana; dan/atau
c. perbaikan materi Program.
(5) Jenis usaha dan/atau kegiatan yang tidak diperbolehkan lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direkomendasikan dengan ketentuan:
a. tidak dapat dilakukan rekayasa teknologi untuk memitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4); dan
b. berada pada Kebijakan, Rencana, dan/atau Program rinci.
Article 35
(1) Penyusun KRP mengintegrasikan rekomendasi hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Pengintegrasian hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Penyusun KRP dan ketua kelompok kerja KLHS.
(3) Dalam hal kelompok kerja KLHS dibentuk sebagai bagian dari Penyusun KRP, berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Penyusun KRP merangkap sebagai ketua kelompok kerja KLHS.
Article 36
Tata cara penyusunan rekomendasi dan pengintegrasian hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- 16 –
(1) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan yang:
a. terkena dampak langsung dan/atau tidak langsung dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
dan/atau
b. memiliki informasi dan/atau keahlian yang relevan dengan substansi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dilakukan untuk:
a. melindungi kepentingan masyarakat dan pemangku kepentingan;
b. memberdayakan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan; dan
c. memastikan adanya transparansi dalam proses KLHS.
Article 38
(1) Dalam melakukan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, kelompok kerja KLHS dapat dibantu oleh fasilitator.
(2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat dan pemangku kepentingan.
Article 39
(1) Pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dilaksanakan dengan tahapan:
a. penentuan masyarakat dan pemangku kepentingan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
b. penerapan teknik pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan; dan
c. penyusunan hasil pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
(2) Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. loka karya;
b. seminar;
c. diskusi kelompok terpumpun;
d. temu warga;
e. forum dengar pendapat;
f. dialog interaktif; dan/atau
g. teknik lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
(3) Pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dilakukan melalui:
a. pemberian pendapat, saran, dan usul; dan
b. penyampaian informasi dan/atau pelaporan.
- 17 –
Article 40
Tata cara pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kelompok kerja KLHS melakukan penjaminan kualitas KLHS.
(2) Penjaminan kualitas KLHS dilakukan melalui penilaian mandiri untuk memastikan kualitas dan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40.
(3) Penilaian mandiri dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang relevan; dan
b. laporan KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang terkait dan relevan.
(4) Dalam hal dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum ditetapkan, penilaian mandiri dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(5) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. bertahap; dan/atau
b. sekaligus, dilaksanakan di tahapan akhir pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
Article 42
(1) Penilaian mandiri bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) huruf a dilakukan 2 (dua) kali, setelah:
a. tahapan pengkajian selesai; dan
b. tahapan rekomendasi dan integrasi KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program selesai.
(2) Hasil penilaian mandiri bertahap yang dilakukan setelah tahapan pengkajian selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat informasi tentang:
a. pemenuhan kualitas hasil dan ketentuan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS sampai dengan tahapan pengkajian; dan
b. rekomendasi perbaikan KLHS dan penyempurnaan proses pembuatan dan pelaksanaan tahap selanjutnya.
(3) Hasil penilaian mandiri bertahap yang dilakukan setelah tahapan rekomendasi dan integrasi KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program selesai
- 18 –
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat informasi tentang:
a. KLHS telah memenuhi ketentuan pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40; dan
b. rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti dengan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sesuai dengan ketentuan Pasal 34.
Article 43
(1) Penilaian mandiri sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) huruf b dilakukan secara keseluruhan setelah KLHS selesai dibuat dan/atau diintegrasikan ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Hasil penilaian mandiri sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi tentang:
a. KLHS telah memenuhi ketentuan pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40; dan/atau
b. rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti dengan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Article 44
(1) Hasil penjaminan kualitas KLHS harus disusun secara tertulis dengan memuat informasi tentang:
a. kelayakan KLHS jika telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43; dan/atau
b. rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti dengan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Hasil penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penyusun KRP untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Penyusun KRP dan ketua kelompok kerja KLHS.
(4) Hasil penjaminan kualitas KLHS yang telah disetujui digunakan sebagai masukan untuk penyempurnaan KLHS.
Article 45
Penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- 19 –
Article 46
(1) Kelompok kerja KLHS mendokumentasikan hasil penyusunan KLHS berupa:
a. hasil pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40; dan
b. penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan yang memuat informasi:
a. dasar pertimbangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sehingga perlu dilengkapi KLHS;
b. metode, teknik, rangkaian langkah dan hasil pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup;
c. metode, teknik, rangkaian langkah dan hasil perumusan alternatif muatan Kebijakan, Rencana dan/atau Program;
d. pertimbangan, muatan dan konsekuensi rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan;
e. gambaran pengintegrasian hasil KLHS dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
f. pelaksanaan partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi KLHS;
g. hasil penjaminan kualitas; dan
h. ringkasan eksekutif.
(3) Laporan KLHS digunakan sebagai:
a. bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. informasi pendukung:
1. sistem pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan; dan
2. sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
dan
c. dasar dilakukannya validasi KLHS.
(4) Laporan KLHS disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kelompok kerja KLHS melakukan penjaminan kualitas KLHS.
(2) Penjaminan kualitas KLHS dilakukan melalui penilaian mandiri untuk memastikan kualitas dan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40.
(3) Penilaian mandiri dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang relevan; dan
b. laporan KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang terkait dan relevan.
(4) Dalam hal dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum ditetapkan, penilaian mandiri dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(5) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. bertahap; dan/atau
b. sekaligus, dilaksanakan di tahapan akhir pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
Article 42
(1) Penilaian mandiri bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) huruf a dilakukan 2 (dua) kali, setelah:
a. tahapan pengkajian selesai; dan
b. tahapan rekomendasi dan integrasi KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program selesai.
(2) Hasil penilaian mandiri bertahap yang dilakukan setelah tahapan pengkajian selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat informasi tentang:
a. pemenuhan kualitas hasil dan ketentuan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS sampai dengan tahapan pengkajian; dan
b. rekomendasi perbaikan KLHS dan penyempurnaan proses pembuatan dan pelaksanaan tahap selanjutnya.
(3) Hasil penilaian mandiri bertahap yang dilakukan setelah tahapan rekomendasi dan integrasi KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program selesai
- 18 –
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat informasi tentang:
a. KLHS telah memenuhi ketentuan pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40; dan
b. rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti dengan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sesuai dengan ketentuan Pasal 34.
Article 43
(1) Penilaian mandiri sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) huruf b dilakukan secara keseluruhan setelah KLHS selesai dibuat dan/atau diintegrasikan ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Hasil penilaian mandiri sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi tentang:
a. KLHS telah memenuhi ketentuan pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40; dan/atau
b. rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti dengan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Article 44
(1) Hasil penjaminan kualitas KLHS harus disusun secara tertulis dengan memuat informasi tentang:
a. kelayakan KLHS jika telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43; dan/atau
b. rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti dengan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Hasil penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penyusun KRP untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Penyusun KRP dan ketua kelompok kerja KLHS.
(4) Hasil penjaminan kualitas KLHS yang telah disetujui digunakan sebagai masukan untuk penyempurnaan KLHS.
Article 45
Penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- 19 –
(1) Kelompok kerja KLHS mendokumentasikan hasil penyusunan KLHS berupa:
a. hasil pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40; dan
b. penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan yang memuat informasi:
a. dasar pertimbangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sehingga perlu dilengkapi KLHS;
b. metode, teknik, rangkaian langkah dan hasil pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup;
c. metode, teknik, rangkaian langkah dan hasil perumusan alternatif muatan Kebijakan, Rencana dan/atau Program;
d. pertimbangan, muatan dan konsekuensi rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan;
e. gambaran pengintegrasian hasil KLHS dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
f. pelaksanaan partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi KLHS;
g. hasil penjaminan kualitas; dan
h. ringkasan eksekutif.
(3) Laporan KLHS digunakan sebagai:
a. bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. informasi pendukung:
1. sistem pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan; dan
2. sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
dan
c. dasar dilakukannya validasi KLHS.
(4) Laporan KLHS disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penyusun KRP mengajukan permohonan validasi KLHS kepada:
- 20 –
a. Menteri melalui Direktur Jenderal, untuk KLHS atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat nasional dan provinsi; atau
b. gubernur melalui kepala perangkat daerah provinsi yang membidangi lingkungan hidup, untuk KLHS atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat kabupaten/kota.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. surat permohonan;
b. rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dilengkapi KLHS;
c. laporan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; dan
d. bukti pemenuhan standar kompetensi penyusun KLHS.
(3) Kelengkapan rancangan Kebijakan, Rencana, dan atau/Program dikecualikan untuk KLHS yang dibuat sebelum penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a.
Article 48
(1) Terhadap permohonan validasi KLHS, Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) melakukan validasi.
(2) Validasi KLHS dilaksanakan dengan cara:
a. bertahap, pada setiap proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS, dan penjaminan kualitas KLHS;
atau
b. pada tahap akhir pembuatan dan pelaksanaan KLHS, dan penjaminan kualitas KLHS.
Article 49
(1) Dalam melakukan validasi, Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menugaskan validator KLHS yang memenuhi ketentuan:
a. memiliki sertifikat kompetensi validator KLHS; dan
b. berpengalaman dalam penyusunan KLHS atau kajian lingkungan hidup sejenis dengan nama lain.
(2) Jumlah validator KLHS ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. cakupan KLHS yang akan dilakukan validasi; dan
b. batasan waktu penilaian substantif sampai dengan penerbitan persetujuan atau pengembalian KLHS.
Article 50
Validasi KLHS dilakukan dengan tahapan:
a. pemeriksaaan administratif;
b. penilaian substantif;
c. penerbitan persetujuan validasi KLHS; dan
d. pengumuman persetujuan validasi KLHS kepada masyarakat.
- 21 –
Article 51
(1) Pemeriksaan administratif dilakukan terhadap kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif menunjukkan:
a. permohonan lengkap, validator KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) melakukan penilaian substantif; atau
b. permohonan tidak lengkap, validator KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) mengembalikan permohonan validasi KLHS disertai dengan alasan pengembalian.
(3) Pemeriksaan administratif dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Article 52
(1) Penilaian substantif dilakukan dengan melibatkan:
a. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau perangkat daerah terkait;
b. Penyusun KRP; dan
c. kelompok kerja KLHS.
(2) Dalam melakukan penilaian substantif, validator KLHS dapat melibatkan tenaga ahli yang membidangi keahlian atas isu yang divalidasi.
Article 53
(1) Penilaian substantif dilakukan terhadap:
a. kesesuaian hasil penjaminan kualitas KLHS dengan laporan KLHS;
b. kesesuaian pembuatan dan pelaksanaan KLHS dengan standar kompetensi penyelenggaraan KLHS;
dan
c. ketepatan terhadap penggunaan data dan metodologi.
(2) Hasil penilaian substantif disusun dalam bentuk berita acara dan ditandatangani oleh validator KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1).
(3) Validator KLHS menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup sesuai kewenangannya.
Article 54
(1) Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup sesuai kewenangannya menerbitkan:
a. persetujuan validasi KLHS; atau
b. pengembalian laporan KLHS kepada Penyusun KRP untuk dilakukan perbaikan.
(2) Persetujuan validasi KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. peraturan perundang-undangan yang relevan dalam menyelenggarakan KLHS;
- 22 –
b. hasil penilaian substantif pada tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS, penjaminan kualitas KLHS, dan pendokumentasian KLHS;
c. keputusan validasi KLHS; dan
d. rekomendasi tindak lanjut penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3).
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. dinamika masyarakat yang terpengaruh atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. pemangku kepentingan; dan
c. upaya terbaik dalam mengintegrasikan rekomendasi KLHS ke dalam muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Article 55
Berita acara hasil penilaian substantif dan persetujuan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 56
(1) Penilaian substantif dan penerbitan persetujuan validasi atau pengembalian laporan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 54 dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak persyaratan administratif dinyatakan lengkap.
(2) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang digunakan bagi pemohon validasi untuk menyempurnakan dokumen KLHS.
Article 57
(1) Dalam hal waktu pelaksanaan validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 56 ayat (1) terlampaui, permohonan validasi KLHS dianggap telah memperoleh persetujuan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 58
Validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 57 dikecualikan terhadap:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional; dan
b. KLHS yang disusun oleh Menteri, dengan ketentuan:
1. Menteri menganggap suatu Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; atau
2. berdasarkan permohonan masyarakat.
- 23 –
Article 59
(1) Masa berlaku KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi sama dengan masa berlaku dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Dalam hal terjadi perubahan dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, terhadap KLHS dilakukan peninjauan kembali bersamaan dengan perubahan dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(3) Dalam hal perubahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program telah terlingkup dalam KLHS, Penyusun KRP dikecualikan dari:
a. pembuatan KLHS baru;
b. penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS;
dan
c. validasi KLHS.
Article 60
(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(3) harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Untuk mendapatkan rekomendasi, Penyusun KRP mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya disertai dengan informasi:
a. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan diubah;
b. keterkaitan KLHS yang telah disusun dengan materi perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
dan
c. pernyataan dari Penyusun KRP bahwa materi perubahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program telah terlingkup dalam KLHS.
Article 61
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan peninjauan kembali atas KLHS yang telah disusun dan keterkaitannya dengan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan diubah.
(2) Dalam melakukan peninjauan kembali:
a. Menteri menugaskan Direktur Jenderal; dan
b. gubernur menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.
(3) Dalam hal hasil peninjauan kembali menunjukkan:
a. materi perubahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program telah terlingkup dalam KLHS, Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi pengecualian validasi; atau
b. materi perubahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program belum terlingkup dalam KLHS, Direktur Jenderal menolak penerbitan rekomendasi pengecualian validasi, disertai dengan alasan penolakan.
- 24 –
Article 62
(1) Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup sesuai kewenangannya mengumumkan KLHS yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(1) huruf a.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan persetujuan KLHS.
Pemantauan dan evaluasi KLHS pada saat pembuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a dilakukan untuk memastikan:
a. dipenuhinya:
1. kewajiban pembuatan KLHS terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7 ayat (3) huruf a, dan Pasal 9 ayat (4);
2. ketentuan pembuatan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40; dan
3. ketentuan penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 46;
b. efektivitas pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 40; dan
c. efektivitas validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 62.
Article 65
(1) Pemantauan pemenuhan kewajiban pembuatan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a angka 1 dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai jumlah Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dilengkapi KLHS.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari:
a. Penyusun KRP; dan/atau
b. kelompok kerja KLHS.
(3) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan pengelompokan status Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berupa:
- 25 –
a. sudah dilengkapi KLHS yang telah mendapatkan persetujuan validasi; atau
b. belum dilengkapi KLHS.
Article 66
(1) Pemantauan pemenuhan ketentuan pembuatan KLHS, penjaminan kualitas, dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan dengan menggunakan:
a. dokumen penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan
b. hasil validasi KLHS yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a.
(2) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengecekan kesesuaian dengan ketentuan pembuatan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 46.
Article 67
(1) Pemantauan efektivitas pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b dilakukan terhadap:
a. metode yang digunakan dalam pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan;
b. keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1); dan
c. partisipasi aktif pemangku kepentingan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan informasi dokumentasi pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf f.
Article 68
(1) Pemantauan efektivitas validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c dilakukan terhadap waktu yang digunakan untuk melakukan validasi dibandingkan dengan batas waktu paling lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 56 ayat (1).
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan informasi:
a. tanggal penerimaan permohonan validasi KLHS, dibuktikan dengan tanda terima dokumen; dan
b. tanggal diterbitkannya persetujuan validasi KLHS.
(3) Dalam hal hasil pemantauan menemukan pelaksanaan validasi KLHS melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), dilakukan evaluasi untuk menemukan kendala dan/atau hambatan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan penyelesaian validasi KLHS.
- 26 –
Article 69
Pemantauan dan evaluasi KLHS terhadap pelaksanaan KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b dilakukan untuk memastikan:
a. kepatuhan dan efektivitas integrasi hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
b. kualitas dan efektivitas rekomendasi KLHS dalam pengelolaan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Article 70
(1) Pemantauan kepatuhan dan efektivitas integrasi hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilakukan dengan cara menelaah rekomendasi KLHS yang diintegrasikan ke dalam muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari persetujuan validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a.
(3) Berdasarkan hasil pemantauan dilakukan evaluasi untuk mendapatkan informasi mengenai status rekomendasi KLHS, berupa:
a. tidak dilaksanakan yang disertai dengan alasan;
b. dilaksanakan sebagian yang disertai dengan alasan;
atau
c. dilaksanakan sepenuhnya.
Article 71
(1) Pemantauan kualitas dan efektivitas rekomendasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan dengan cara melihat pengaruh atas pelaksanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan informasi yang bersumber dari:
a. laporan pengaduan masyarakat;
b. temuan penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan kewenangannya, mengenai dampak dari ketidak- sesuaian pemanfaatan lahan terhadap fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c. publikasi hasil penelitian ilmiah yang relevan.
Article 72
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 71 menjadi dasar:
a. penyempurnaan perangkat pengaturan mengenai KLHS; dan
b. penetapan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terkait yang dipandang perlu.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi KLHS disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- 27 –
Article 73
Pemantauan dan evaluasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 72 dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk KLHS tingkat nasional;
b. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, untuk KLHS di sektornya masing-masing sesuai kewenangannya;
c. gubernur, untuk KLHS tingkat provinsi; dan
d. bupati/wali kota, untuk KLHS tingkat kabupaten/kota.
Article 74
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri.
(2) Gubernur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri dengan tembusan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Bupati/wali kota menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada gubernur dengan tembusan Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan secara berkala setiap akhir tahun.
Article 75
Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi:
a. Menteri menugaskan Direktur Jenderal;
b. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dapat menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya;
c. gubernur menugaskan perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup tingkat provinsi; dan
d. bupati/wali kota menugaskan perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota.
(1) Standar kompetensi penyelenggaraan KLHS disusun berdasarkan jabatan:
a. penyusun KLHS; dan
b. validator KLHS.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unit kompetensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Standar kompetensi penyelenggaraan KLHS digunakan sebagai dasar pelaksanaan:
a. pelatihan penyusunan KLHS;
b. pelatihan validasi KLHS;
c. sertifikasi kompetensi penyusun KLHS; dan
d. sertifikasi kompetensi validator KLHS.
- 28 –
Article 78
(1) Pemenuhan standar kompetensi penyusun KLHS dibuktikan dengan:
a. sertifikat pelatihan penyusunan KLHS; dan
b. sertifikat kompetensi penyusun KLHS.
(2) Sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi syarat untuk mengikuti uji kompetensi penyusun KLHS.
(3) Sertifikat kompetensi penyusun KLHS diperoleh melalui uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSK-KLHS.
Article 79
(1) Pemenuhan standar kompetensi validator KLHS dibuktikan dengan:
a. sertifikat pelatihan validasi KLHS; dan
b. sertifikat kompetensi validator KLHS.
(2) Sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi syarat untuk mengikuti uji kompetensi validator KLHS.
(3) Sertifikat kompetensi validator KLHS diperoleh melalui uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSK-KLHS.
Article 80
(1) Pelatihan penyusunan dan validasi KLHS dilakukan oleh unit organisasi yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan kementerian yang melaksanakan urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, atau lembaga pelatihan.
(2) Lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga pelatihan pemerintah pusat;
b. lembaga pelatihan pemerintah daerah;
c. lembaga pelatihan swasta; dan
d. lembaga pelatihan perguruan tinggi yang memperoleh penetapan rektor untuk menyelenggarakan pelatihan.
(3) Lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terakreditasi oleh unit organisasi yang membidangi akreditasi lembaga pelatihan sumber daya manusia di lingkungan kementerian yang melaksanakan urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Pelaksanaan pelatihan penyusunan dan validasi KLHS menggunakan kurikulum dan silabus yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia dalam bentuk keputusan.
(5) Kurikulum dan silabus sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disusun berdasarkan standar kompetensi penyelenggaraan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2).
Article 81
(1) Sertifikat kompetensi penyusun dan validator KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dan Pasal 79 ayat (1) huruf b diterbitkan oleh LSK-KLHS.
- 29 –
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi mengenai:
a. identitas personel;
b. nomor sertifikat;
c. kualifikasi kompetensi; dan
d. waktu mulai berlaku dan berakhirnya sertifikat.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 82
(1) Sertifikat kompetensi penyusun dan validator KLHS berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan sertifikat kompetensi dilakukan melalui penelaahan rekam jejak personel berdasarkan:
a. keterlibatan dalam:
1. penyusunan KLHS untuk penyusun KLHS, paling sedikit 2 (dua) dokumen; dan
2. validasi KLHS untuk validator KLHS, paling sedikit 2 (dua) dokumen;
dan
b. keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan kompetensi terkait KLHS paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Keterlibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan surat penugasan atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan salinan sertifikat kegiatan.
(5) Tata cara perpanjangan sertifikat kompetensi penyusun dan validator KLHS ditetapkan oleh LSK-KLHS.
Article 83
(1) LSK-KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (5) harus memiliki penetapan dari Menteri.
(2) Untuk memiliki penetapan, calon LSK-KLHS mengajukan permohonan kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia dilengkapi dengan informasi:
a. identitas pemohon;
b. akta pendirian badan hukum, jika pemohon merupakan entitas swasta;
c. status badan hukum, jika pemohon merupakan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, atau perguruan tinggi;
d. penanggung jawab calon LSK-KLHS;
e. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penguji standar kompetensi penyelenggaraan KLHS;
dan
f. memiliki sistem manajemen mutu.
(3) Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e harus memenuhi kriteria:
- 30 –
a. memiliki pengalaman penyusunan dan/atau validasi KLHS paling sedikit 10 (sepuluh) dokumen;
b. memiliki sertifikat kompetensi penyusun dan/atau validator KLHS; dan
c. memiliki sertifikat penguji bagi penyusun dan/atau validator KLHS.
(4) Ujian penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diselenggarakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
(5) Tata cara pengujian bagi penguji penyusun dan validator KLHS ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia dalam bentuk keputusan.
Article 84
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2), pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia melakukan penelaahan kelengkapan dokumen.
(2) Dalam hal hasil penelaahan menyatakan:
a. lengkap dan benar, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan rekomendasi LSK-KLHS;
atau
b. tidak lengkap dan/atau tidak benar, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembalikan permohonan.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Menteri sebagai dasar penetapan LSK-KLHS.
(4) Penelaahan sampai dengan penerbitan rekomendasi LSK- KLHS dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima.
Article 85
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Menteri menerbitkan penetapan LSK- KLHS.
(2) Penetapan LSK-KLHS dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak rekomendasi diterima.
Article 86
(1) Penanggung jawab LSK-KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) wajib melakukan pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. rekapitulasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi penyelenggaraan KLHS;
b. pelaporan jumlah penyusun dan validator KLHS yang telah memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dan Pasal 79 ayat (1) huruf b; dan
c. pelaporan manajemen mutu dan pengendalian mutu.
- 31 –
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas LSK-KLHS;
b. identitas penyusun dan validator KLHS; dan
c. judul kegiatan, lokasi, dan waktu pelaksanaan sertifikasi kompetensi penyelenggaraan KLHS.
Article 87
Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap efektivitas pelaksanaan sertifikasi kompetensi penyelenggaraan KLHS.
(1) Pembiayaan penyelenggaraan KLHS dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembiayaan pelatihan dan uji kompetensi penyelenggaraan KLHS bagi non-aparatur sipil negara dibebankan kepada yang bersangkutan.
Sertifikat kompetensi penyusun dan validator KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8) huruf a, Pasal 49 ayat (1) huruf a, dan Pasal 83 ayat (3) huruf b harus dipenuhi paling lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. KLHS yang telah dibuat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan masa berlaku Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang sudah disahkan namun belum disusun KLHS-nya, wajib menyelenggarakan KLHS pada waktu evaluasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan
c. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang sudah dibuat namun belum disahkan, dan belum disusun KLHS-nya, Penyusun KRP wajib menyelenggarakan KLHS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Article 91
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sertifikat pelatihan penyusunan dan validasi KLHS yang telah diterbitkan dimaknai sama dengan sertifikat pelatihan
- 32 –
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 79 ayat (1) huruf a.
Article 92
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 93
Article 15
Article 72
Peraturan Menteri
1. Pemenuhan kewajiban dan ketentuan pembuatan KLHS termasuk ketentuan penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS, yaitu:
a. pembentukan kelompok kerja KLHS (jika ada) Contoh:
Pembentukan kelompok kerja KLHS memakan waktu 1 (satu) tahun karena terjadi rotasi 5 (lima) kali dalam 1 (satu) tahun.
(jika ada) Contoh:
Anggota kelompok kerja KLHS mencantumkan nomenklatur jabatan (bukan nama personel).
(jika ada)
b. penyusunan kerangka acuan kerja KLHS
c. pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup
d. perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
e. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
f. penjaminan kualitas KLHS melalui penilaian mandiri
h. pendokumentasian KLHS
- 103 –
No Pemantauan dan Evaluasi pada saat pembuatan KLHS Permasalahan/ Kendala Tindak Lanjut Rekomendasi untuk pemenuhan
Article 72
Peraturan Menteri
2. Efektivitas pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam KLHS
a. kesesuaian metode yang digunakan dalam pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan
b keterlibatan Masyarakat dan pemangku kepentingan yang terkena dampak langsung dan/atau tidak langsung dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
c keterlibatan Masyarakat dan pemangku kepentingan yang memiliki informasi dan/atau keahlian yang relevan dengan substansi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
d. partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan
3. Efektivitas validasi KLHS
a. pemeriksaaan administratif Contoh:
Surat permohonan validasi memakan waktu yang lama karena proses birokrasi yang rumit
b. tanggal penerimaan permohonan validasi KLHS,
- 104 –
No Pemantauan dan Evaluasi pada saat pembuatan KLHS Permasalahan/ Kendala Tindak Lanjut Rekomendasi untuk pemenuhan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2024
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
- 33 –
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
TATA CARA PENAPISAN KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM
Penyusun KRP wajib membuat dan melaksanakan KLHS terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang secara eksplisit diperintahkan penyusunannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri ini. Selain itu, terdapat Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang perlu dilakukan penapisan untuk menentukan perlu atau tidaknya dilengkapi KLHS. Penapisan dilakukan terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang memenuhi ketentuan:
a. berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; atau
b. berdasarkan permohonan masyarakat.
A.
Penapisan untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Untuk mengetahui Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS, Penyusun KRP melakukan penapisan dengan tahapan:
1. identifikasi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
2. penentuan potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup berdasarkan kriteria dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan
3. penyusunan hasil penapisan.
Cara penapisan pada setiap tahapan, sebagai berikut:
1. Identifikasi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Pada tahap ini, Penyusun KRP menjabarkan informasi terkait dengan skala dan besaran suatu Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Hal ini diperlukan untuk mempermudah menelaah dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang mungkin terjadi.
Identifikasi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan dengan menggunakan tabel berikut:
Judul Kebijakan, Rencana, dan/atau Program : pada bagian ini diisi dengan nama dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Contoh: pemindahan Ibu Kota Negara.
Penyusun KRP : pada bagian ini diisi dengan nama pejabat pemerintah selaku penanggung jawab Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Contoh:
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
- 34 –
Wilayah perencanaan : pada bagian ini diisi lokasi atau wilayah administrasi yang disusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
contoh:
Kabupaten Kutai dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan seluas ..... hektar.
Deskripsi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program : pada bagian ini diisi dengan deskripsi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
contoh:
Pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan dengan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung, pemindahan kegiatan pemerintahan beserta penduduk dengan kegiatan ekonomi yang menunjang.
Dengan estimasi perpindahan penduduk yang terdiri dari aparatur sipil negara dan penduduk lainnya hingga tahun ..... yaitu sejumlah .....
Maka dibutuhkan perkiraan luasan pengembangan, yaitu:
Pengembangan wilayah Ibu Kota Negara terbagi atas 3 (tiga) wilayah perencanaan, yakni:
a. Kawasan Pengembangan Ibu Kota Negara (KP IKN), dengan luas wilayah kurang lebih
199.962 hektar;
b. Kawasan Ibu Kota Negara (KIKN), dengan luas wilayah kurang lebih
56.180 hektar; dan
c. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), yang merupakan bagian dari KIKN dengan luas wilayah kurang lebih 6.671 hektar.
2. Penentuan potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup berdasarkan kriteria dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Pada tahapan ini, Penyusun KRP menjabarkan potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup berdasarkan kriteria yang meliputi:
a. perubahan iklim;
b. kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;
c. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan dan/atau kebakaran hutan dan lahan;
d. penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam;
e. peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
f. peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan kelompok masyarakat; dan/atau
- 35 –
g. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
Potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan dengan tabel berikut:
No Kriteria Dampak dan/atau Risiko Lingkungan Hidup Potensi Dampak dan/atau Risiko Lingkungan Hidup
1. Perubahan iklim.
isikan penjelasan paling sedikit berkaitan dengan:
• kondisi wilayah eksisting yang berperan dalam penyerapan emisi;
• perubahan kondisi lingkungan hidup yang berdampak pada peningkatan emisi.
2. Kerusakan, kemerosotan dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati.
isikan penjelasan paling sedikit berkaitan dengan:
• wilayah konservasi/lindung/ habitat satwa/ nilai konservasi tinggi di lokasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
• kondisi aktual keanekaragaman hayati;
• potensi ancaman degradasi keanekaragaman hayati.
3. Peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan dan/atau kebakaran hutan dan lahan.
isikan penjelasan paling sedikit berkaitan dengan:
• kondisi risiko bencana yang ada saat ini;
• cakupan peningkatan risiko bencana akibat penerapan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
4. Penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam.
isikan penjelasan paling sedikit berkaitan dengan:
• potensi sumber daya alam yang ada;
• dampak penerapan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kelimpahan sumber daya alam.
5. Peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan.
isikan penjelasan paling sedikit berkaitan dengan:
• kondisi tutupan hutan saat ini;
- 36 –
No Kriteria Dampak dan/atau Risiko Lingkungan Hidup Potensi Dampak dan/atau Risiko Lingkungan Hidup • potensi alih fungsi kawasan hutan atas pelaksanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
6. Peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan kelompok masyarakat.
isikan penjelasan paling sedikit berkaitan dengan:
• kondisi masyarakat saat ini;
• potensi dampak sosial- ekonomi.
7. Peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
isikan penjelasan paling sedikit berkaitan dengan:
peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia akibat adanya penurunan kualitas lingkungan hidup (air, tanah, udara) dari penerapan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
3. Penyusunan Hasil Penapisan
Hasil penapisan disusun dalam berita acara yang berisi pernyataan:
a. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program wajib dilengkapi KLHS;
atau
b. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tidak wajib dilengkapi KLHS.
Berita acara dari hasil penapisan di atas dilengkapi dengan beberapa informasi pendukung dan ditandatangani oleh Penyusun KRP dengan menggunakan format sebagai berikut:
- 37 –
Format Berita Acara Penapisan:
CONTOH FORMAT KOP SURAT PENYUSUNAN KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM
BERITA ACARA PENAPISAN ....... [Nama Kebijakan, Rencana, dan/atau Program] Nomor : ................................................
Pada hari ini,........... tanggal .........., bulan ..........., tahun .........., bertempat di ..........., yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Instansi :
NIP/NIK :
Jabatan :
Beserta :
Nama NIP/NIK Jabatan Tandatangan
dst
secara bersama-sama telah melakukan penapisan terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tentang [ sebutkan judul ], sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dengan hasil Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dimaksud,
WAJIB DILENGKAPI KLHS/TIDAK WAJIB DILENGKAPI KLHS *)
Detail penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana terlampir.
Demikian berita acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
[Menteri/Kepala Lembaga pemerintah/nonkementerian/ Gubernur/Bupati/Wali kota*)]
[_Nama Lengkap_] Keterangan:
*) pilih salah satu
- 38 –
LAMPIRAN KESIMPULAN HASIL PENAPISAN KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM
diisi dengan intisari dari tingkat potensi dampak
Contoh:
Pulau Kalimantan merupakan rumah keanekaragaman hayati utama di INDONESIA dengan luasan hutan yang besar. Wilayah utara Kalimantan berfungsi sebagai pengatur tata air keseluruhan pulau.
Wilayah tengah berfungsi sebagai penyedia keanekaragaman hayati yang memanjang dari wilayah utara. Wilayah selatan yang merupakan dataran organik bermaterial gambut, berfungsi sebagai penampung air hujan serta penyimpan karbon.
Pulau Kalimantan dipilih sebagai lokasi baru pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang dibagi atas 3 (tiga) wilayah perencanaan, yakni:
Kawasan Pengembangan Ibu Kota Negara (KP IKN) dengan luas wilayah lebih 199.962 hektar; Kawasan Ibu Kota Negara (KIKN) dengan luas wilayah kurang lebih 56.180 hektar; dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang merupakan bagian dari Kawasan Ibu Kota Negara dengan luas wilayah kurang lebih 6.671 hektar.
Dengan adanya rencana pembangunan dan pemindahan IKN tersebut akan memberikan dampak bagi lingkungan hidup seperti terganggunya sistem ekologi akibat pembukaan lahan, yang mengakibatkan terganggunya habitat satwa, serta berkurangnya area penyerapan karbon, dan pengaturan tata air. Dalam jangka waktu panjang, kondisi tersebut akan mengakibatkan kejadian bencana banjir, longsor, dan akibat lainnya yang ditimbulkan dari degradasi kualitas lingkungan hidup.
Atas dasar demikian, maka rencana pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara perlu dilengkapi KLHS.
B.
Penapisan untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berdasarkan Permohonan Masyarakat.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi memberikan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup. Masyarakat pemohon dapat berupa kelompok masyarakat ataupun organisasi lingkungan hidup yang merupakan kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
Berdasarkan permohonan tersebut, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melakukan penapisan melalui tahapan:
1. pengajuan permohonan; dan
2. verifikasi.
Cara permohonan pada setiap tahapan, sebagai berikut:
1. Pengajuan permohonan:
a. untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat Nasional, atau yang diindikasikan memiliki dampak lintas batas negara atau provinsi, disampaikan kepada:
Menteri,
u.p. Direktur Jenderal;
- 39 –
b. untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat provinsi dan/atau yang diindikasikan memiliki dampak dan/atau risiko lingkungan hidup lintas kabupaten/kota, disampaikan kepada:
gubernur,
u.p.
kepala dinas lingkungan hidup provinsi (atau nomenklatur yang sesuai);
c. untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat kabupaten/kota, disampaikan kepada:
bupati/wali kota,
u.p. kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kota (atau nomenklatur yang sesuai).
Dalam permohonannya, masyarakat menyampaikan informasi dengan format berikut:
CONTOH FORMAT NAMA KELOMPOK MASYARAKAT Alamat ................................................................
Nomor : ................
[_Kota_], [_Tanggal, Bulan, Tahun_] Lampiran : .... berkas Perihal : Permohonan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis (KLHS)
Kepada Yth.
Menteri/Gubernur/Bupati/Wali kota *) di Tempat
Dengan hormat,
Bersama ini kami memohon Bapak/Ibu [Menteri/Gubernur/Bupati/Wali kota*)] untuk melakukan KLHS terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tentang [diisi dengan judul Kebijakan, Rencana, dan/atau Program], karena berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup berupa:
1. ...........**)
2. dst
Sehubungan dengan hal tersebut, terlampir kami sampaikan:
1. identitas pemohon;
2. deskripsi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dimohon;
3. perkiraan potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
4. dokumentasi mengenai lokasi perencanaan, atau lokasi perkiraan tempat yang terkena dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tanggapannya, kami ucapkan terima kasih.
Pemohon/Penanggung jawab *) (jabatan dalam organisasi kelompok masyarakat)
[_Nama Lengkap_] *) : pilih salah satu **) : diisi informasi mengenai potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
- 40 –
Lampiran surat:
1. identitas pemohon:
a) untuk orang perseorangan atau masyarakat:
− nama;
− Nomor Induk Kependudukan; dan − alamat b) untuk organisasi lingkungan hidup:
− penanggung jawab;
− nama badan hukum;
− salinan anggaran dasar yang menegaskan bahwa organisasinya didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan − telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
2. deskripsi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program:
− jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
− tahun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program diterbitkan dan masa berlaku;
− kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, atau perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tersebut;
− lokasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi); dan − perkiraan luasan rencana pembangunan (diisi dengan jumlah luasan dalam hektar).
3. Perkiraan potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup:
− deskripsi singkat perkiraan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang mungkin ditimbulkan; dan − deskripsi singkat dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang akan diterima masyarakat pemohon secara khusus, dan masyarakat lain yang diperkirakan terkena dampak secara umum, dilengkapi dengan pendapat ahli (jika diperlukan).
4. Dokumentasi lokasi:
− lokasi perencanaan; atau − lokasi perkiraan tempat yang terkena dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
2. Proses Verifikasi Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi atas permohonan dari masyarakat atau organisasi lingkungan hidup, dengan cara:
a. memastikan kelengkapan informasi yang tercantum pada surat permohonan, beserta lampirannya;
b. mengecek keberadaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dimohonkan dengan cara:
1) menggunakan data dan informasi terkait; atau 2) verifikasi kepada institusi yang mengeluarkan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
c. mengecek peraturan perundang-undangan yang melegitimasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Misalnya: PERATURAN PEMERINTAH, peraturan PRESIDEN, peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten/kota, atau peraturan kepala daerah melalui data daring atau verifikasi kepada institusi terkait;
d. membuat surat penolakan melakukan penapisan, dalam hal
- 41 –
permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar; dan
e. melakukan penapisan jika permohonan sudah lengkap dan benar
Tata cara penapisan dilakukan sesuai dengan tata cara penapisan yang telah dijelaskan pada Bagian A.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
- 42 –
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
FORMAT KERANGKA ACUAN KERJA KLHS
A.
Kerangka acuan kerja KLHS yang disusun oleh Penyusun KRP merangkap kelompok kerja KLHS
Kerangka Acuan Kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis [sebutkan jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji]
[nama institusi penyusun KLHS] [tahun anggaran]
I. Latar belakang.
latar belakang menguraikan tentang landasan hukum dan referensi yang menjadi dasar kewajiban penyusunan KLHS, mencakup peraturan perundang- undangan terkait KLHS serta Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji. Selain itu, latar belakang juga memuat tentang gambaran umum, isu, dan kondisi lingkungan hidup di wilayah kajian.
II. Tujuan dan sasaran.
Tujuan menjelaskan tentang apa yang ingin dicapai dalam penyusunan KLHS;
Sasaran menjelaskan tentang manfaat penyusunan KLHS.
III. Hasil yang diharapkan.
Menjelaskan hasil yang akan diperoleh dalam penyelenggaraan KLHS.
IV. Para pemangku kepentingan.
Menjelaskan para pemangku kepentingan terkait yang akan terlibat dalam penyusunan KLHS.
V. Tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS termasuk pelaksanaan penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan penyempurnaan KLHS berdasarkan hasil validasi.
Menjelaskan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40, penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal Pasal 45, pendokumentasian KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, serta hasil perbaikan dokumen berdasarkan pelaksanaan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri ini.
- 43 –
No Tahapan KLHS Alokasi Waktu (disesuaikan dengan waktu penyusunan KLHS dalam satuan hari/minggu/bulan) Indikator luaran 1 2 3 4 5 6 7 A PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN
1. Persiapan
1.1 pembentukan kelompok kerja
Surat keputusan kelompok kerja KLHS
a. rapat pembahasan cakupan pekerjaan dan keanggotaan kelompok kerja
b. rapat penyusunan surat keputusan kelompok kerja KLHS
c. penetapan surat keputusan kelompok kerja
1.2 pengumpulan data dan referensi terkait, misal:
pemetaan pemangku kepentingan, dokumen kebijakan terkait, data statistik, dan lain-lain
Data dan informasi sebagai basis kajian
a. identifikasi kebutuhan data dan pemangku kepentingan pengampu data
b. permintaan data melalui surat dan rapat pembahasan
c. penelaahan data yang terkumpul
d. verifikasi data yang diberikan
2. pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup
2.1 identifikasi wilayah perencanaan dan wilayah fungsional
Peta wilayah perencanaan dan wilayah fungsional
2.2 identifikasi isu pembangunan berkelanjutan paling strategis.
Daftar isu pembangunan berkelanjutan paling strategis
- 44 –
No Tahapan KLHS Alokasi Waktu (disesuaikan dengan waktu penyusunan KLHS dalam satuan hari/minggu/bulan) Indikator luaran 1 2 3 4 5 6 7
2.3 identifikasi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Daftar muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup
2.4 analisis pengaruh
Deskripsi hasil analisis pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan paling strategis
3. perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
3.1 perumusan alternatif atau skenario
Daftar alternatif
3.2 pemilihan alternatif terbaik
Hasil analisis pemilihan alternatif
4. penyusunan rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
4.1 rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Daftar rekomendasi KLHS
4.2 integrasi rekomendasi KLHS
Gambaran pengintegrasian B.
PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS
1. penjaminan kualitas
Formulir penjaminan kualitas yang ditandatangi
- 45 –
No Tahapan KLHS Alokasi Waktu (disesuaikan dengan waktu penyusunan KLHS dalam satuan hari/minggu/bulan) Indikator luaran 1 2 3 4 5 6 7 oleh Penyusun KRP
1.1 pengisian formulir penjaminan kualitas
1.2 penandatanganan formulir penjaminan kualitas
2. pendokumentasian KLHS
Laporan KLHS
2.1 penyusunan ringkasan eksekutif
2.2 penyusunan laporan KLHS
C.
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN VALIDASI
1. perencanaan validasi
Surat permohonan validasi beserta data dukungnya
1.1 persiapan validasi KLHS
1.2 pengajuan permohonan validasi KLHS
2. pelaksanaan validasi
Surat persetujuan validasi
2.1 pembahasan laporan KLHS
2.2 perbaikan laporan KLHS
2.3 penyampaian laporan akhir KLHS
Ttd.
[_Nama_] Penyusun KRP/Ketua Kelompok Kerja KLHS
- 46 –
B.
Kerangka acuan kerja KLHS yang disusun oleh kelompok kerja KLHS
Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis [sebutkan jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji]
[nama institusi penyusun KLHS] [tahun anggaran]
I. Latar belakang.
latar belakang menguraikan tentang landasan hukum dan referensi yang menjadi dasar kewajiban penyusunan KLHS, mencakup peraturan perundang- undangan terkait KLHS serta Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji. Selain itu, latar belakang juga memuat tentang gambaran umum, isu, dan kondisi lingkungan hidup di wilayah kajian.
II. Tujuan dan sasaran.
Tujuan menjelaskan tentang apa yang ingin dicapai dalam penyusunan KLHS;
Sasaran menjelaskan tentang manfaat penyusunan KLHS.
III. Hasil yang diharapkan.
menjelaskan hasil yang akan diperoleh dalam penyelenggaraan KLHS.
IV. Para pemangku kepentingan.
menjelaskan para pemangku kepentingan dan/atau para pihak terkait yang akan terlibat dalam penyusunan KLHS.
V. Tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS termasuk pelaksanaan penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan penyempurnaan KLHS berdasarkan hasil validasi.
Menjelaskan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40, penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal Pasal 45, pendokumentasian KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, serta hasil perbaikan dokumen berdasarkan pelaksanaan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri ini.
No Tahapan KLHS Alokasi Waktu (disesuaikan dengan waktu penyusunan KLHS dalam satuan hari/minggu/bulan) Indikator luaran 1 2 3 4 5 6 7 A PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN
1. Persiapan
1.1 Pembentukan kelompok kerja
Surat keputusan kelompok kerja KLHS
- 47 –
No Tahapan KLHS Alokasi Waktu (disesuaikan dengan waktu penyusunan KLHS dalam satuan hari/minggu/bulan) Indikator luaran 1 2 3 4 5 6 7
a. rapat pembahasan cakupan pekerjaan dan keanggotaan kelompok kerja
b. rapat penyusunan surat keputusan kelompok kerja KLHS
c. penetapan surat keputusan kelompok kerja
1.2 pengumpulan data dan referensi terkait, misal:
pemetaan pemangku kepentingan, dokumen kebijakan terkait, data statistik, dan lain-lain
Data dan informasi sebagai basis kajian
a. identifikasi kebutuhan data dan pemangku kepentingan pengampu data
b. permintaan data melalui surat dan rapat pembahasan
c. penelaahan data yang terkumpul
d. verifikasi data yang diberikan
2. Pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup
2.1 identifikasi wilayah perencanaan dan wilayah fungsional
Peta wilayah perencanaan dan wilayah fungsional
2.2 identifikasi isu pembangunan berkelanjutan strategis
Daftar isu pembangunan berkelanjutan strategis
2.3 identifikasi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Daftar muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpengaruh terhadap kondisi
- 48 –
No Tahapan KLHS Alokasi Waktu (disesuaikan dengan waktu penyusunan KLHS dalam satuan hari/minggu/bulan) Indikator luaran 1 2 3 4 5 6 7 lingkungan hidup
2.3 analisis pengaruh
Deskripsi hasil analisis pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan paling strategis
3. Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
3.1 perumusan alternatif atau skenario
Daftar alternatif
3.2 pemilihan alternatif terbaik
Hasil analisis pemilihan alternatif
4. Penyusunan rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
4.1 rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Daftar rekomendasi KLHS
4.2 integrasi rekomendasi KLHS
Gambaran pengintegrasian B.
PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS
1. Penjaminan kualitas
Formulir penjaminan kualitas yang ditandatangi oleh Penyusun KRP
1.1 pengisian formulir penjaminan kualitas
1.2 penandatanganan formulir penjaminan kualitas
2. Pendokumentasian KLHS
Laporan KLHS
- 49 –
Menyetujui, Ttd.
Penyusun KRP A.n. Kelompok Kerja KLHS, Ttd.
(Nama) Ketua Kelompok Kerja No Tahapan KLHS Alokasi Waktu (disesuaikan dengan waktu penyusunan KLHS dalam satuan hari/minggu/bulan) Indikator luaran 1 2 3 4 5 6 7
2.1 penyusunan ringkasan eksekutif
2.2 penyusunan laporan KLHS
C.
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN VALIDASI
1. Perencanaan validasi
Surat permohonan validasi beserta data dukungnya
1.1 persiapan validasi KLHS
1.2 pengajuan permohonan validasi KLHS
2. Pelaksanaan validasi
Surat persetujuan validasi
2.1 pembahasan laporan KLHS
2.2 perbaikan laporan KLHS
2.3 penyampaian laporan akhir KLHS
VI. Kebutuhan tenaga ahli yang diperlukan kebutuhan tenaga ahli disesuaikan dengan jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji, perkiraan isu di wilayah kajian, dan ketersediaan sumber daya pembiayaan.
VII. Pembiayaan memuat total biaya yang diperlukan untuk keseluruhan proses penyelenggaraan KLHS dan sumber dana yang digunakan (contoh: anggaran pendapatan dan belanja daerah, bantuan luar negeri, pihak ketiga, dan sebagainya).
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
- 50 –
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
TATA CARA PENGKAJIAN PENGARUH KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM TERHADAP KONDISI LINGKUNGAN HIDUP DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup dilakukan dengan langkah:
A.
Melakukan delineasi batas wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan fungsional yang meliputi:
1. Penentuan batas wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program:
Wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program merujuk pada batas wilayah yang menjadi fokus perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Bagi jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tata ruang dan rencana pembangunan daerah yang wilayah perencanaannya sudah ditentukan oleh Penyusun KRP, langsung digunakan sebagai batas wilayah perencanaan dalam KLHS.
Bagi jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lainnya yang memiliki dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, kelompok kerja KLHS melakukan delineasi terhadap wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang sudah ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. wilayah administratif, yang mengacu pada batas wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam struktur administrasi negara, seperti batas provinsi, kabupaten, atau kota;
b. bagian wilayah perencanaan, yang merupakan bagian dari kabupaten/kota yang akan atau perlu disusun Rencana Detil Tata Ruangnya;
c. batas zonasi, yang membagi wilayah menjadi zona berdasarkan penggunaan lahan dan aktivitas yang berbeda. Contoh: zonasi meliputi zona perkotaan, zona pertanian, zona konservasi, zona industri, dan lain sebagainya; dan/atau
d. batas khusus, yang ditentukan berdasarkan kondisi atau kebutuhan tertentu dalam suatu wilayah, seperti batas perlindungan terhadap risiko bencana alam atau batas kawasan budaya.
Hasil delineasi wilayah perencanaan dituangkan dalam bentuk peta dengan skala yang disesuaikan dengan materi teknis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Saran penggunaan skala penyajian peta sebagai berikut:
a. 1:1.000.000 untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. 1:500.000 untuk Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan;
c. 1:50.000 untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional;
d. 1:50.000 untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
- 51 –
e. 1:25.000 untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kota;
f. 1:5.000 untuk Rencana Detail Tata Ruang; atau
g. skala paling besar 1:5.000 untuk Kebijakan, Rencana dan/atau Program lainnya.
Gambar 1. Contoh Peta Hasil Delineasi Wilayah Perencanaan
2. Penentuan batas wilayah fungsional Batas wilayah fungsional dari wilayah perencanaan ditentukan sesuai dengan karakteristik wilayah berdasarkan luasan pengaruh perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Luasan pengaruh tersebut dinilai dari interaksi ekologis dan sosial dari pelaksanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program di wilayah perencanaan.
Delineasi wilayah fungsional dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah melalui analisis spasial:
a. batas wilayah administratif, yang mengacu pada batas wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam struktur administrasi negara, seperti batas provinsi, kabupaten, atau kota;
b. batas ekologis, ditentukan berdasarkan prakiraan cakupan wilayah ekologi tempat terjadinya potensi sebaran dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang mempengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Bentuk pengaruh antara lain gangguan terhadap keseimbangan ekosistem, distribusi organisme, serta interaksi antara spesies.
Batas wilayah ekologis yang dimaksud dapat berupa:
1) wilayah ekoregion;
2) daerah aliran sungai;
3) cekungan air tanah;
4) wilayah pesisir laut;
5) kesatuan hidrologis gambut;
6) wilayah jelajah spesies kunci;
7) zona penyangga; dan/atau 8) wilayah ekologis lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
- 52 –
c. batas sosial, ditentukan berdasarkan prakiraan cakupan wilayah sosial yang mempengaruhi dan/atau dipengaruh oleh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, yang didalamnya terdapat interaksi sosial dan hubungan antara kelompok atau masyarakat dalam suatu lingkungan atau konteks tertentu.
Batas sosial antara lain:
1) ruang penghidupan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat; dan/atau 2) wilayah masyarakat hukum adat.
3. Penyusunan deskripsi karakteristik batas wilayah fungsional Hasil delineasi wilayah perencanaan fungsional dituangkan dalam bentuk peta dan dideskripsikan secara rinci terkait batas wilayah administratif, batas ekologis, dan batas sosial yang digunakan.
Contoh penentuan wilayah fungsional berdasarkan karakteristik wilayah perencanaan
B.
Pelaksanaan pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup dilakukan melalui tahapan:
1. Melaksanakan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan.
Identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan dilakukan dengan tahapan:
a. mengidentifikasi isu pembangunan berkelanjutan dengan mempertimbangkan:
1) karakteristik wilayah, yang mencakup kondisi lingkungan hidup, sosial dan ekonomi masyarakat, berdasarkan data dan informasi terkait karakteristik wilayah berupa:
a) wilayah ekoregion;
b) jasa lingkungan hidup;
c) daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
d) kawasan hutan;
e) tutupan lahan;
f) nilai konservasi tinggi, serta kawasan ekosistem esensial;
g) geologi; dan/atau h) data dan informasi lain yang relevan dalam konteks integrasi wilayah lautan dan daratan.
- 53 –
2) keterkaitan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, meliputi:
a) jika telah tersedia (baik ex-post maupun embedded) digunakan rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan b) jika belum tersedia (ex-ante) dapat menggunakan evaluasi dari perencanaan pembangunan sebelumnya, misalnya evaluasi RPJPD, evaluasi RPJMD atau hasil capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan.
3) dokumen lain yang relevan yang setidaknya mencakup:
a) muatan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b) hasil KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program pada hierarki diatasnya yang harus diacu, serupa dan berada pada wilayah yang berdekatan, dan/atau memiliki keterkaitan dan/atau relevansi langsung; dan c) keterkaitan dengan muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lainnya yang relevan pada hierarki diatasnya baik dalam hal tingkat pemerintahan atau pun jangka waktu perencanaan (jangka panjang, menengah).
Contoh identifikasi isu pembangunan berkelanjutan untuk KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi XYZ Tahun 2022-2042:
Isu dari Karakteristik Wilayah
1. Risiko bencana yang tinggi;
2. Ancaman keberlanjutan sumber daya air;
3. Intensitas pemanfaatan lahan yang tinggi;
4. Ketimpangan sosial ekonomi masyarakat kepulauan seribu dan daratan.
Isu RTRW 2022-2042 Isu RZWP3K
1. Kemacetan dan biaya ekonomi tinggi akibat mobilitas penduduk yang tidak efisien;
2. Kurang optimalnya pemanfaatan teknologi digital yang menyebabkan inefisiensi mobilitas dan aktivitas penduduk;
3. Squatter and Sprawling;
4. Permasalahan lingkungan (banjir, penurunan tanah, pencemaran air dan udara);
5. Rendahnya kualitas lingkungan perkotaan.
1. Dinamika perubahan garis pantai dan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut;
2. Degradasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil;
3. Marjinalisasi dan kemiskinan masyarakat pesisir;
4. Ketimpangan ekonomi wilayah pesisir;
5. Mata pencaharian penduduk di wilayah pesisir;
6. Bencana alam dan/atau bencana akibat tindakan manusia;
7. Potensi sumber daya pesisir;
8. Pencemaran;
9. Penurunan muka air tanah;
10. Degradasi keanekaragaman hayati.
Draft Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (2022-2052) – Februari 2022 Isu pokok rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jangka pendek (5 tahun), yaitu:
a. Sistem pengelolaan sampah/tingkat pelayanan;
b. Kualitas air sungai, waduk/situ, laut dan air tanah;
c. Kejadian banjir, banjir rob dan genangan;
- 54 –
Isu pembangunan berkelanjutan yang didapat dari analisis di atas merupakan daftar panjang yang kemudian disintesiskan pada tahapan selanjutnya.
d. Kualitas udara.
Isu pokok rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jangka menengah (10 tahun berikutnya), yaitu:
a. Koordinasi pengelolaan lingkungan hidup dengan internal dan eksternal;
b. Dampak perubahan iklim (abrasi, peningkatan muka air laut);
c. Pengelolaan ruang terbuka hijau, ruang terbuka biru dan pulau-pulau kecil;
d. Sistem pengelolaan air limbah domestik dan industri.
Isu pokok rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jangka panjang (15 tahun berikutnya), yaitu:
a. Debit ketersediaan air baku (kontinuitas dan keberlanjutan);
b. Penurunan muka tanah;
c. Sistem pengelolaan air minum.
Isu hasil konsultasi publik KLHS RTRW 2022-2042 (BA konsultasi publik)
1. Infrastruktur dan utilitas kota;
2. Konektivitas dan integrasi transportasi;
3. Koordinasi dan pembagian kewenangan;
4. Pengelolaan sampah;
5. Dampak pembangunan pada wilayah sekitar;
6. Fasilitas dan kualitas pendidikan;
7. Fasilitas dan jaminan kesehatan;
8. Pengelolaan anggaran daerah;
9. Perizinan pemanfaatan ruang darat dan laut;
10. Sedimentasi wilayah pesisir dan pulau;
11. Air baku dan penyediaan air minum;
12. Pariwisata;
13. Keanekaragaman hayati;
14. Penurunan muka air tanah;
15. Pencemaran udara;
16. Kerusakan ekosistem pesisir;
17. Pencemaran badan air;
18. Ekonomi, kesenjangan dan lapangan kerja;
19. Ketahanan pangan.
20. Dampak pembangunan pada wilayah sekitar;
21. Kebutuhan ruang terbuka;
22. Perizinan pemanfaatan ruang darat dan laut;
23. Intensitas pemanfaatan ruang darat dan laut;
24. Reklamasi;
25. Sedimentasi wilayah pesisir dan pulau;
26. Tanggul lepas pantai (NCICD)
27. Dampak perubahan iklim;
28. Abrasi pantai;
29. Banjir, genangan dan rob.
- 55 –
Isu dari karakteristik wilayah Isu keterkaitan dengan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Critical Decision Factor (CDF) Isu dari muatan rencana perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup hasil KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program pada hierarki di atasnya yang harus diacu, serupa dan berada pada wilayah yang berdekatan, dan/atau memiliki keterkaitan dan/atau relevansi langsung
b. Membuat sintesa terhadap isu pembangunan berkelanjutan berdasarkan hasil identifikasi
Setelah dilakukan identifikasi isu, tahap berikutnya adalah melalukan sintesa untuk menyederhanakan daftar isu menjadi kerangka kajian yang lebih terfokus.
Proses sintesa dilakukan dengan cara:
1) mengelompokkan isu yang memiliki keterkaitan atau kesamaan dan memiliki dampak yang lebih besar; atau 2) menghilangkan isu yang mungkin memiliki dampak yang lebih rendah atau kurang relevan
c. Merumuskan keterkaitan antara isu pembangunan berkelanjutan dengan hasil sintesa isu.
Hasil sintesa isu kemudian dilakukan analisis keterkaitan antar isu strategis untuk menemukenali isu yang menjadi akar masalah, menjadi fokus atau memiliki pengaruh paling besar terhadap isu lainnya. Analisis ini dapat menggunakan metode pohon masalah, causal loop, mind maping, atau metode penentuan Critical Decision Factors (CDF), atau metode lainnya.
Contoh metode penentuan CDF
Contoh metodologi mindmap dalam keterkaitan antar isu adalah sebagai berikut:
- 56 –
Penggabungan metodologi di atas akan memberikan hasil analisis keterkaitan antar isu yang lebih mendalam sehingga isu yang terpilih diyakini merupakan akar masalah dan isu-isu paling strategis.
Analisis ini menghasilkan rumusan isu strategis yang menjadi dasar dalam analisis pengaruh.
d. Melakukan telaahan keterkaitan antara isu pembangunan berkelanjutan untuk mendapatkan tingkat potensi dampak.
Penelaahan keterkaitan antara isu pembangunan berkelanjutan dilakukan dengan menggunakan kriteria:
1) jumlah penduduk terkena dampak;
2) luas wilayah penyebaran dampak;
3) intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
4) banyaknya komponen lingkungan hidup lain terkena dampak;
5) sifat kumulatif dampak;
6) berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau 7) kriteria lain.
Kriteria tersebut di atas digunakan untuk mengetahui seberapa banyak potensi dampak yang berkaitan langsung dengan isu pembangunan berkelanjutan.
e. Merumuskan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis berdasarkan hasil telaahan.
Berdasarkan telaahan keterkaitan isu pembangunan berkelanjutan dengan tingkat potensi dampak sebagaimana dijelaskan dalam huruf d, dilakukan perumusan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis, dengan cara melakukan tabulasi atas isu pembangunan berkelanjutan yang paling banyak memenuhi kriteria potensi dampak sampai dengan isu pembangunan berkelanjutan yang paling sedikit memenuhi kriteria potensi dampak.
Terhadap isu pembangunan berkelanjutan yang paling banyak berkaitan dengan kriteria tingkat pentingnya potensi dampak, isu pembangunan berkelanjutan tersebut dikategorikan sebagai isu pembangunan berkelanjutan paling strategis.
Hasil rumusan isu pembangunan berkelanjutan memuat daftar yang berkaitan dengan aspek lingkungan hidup, sebagai berikut:
1) kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
2) perkiraan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
3) kinerja layanan atau jasa ekosistem;
4) intensitas dan cakupan wilayah bencana alam;
5) status mutu dan ketersediaan sumber daya alam;
6) ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
7) kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
8) tingkat dan status jumlah penduduk miskin atau penghidupan sekelompok masyarakat serta terancamnya keberlanjutan penghidupan masyarakat;
9) risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat;
dan/atau
- 57 –
10) ancaman terhadap perlindungan terhadap kawasan tertentu secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat hukum adat.
Penelaahan keterkaitan dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan strategis sebagaimana huruf d dan huruf e, disusun dengan menggunakan format sebagai berikut:
No Sintesa Isu Pembangunan Berkelanjutan Aspek lingkungan hidup*) Hasil Analisis Kaitan dengan aspek lingkunga n hidup 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1. Isu Pembangunan Berkelanjutan A Contoh:
terancamnya keberlanjutan ekosistem mangrove - √ √ - - - - - √ √ Isu Pembanguna n Berkelanjuta n Paling Strategis a, b, c, d, e, f
2. Isu Pembangunan Berkelanjutan B - - - √ - - - - √ √ Isu Pembanguna n Berkelanjuta n strategis
3. Isu Pembangunan Berkelanjutan C - √ √ - - - - - - - Isu Pembanguna n Berkelanjuta n Paling Strategis
4. Isu Pembangunan Berkelanjutan D - - - - - - - √ √ - Isu Pembanguna n Berkelanjuta n strategis
5. dst
Kesimpulan:
isu pembangunan berkelanjutan A dan isu pembangunan berkelanjutan C menjadi isu pembangunan berkelanjutan paling strategis, karena memenuhi kriteria:
1. Paling banyak memenuhi kriteria potensi dampak;
2. Potensi dampak yang sangat besar dan memberikan pengaruh signifikan.
*) Keterangan:
1. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
2. perkiraan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
3. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
4. intensitas dan cakupan wilayah bencana alam;
5. status mutu dan ketersediaan sumber daya alam;
6. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
7. kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
8. tingkat dan status jumlah penduduk miskin atau penghidupan sekelompok masyarakat serta terancamnya keberlanjutan penghidupan masyarakat;
- 58 –
9. risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat;
dan/atau
10. ancaman terhadap perlindungan terhadap kawasan tertentu secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat hukum adat.
2. Melaksanakan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup.
Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh lingkungan hidup terhadap kondisi lingkungan hidup dilakukan terhadap:
a. konsep materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan disusun beserta alternatifnya, jika Kebijakan, Rencana, dan/atau Program belum tersusun (ex-ante); dan/atau
b. seluruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dievaluasi untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sudah (ex-post) atau sedang disusun (embedded).
Perbedaan pendekatan identifikasi materi muatan yang berpotensi memberikan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, untuk KLHS ex-ante, ex-post maupun embedded dijabarkan dalam tabel sebagai berikut:
Ex-ante Embedded Ex-Post Menemukenali dan menelaah konsep Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (visi, tujuan atau arah kebijakan) Materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang telah ada
Keseluruhan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dianalisis pengaruhnya terhadap kondisi lingkungan hidup berkaitan dengan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis.
Metode: Diskusi dengan Penyusun KRP dan/atau pemangku kepentingan terkait, misalnya untuk KLHS RPJPD, menggunakan vision card untuk menggali visi daerah 20 tahun mendatang Output: visi, tujuan, atau arah kebijakan dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Metode: pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan paling strategis.
Output: muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berpengaruh.
Hasil identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dideskripsikan secara rinci dan dilengkapi dengan informasi:
a. jenis dan lokasi rencana materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
- 59 –
b. skala atau besaran potensi pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup, dari materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program aktual, perubahan, atau baru;
c. proses dan tahapan rencana implementasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan; dan
d. informasi lain yang relevan.
3. Menganalisis pengaruh hasil identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan dan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan dampak.
Analisis pengaruh dilakukan dengan memperhatikan hubungan keterkaitan:
a. pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan paling strategis;
dan/atau
b. pengaruh isu pembangunan berkelanjutan paling strategis terhadap materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Analisis pengaruh muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan paling strategis dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup yang relevan, yang mencakup:
a. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
b. dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
c. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
d. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
e. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH);
f. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan/atau
g. aspek lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Analisis pengaruh disusun dengan menggunakan format sebagai berikut:
Isu Pembangunan Berkelanjutan Paling Strategis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang Berpotensi Menimbulkan Pengaruh terhadap Kondisi Lingkungan Hidup Kebijakan, Rencana, dan/atau Program 1 (Pembangunan Pelabuhan): Lokasi, skala/besaran, dekripsi Pelabuhan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program…dst Isu pembangunan berkelanjutan paling strategis A :
(keberlanjutan proses, fungsi dan produktivitas ekosistem mangrove),
• Apakah Kebijakan, Rencana, dan/atau Program 1 memiliki interaksi dengan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis A;
• Jika Ya, analisis pengaruh apa saja yang terjadi dari
- 60 –
Isu Pembangunan Berkelanjutan Paling Strategis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang Berpotensi Menimbulkan Pengaruh terhadap Kondisi Lingkungan Hidup Kebijakan, Rencana, dan/atau Program 1 (Pembangunan Pelabuhan): Lokasi, skala/besaran, dekripsi Pelabuhan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program…dst Status saat ini, trend dan target kedepan:
• Lokasi dan luas ekosistem mangrove;
• Status kualitas lingkungan hidup ekosistem mangrove:
✓ Mutu air ✓ Tingkat kerusakan ekosistem mangrove;
• Status keanekaragaman hayati, contoh:
tumbuhan dan satwa liar (spesies kunci);
• Jasa lingkungan hidup, contoh :
rosot karbon, pelindung Pantai;
• Tingkat kerentanan perubahan iklim;
• Emisi gas rumah kaca;
• Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
interaksi tersebut berdasarkan 6 kajian yang relevan:
✓ Apakah ada keanekaragaman hayati (biodiversity) dan kinerja
jasa lingkungan hidup yang terpengaruh (jenis kehati dan jasa lingkungan hidup, besaran dan sifat pentingnya)? ✓ Apakah dampak dan/atau risiko lingkungan yang terjadi (jenis dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, besaran dan sifat pentingnya)? dampak [tipologi dampak];
✓ Apakah interaksi tersebut mempengaruhi perubahan sisi ketersediaan dan/atau sisi kebutuhan, sehingga status daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup akan berubah? Isu pembangunan berkelanjutan paling strategis B
- 61 –
550.116.002
474.481.764
1.036.651.092
1.378.865.243 0
200.000.000
400.000.000
600.000.000
800.000.000
1.000.000.000
1.200.000.000
1.400.000.000
1.600.000.000 2023 2045 Ketersediaan Air Kebutuhan Air Isu Pembangunan Berkelanjutan Paling Strategis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang Berpotensi Menimbulkan Pengaruh terhadap Kondisi Lingkungan Hidup Kebijakan, Rencana, dan/atau Program 1 (Pembangunan Pelabuhan): Lokasi, skala/besaran, dekripsi Pelabuhan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program…dst …. dst
Contoh lainnya dalam bentuk deskripsi analisis pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dijelaskan sebagai berikut:
Isu pembangunan berkelanjutan paling strategis ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya alam dan kualitas lingkungan hidup memiliki kriteria salah satunya yaitu pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam. Untuk menggambarkan kriteria tersebut, salah satu indikator yang digunakan yaitu daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup penyedia air (D3TLH air). Analisis pengaruh dilakukan dengan melihat kondisi D3TLH air saat ini sampai dengan berakhirnya masa Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG
- 62 –
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
TATA CARA PERUMUSAN ALTERNATIF PENYEMPURNAAN KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM
Perumusan alternatif dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang diakui secara nasional atau internasional, seperti:
a. metode analisis kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman (SWOT);
b. metode analisis biaya manfaat (Cost Benefit Analysis)
c. analisis berhierarkhi (Analytical Hierarchy Process/AHP)
d. analisis pendorong, tekanan, keadaan, dampak, respons (DPSIR); atau
e. metode lain terkait pengambilan keputusan
Tujuan perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan untuk menentukan alternatif terbaik dari suatu Kebijakan, Rencana, dan/atau Program untuk mengatasi isu pembangunan berkelanjutan di wilayah kajian.
Dalam pelaksanaannya, perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan secara iteratif dengan proses analisis pengaruh.
Setelah dilakukan perumusan alternatif, dilakukan dengan penentuan alternatif terbaik Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dari aspek pembangunan berkelanjutan, berupa:
a. perubahan tujuan atau target;
b. perubahan strategi pencapaian target yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
c. perubahan atau penyesuaian ukuran, skala dan lokasi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
d. perubahan atau penyesuaian proses, metode dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
e. penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaannya;
f. menentukan arahan atau rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem; dan/atau
g. menentukan arahan atau rambu mitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, yang dilakukan berdasarkan:
1. pencegahan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
2. mengelola dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, jika dampak dan/atau risiko lingkungan hidup tidak dapat dicegah dan dihindari;
dan/atau
3. kompensasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang bersifat penting.
Perumusan alternatif terbaik Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dipilih berdasarkan:
a. manfaat yang lebih besar;
b. dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang lebih kecil;
c. jaminan keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat yang rentan terkena dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan
d. mitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang lebih efektif dan efisien.
Selain dasar tersebut di atas, perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kepentingan atau kebijakan nasional;
b. situasi sosial dan politik;
- 63 –
c. kapasitas kelembagaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
d. kapasitas dan kesadaran masyarakat;
e. kesadaran, ketaatan, dan keterlibatan dunia;
f. kondisi pasar dan potensi investasi; dan/atau
g. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil akhir perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dituangkan dengan menggunakan tabel sebagai berikut, disertai dengan contoh pengisian:
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG
- 64 –
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
TATA CARA PENYUSUNAN REKOMENDASI DAN PENGINTEGRASIAN HASIL KLHS KE DALAM KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM
A.
Penyusunan rekomendasi KLHS
Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan secara iteratif dengan proses perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Tujuan rekomendasi adalah menyepakati perbaikan muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berdasarkan hasil perumusan alternatif, serta memformulasikan tindak lanjut pendukung sebagai konsekuensi dilaksanakannya Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Rekomendasi memuat:
1. materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan/atau
2. informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan tidak diperbolehkan lagi.
Selain rekomendasi tersebut di atas, rekomendasi dapat memuat:
1. muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program turunannya; dan
2. pelaksanaan kajian lingkungan hidup di tingkat tapak, antara lain:
a) aspek yang harus dipertimbangkan dalam dokumen lingkungan hidup; dan b) rekomendasi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Rekomendasi tersebut di atas, diuraikan sebagai berikut:
1. Rekomendasi untuk materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Perumusan rekomendasi yang didasari dari pilihan alternatif terbaik dirumuskan dalam usulan perbaikan muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, berupa:
a) perbaikan rumusan Kebijakan;
b) perbaikan muatan Rencana; dan c) perbaikan materi Program.
Perumusan rekomendasi disesuaikan dengan struktur muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji.
Contoh 1: rekomendasi perumusan materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KLHS EX-ANTE UNTUK RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH)
ISU STRATEGIS ALTERNATIF TERBAIK REKOMENDASI ARAH KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM Tingginya risiko bencana
1. Penyusunan rencana mitigasi bencana secara tematik dan terintegrasi, multi pihak, multi sektor dan lintas wilayah;
2. Peningkatan kapasitas daerah dalam penanggulangan
1. Mengimplementasikan rencana mitigasi bencana terpadu berbasis sistem informasi kebencanaan menuju masyarakat yang berketahanan dengan pelibatan
- 65 –
ISU STRATEGIS ALTERNATIF TERBAIK REKOMENDASI ARAH KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM bencana terutama berkaitan dengan sistem informasi kebencanaan dan sistem pemulihan bencana; dan
3. Peningkatan kapasitas masyarakat menuju masyarakat yang adaptif dan berketahanan.
pemangku kepentingan (Misi 1 dan 3); dan
2. Meningkatkan kualitas sarana prasarana kebencanaan secara inklusif untuk memperkuat ketangguhan masyarakat (Misi 1, 3, dan 5).
Ancaman keberlanjutan sumber daya alam dan kualitas lingkungan hidup
1. Penurunan emisi melalui pengendalian sumber emisi (teknologi bersih, ekonomi hijau, ekonomi sirkuler);
2. Peningkatan fungsi ruang terbuka hijau untuk menyerap emisi;
3. Peningkatan ketersediaan air baku melalui pemanfaatan teknologi dan kerja sama antar wilayah;
4. Penghematan pemanfaatan air melalui teknologi ramah lingkungan; dan
5. Perlindungan keberlanjutan sumber daya air melalui mekanisme konservasi tanah dan air.
1. Meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan keberlanjutan sumber daya air berbasis wilayah fungsional dan teknologi berkelanjutan (Misi 1 dan 2);
2. Mengurangi emisi melalui pemanfaatan teknologi hijau, infrastruktur hijau, dan dukungan kebijakan berbasis ekonomi hijau (Misi 1, 2, 3, dan 5); dan
3. Meningkatkan fungsi dan peran masyarakat, multi sektor, multi pihak, dan lintas wilayah dalam upaya keberlanjutan sumber daya alam (Misi 1, 2, 3).
Ketimpangan sosial ekonomi
1. Peningkatan produk domestial regional bruto perkapita sehingga berdaya saing global;
2. Penurunan tingkat kemiskinan masyarakat;
3. Penurunan tingkat pengangguran terbuka;
4. Penyediaan infrastruktur air bersih perpipaan;
5. Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat;
6. Peningkatan indeks pembangunan manusia;
7. Penurunan gini rasio;
8. Penyediaan rumah layak huni; dan
9. Pencapaian target RW kumuh 0%.
1. Menumbuhkan ekonomi kreatif yang pro usaha mikro, kecil, dan menengah bercirikan budaya, non ekstraktif untuk meningkatkan daya saing global (Misi 3, 4);
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi berorientasi global pada sektor bisnis dan jasa berbasis teknologi digital modern (Misi 4);
3. Menciptakan iklim berusaha yang kondusif (enabling condition) untuk meningkatkan penyediaan lapangan kerja (Misi 3, 4);
4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, inovatif, produktif, dan kompetitif
- 66 –
ISU STRATEGIS ALTERNATIF TERBAIK REKOMENDASI ARAH KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM secara inklusif (Misi 3, 4); dan
5. Meningkatkan kualitas hunian dengan penyediaan sarana prasarana sosial, ekonomi, dan budaya secara inklusif menuju kota layak huni (Misi 5).
Belum optimalnya tata kelola yang baik
1. Penguatan kapasitas tata kelola daerah secara internal menuju good governance;
2. Peningkatan kerja sama antar daerah dalam wilayah fungsional;
3. Peningkatan kerja sama internasional untuk meingkatkan daya saing global; dan
4. Peningkatan pemanfaatan sistem informasi dalam tata kelola.
1. Meningkatkan kapasitas daerah yang mencakup sumber daya manusia, kelembagaan, skema pembiayaan inovatif, kebijakan, dan teknologi digital modern (Misi 1, 2, 3, 4, 5);
2. Meningkatkan kerja sama regional dan internasional untuk menjawab tantangan global (triple planetary crisis: perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan polusi) (Misi 1, 2, 4, 5); dan
3. Meningkatkan fungsi dan peran masyarakat, mitra pembangunan, dan dunia usaha untuk mendukung pencapaian good governance (Misi 1, 2, 3).
Contoh 2: rekomendasi perumusan materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KLHS EX-POST dan EMBEDDED UNTUK RENCANA DETAIL TATA RUANG)
KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM YANG BERPENGARUH DAN MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RISIKO TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP ISU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN PALING STRATEGIS ALTERNATIF REKOMENDASI REKOMENDASI PERBAIKAN KEBIJAKAN REKOMENDASI PERBAIKAN RENCANA REKOMENDASI PERBAIKAN PROGRAM Pengembangan dan penataan Kawasan Peruntukan Industri (lokasi:
berdekatan dengan wilayah pesisir laut) Adanya kawasan rawan bencana
1. Pengembangan kawasan peruntukan industri menghindari kawasan rawan bencana tinggi;
2. Pengembangan kawasan peruntukan industri berada pada kawasan rawan bencana sedang menerapkan acuan SNI konstruksi bangunan pada kawasan rawan bencana;
3. Pengembangan kawasan peruntukan industri dengan penerapan rekayasa Kebijakan penanganan risiko bencana pada pengembangan kawasan peruntukan industri terutama di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil.
1. Pengembangan kawasan peruntukan industri menghindari kawasan rawan bencana tinggi;
dan
2. Pengembangan kawasan peruntukan industri berada pada kawasan rawan bencana sedang dengan menerapkan acuan SNI konstruksi bangunan pada kawasan rawan bencana.
1. Penyediaan fasilitas evakuasi bencana dan terlayani jalur evakuasi bencana dan penyediaan sarana berupa rambu bahaya bencana; dan
2. Pengembangan drainase vertikal pada kawasan peruntukan industri.
- 68 –
KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM YANG BERPENGARUH DAN MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RISIKO TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP ISU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN PALING STRATEGIS ALTERNATIF REKOMENDASI REKOMENDASI PERBAIKAN KEBIJAKAN REKOMENDASI PERBAIKAN RENCANA REKOMENDASI PERBAIKAN PROGRAM teknologi dalam pengendalian banjir melalui sistem drainase vertikal; dan
4. Kawasan peruntukan industri yang berada di pulau- pulau kecil, perlu memuat ketentuan- ketentuan khusus mengenai mitigasi bencana banjir rob.
Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup akibat minimnya infrastruktur pengolahan limbah cair domestik, limbah industri, dan sampah.
1. Penerapan kewajiban bagi kawasan peruntukan industri yang menimbulkan pencemaran untuk memenuhi Kebijakan pengelolaan sumber daya air bersih Pengembangan jaringan prasarana pengelolaan limbah khusus kawasan industri Pelaksanaan kegiatan industri dengan standar ramah lingkungan.
- 69 –
KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM YANG BERPENGARUH DAN MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RISIKO TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP ISU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN PALING STRATEGIS ALTERNATIF REKOMENDASI REKOMENDASI PERBAIKAN KEBIJAKAN REKOMENDASI PERBAIKAN RENCANA REKOMENDASI PERBAIKAN PROGRAM standar mutu lingkungan;
2. Pengaturan khusus untuk memitigasi potensi pencemaran dari kawasan industri;
3. Rencana pembangunan dan operasional jenis industri pelabuhan mengacu pada standar ecoport dengan penyediaan fasilitas pengelolaan limbah untuk memastikan tidak terjadi pencemaran;
dan
4. Penambahan fasilitas IPAL yang bersumber
- 70 –
KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM YANG BERPENGARUH DAN MENIMBULKAN DAMPAK DAN/ATAU RISIKO TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP ISU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN PALING STRATEGIS ALTERNATIF REKOMENDASI REKOMENDASI PERBAIKAN KEBIJAKAN REKOMENDASI PERBAIKAN RENCANA REKOMENDASI PERBAIKAN PROGRAM dari kegiatan industri dan domestik.
Kawasan permukiman kepadatan rendah Belum optimalnya pemenuhan kebutuhan dan ketersediaan air.
1. Penambahan pipa jaringan prasarana air minum;
2. Menjaga dan mengelola supply air melalui peningkatan kualitas air baku;
3. Revitalisasi situ, embung, dan danau sebagai sumber air baku; dan
4. Pengembangan teknologi penampungan air hujan.
- Penyediaan sarana pelayanan minimal berupa hidran air dan terlayani dengan jaringan prasarana air minum dalam rencana struktur ruang.
Program revitalisasi situ, embung, dan danau sebagai sumber air baku.
2. Rekomendasi untuk jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui data dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan tidak diperbolehkan lagi.
Rekomendasi ini merupakan penerjemahan alternatif terbaik spesifik untuk informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan tidak diperbolehkan lagi, dengan ketentuan:
a. tidak dapat dilakukan rekayasa teknologi untuk memitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan
b. berada dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program rinci.
3. Rekomendasi lainnya
Rekomendasi lainnya memuat informasi tindak lanjut yang perlu dipertimbangkan dan/atau dilaksanakan pengambil keputusan sebagai konsekuensi dilaksanakannya KLHS bagi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, yaitu diantaranya:
a. rekomendasi studi lebih lanjut bagi aspek tertentu untuk mendukung operasionalisasi implementasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lebih lanjut, seperti perlunya dokumen lingkungan hidup tertentu (analisis mengenai dampak lingkungan/Amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup/UKL-UPL, atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup/SPPL);
b. rekomendasi aspek yang harus dipertimbangkan dalam dokumen lingkungan hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai tindak lanjut implementasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
- 72 –
c. rekomendasi penggunaan muatan KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berkaitan;
d. rekomendasi modifikasi atau penghentian usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan terlampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rekomendasi tindakan mitigasi dampak yang dianggap perlu;
dan/atau
f. rekomendasi lain yang dianggap perlu untuk menjamin keberlanjutan dan mendorong upaya perbaikan terus menerus dalam pelaksanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
B.
Pengintegrasian hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1. Matriks pengintegrasian hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Tabel contoh pengintegrasian hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program No Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpengaruh menimbulkan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup Isu Pembangunan Berkelanjutan Paling Strategis Rekomendasi Perbaikan Kebijakan Rekomendasi Perbaikan Rencana Rekomendasi Perbaikan Program Intergasi ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Jenis Besaran
1. Contoh:
Kawasan peruntukan industri Contoh:
Terdapat perubahan luasan menjadi dari 10.000 ha menjadi
5.000 ha Contoh:
Perubahan kualitas lingkungan hidup di ekosistem, pesisir, dst.
Contoh:
Pengembangan kawasan ekonomi khusus yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan Contoh:
Arahan Zonasi Kawasan Peruntukan Industri:
• ketentuan pelarangan pengembangan kawasan industri yang menyebabkan kerusakan kawasan resapan air dan kerusakan ekosistem;
• ketentuan tidak melakukan alih fungsi khususnya kawasan mangrove; dan • tidak diperbolehkan Contoh:
Perwujudan Kawasan Industri yang Berwawasan Lingkungan (Green Industry) di Lokasi X ….., dengan Luasan Y …..
Muatan yang diintegrasikan pada materi teknis RTRW, Batang Tubuh Rancangan Peraturan, Lampiran, dan Dokumen Materi Teknis • Pada Rancangan Peraturan Bab … Pasal …..
• Lampiran Rancangan Peraturan ……….
• Dokumen Materi Teknis Bab …. Hal …..
- 74 –
No Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpengaruh menimbulkan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup Isu Pembangunan Berkelanjutan Paling Strategis Rekomendasi Perbaikan Kebijakan Rekomendasi Perbaikan Rencana Rekomendasi Perbaikan Program Intergasi ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Jenis Besaran mendirikan bangunan yang mengeksploitasi air tanah secara berlebihan,
2. dstnya ….
2. Format berita acara pengintegrasian KLHS
a. Contoh pengintegrasian KLHS Rencana Tata Ruang
BERITA ACARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) RENCANA TATA RUANG ……..
Nomor: …………….
Pada hari ini rabu, tanggal tiga bulan april tahun dua ribu dua empat telah dilaksanakan pengintegrasian hasil rekomendasi KLHS ke dalam muatan Rencana Tata Ruang ……. yang dihadiri oleh Penyusun KRP Rencana Tata Ruang …… dengan kelompok kerja KLHS. Adapun hal yang dihasilkan dalam pengintegrasian ini termuat di dalam matriks pengintegrasian hasil KLHS sebagaimana terlampir (matriks di lampirkan).
Demikian berita acara pengintegrasian hasil rekomendasi KLHS ke dalam muatan Rencana Tata Ruang ….. ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya
Jakarta, …. ….. ……
Menyetujui, An. Kelompok Kerja KLHS ttd.
ttd.
(Nama) (Nama) Penyusun KRP Ketua Kelompok Kerja
- 76 –
b. Contoh pengintegrasian KLHS Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
BERITA ACARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG ……..
Nomor: …………………
Pada hari ini rabu, tanggal tiga bulan april tahun dua ribu dua empat telah dilaksanakan pengintegrasian hasil rekomendasi KLHS ke dalam muatan Rencana Pembangunan Jangka Panjang …….. yang dihadiri oleh Penyusun KRP Rencana Pembangunan Jangka Panjang …….. dengan kelompok kerja KLHS. Adapun hal yang dihasilkan dalam pengintegrasian ini termuat di dalam matriks pengintegrasian hasil KLHS sebagaimana terlampir (matriks di lampirkan).
Demikian berita acara pengintegrasian hasil rekomendasi KLHS ke dalam muatan Rencana Pembangunan Jangka Panjang …….. (nama Kebijakan, Rencana, dan/atau Program) ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya
Jakarta, …. ….. ……
Menyetujui, An. Kelompok Kerja KLHS ttd.
ttd.
(Nama) (Nama) Penyusun KRP Ketua Kelompok Kerja
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
- 77 –
Terkena Memiliki informasi tinggi tinggi rendah LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
TATA CARA PELIBATAN MASYARAKAT DAN PEMANGKU KEPENTINGAN
Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan. Pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dilaksanakan dengan tahapan:
1. Menentukan masyarakat dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyusunan KLHS, meliputi:
a. penyiapan informasi yang dibutuhkan berupa:
1) Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dikaju beserta pengaruhnya terhadap lingkungan;
2) lokasi yang akan terkena pengaruh dampak dan/atau risiko yang dihasilkan pada penyelenggaraan proses KLHS; dan 3) nasyarakat dan pemangku kepentingan (data kelompok masyarakat, swasta, lembaga swadaya masyarakat, instansi pemerintah);
dan
b. penentuan masyarakat dan pemangku kepentingan yang terlibat berdasarkan kriteria:
1) terkena dampak langsung dan/atau tidak langsung dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan/atau 2) memiliki informasi dan/atau keahlian yang relevan dengan substansi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang terlibat dapat dilakukan salah satunya dengan menggunakan diagram kuadran pemangku kepentingan.
Contoh kuadran pemangku kepentingan
Melakukan pemetaan pemangku kepentingan melalui kuadran diatas dapat membantu memahami pengaruh dan tingkat kepentingan setiap pemangku kepentingan, akan membantu dalam memprioritaskan sumber daya dan perhatian di tempat yang paling dibutuhkan, dan mengantisipasi potensi tantangan dan konflik. Selain itu, melibatkan masyarakat dan
- 78 –
pemangku kepentingan secara efektif dapat menghasilkan dukungan dan membuka jalan bagi implementasi Kebijakan, Rencana dan/atau Program yang lebih lancar dan hasil yang lebih baik.
Masyarakat dan pemangku kepentingan dengan kekuatan dan kepentingan tinggi ditempatkan di kuadran kanan atas dan membutuhkan perhatian dan keterlibatan yang paling besar. Mereka yang memiliki kekuatan dan minat rendah ditempatkan di kuadran kiri bawah dan membutuhkan interaksi minimal. Representasi visual ini membantu mengidentifikasi pemangku kepentingan utama dengan cepat untuk dapat mengidentifikasi masyarakat yang akan terkena dampak langsung/tidak langsung maupun yang memiliki informasi dan/atau keahlian yang relevan dengan substansi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Berikut merupakan contoh daftar masyarakat dan pemangku kepentingan:
a. menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian/ gubernur/bupati/wali kota;
b. pejabat kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
c. pejabat perangkat daerah tertentu;
d. dewan perwakilan rakyat/dewan perwakilan rakyat daerah;
e. instansi yang membidangi lingkungan hidup;
f. instansi yang membidangi kehutanan, pertanian, perikanan, dan pertambangan;
g. perangkat daerah terkait lainnya;
h. perguruan tinggi atau lembaga penelitian lainnya;
i. asosiasi profesi;
j. forum pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup (daerah aliran sungai, air);
k. lembaga swadaya masyarakat;
l. perorangan/tokoh/kelompok yang mempunyai data dan informasi berkaitan dengan sumber daya alam;
m. pemerhati lingkungan hidup;
n. lembaga adat;
o. asosiasi pengusaha;
p. tokoh masyarakat;
q. organisasi masyarakat; dan/atau
r. kelompok masyarakat tertentu (nelayan, petani dan lain-lain).
2. Menerapkan teknik pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang meliputi:
a. Penyusunan rencana pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan;
b. Penentuan metode pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan;
dan/atau
Teknik pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dapat dipilih dan ditentukan berdasarkan kelebihan dan kekurangannya, meliputi:
1) loka karya. Pertemuan dengan pemangku kepentingan yang telah diidentifikasi dapat memfokuskan pembahasan sehingga kesepakatan tepat sasaran.
Masyarakat dan pemangku kepentingan terkait yang dilibatkan dapat lebih banyak sehingga informasi dapat tersampaikan lebih luas;
2) seminar. Metode ini dapat menjalin komunikasi 2 (dua) arah dengan pendekatan individual, sehingga sulit untuk mencapai kesepakatan tertentu yang disetujui banyak pihak;
3) diskusi kelompok terpumpun. Pertemuan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan yang telah diidentifikasi sesuai
- 79 –
dengan topik bahasan.
Metode ini dapat memfokuskan pembahasan sehingga penggalian informasi dapat lebih intensif dan kesepakatan tepat sasaran;
4) temu warga, dilakukan melalui wawancara serta observasi fisik dan sosial. Metode ini lebih detil dalam menjaring masukan namun diskusi antar kepentingan tidak dapat terjalin;
5) forum dengar pendapat;
6) dialog interaktif. Metode komunikasi melibatkan tenaga ahli atau perwakilan masyarakat dan pemangku kepentingan yang spesifik dan fokus pada topik tersebut sehingga memperkaya hasil KLHS;
dan 7) teknik lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Tabel di bawah ini menjadi salah satu cara dalam penentuan teknik pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang sesuai.
Teknik Manfaat Menyampaikan Informasi Menjaring Masukan Merumuskan Kesepakatan Bersama loka karya √ √ √ seminar √ √
diskusi kelompok terpumpun √ √ √ temu warga √ √
forum dengar pendapat √ √ √ dialog interaktif √ √ √ teknik lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
c. pelaksanaan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sesuai dengan kriteria dan metode yang telah ditentukan.
3. Menyusun hasil pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang meliputi:
a. Analisis masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan mengidentifikasi kontribusi pelibatan masyarakat pada tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
Contoh matrik analisis hasil pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan, sebagai berikut:
- 80 –
No Tahapan KLHS Masyarakat dan Pemangku Kepentingan yang terlibat Metode Pelibatan Masukan Masyarakat dan Pemangku Kepentingan Substansi dalam Laporan KLHS
1. Identifikasi isu • Kelompok Kerja (Pokja) • Penyusun KRP • Mitra pembangunan • Diskusi kelompok terpumpun • One on one meeting Masukan terhadap isu dan data informasi pendukung Pengayaan baseline isu strategis
2. Perumusan isu • Kelompok Kerja (Pokja) ……..
…….
……
• Penyusun KRP
3. ………..
………… ……..
…….
……
b. Penyusunan hasil masukan dari pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan ke dalam notulensi kegiatan yang dilengkapi dengan daftar hadir, foto, dan dokumen lain sesuai kebutuhan.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
- 81 –
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
FORMAT PENJAMINAN KUALITAS
Judul KLHS :
Jenis Kebijakan, Rencana, atau Program :
K/L Penanggung Jawab :
Waktu Pelaksanaan Penjaminan Kualitas :
- 82 –
Penjaminan kualitas sekaligus
No .
Ketentuan dalam batang tubuh (tahapan dan substansi) Pemenuhan kriteria Sintesa dari jawaban masing- masing pertanyaan Bukti pada laporan KLHS
Penjaminan kualitas tahap pengkajian
1. Desain proses KLHS
1.1 Apakah sudah tersedia konsep/ rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program pada saat KLHS disusun?
Ya/Tidak Jelaskan apakah Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sudah tersedia atau belum pada saat KLHS disusun.
Berhubungan dengan pertanyaaan 1.4 terkait pendekatan kajian yang digunakan.
Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut.
1.2 Bagaimana status penyusunan Kebijakan, - Jelaskan status penyusunan Kebijakan, Rencana, Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut.
- 83 –
Rencana, dan/atau Program pada saat awal KLHS disusun dan statusnya saat ini? dan/atau Program yang dikaji. Apabila sudah tersedia, dijelaskan apakah Kebijakan, Rencana, dan/atau Program masih dalam bentuk konsep, rancangan teknokratik, rancangan awal, dan lain sebagainya.
1.3 Bagaimana jenis, tema, hierarki, dan skala informasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang disusun? - Jelaskan jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang disusun, mencakup perihal dan sifatnya. Apakah masih bersifat konsep, kebijakan, atau sudah detail.
Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut.
1.4 Bagaimana pendekatan kajian yang digunakan pada penyusunan KLHS? - Mengacu pada Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri ini, dijelaskan mengenai status kebijakan, rencana, dan/atau program saat dilaksanakan KLHS:
• Ex-ante (sebelum kebijakan, rencana, dan/atau program disusun);
• Embeded/terint egrasi (bersamaan dengan penyusunan kebijakan, rencana, dan/atau program );
• Ex-post (setelah Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut.
- 84 –
kebijakan, rencana, dan/atau program disusun).
1.5 Bagaimana kerangka waktu penyusunan KLHS dan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji?
- Mengacu pada
Peraturan Menteri ini, jelaskan kerangka waktu penyusunan KLHS mulai dari pembuatan dan pelaksanaan sampai dengan perencanaan dan pelaksanaan validasi KLHS.
Lampirkan kerangka acuan kerja KLHS.
2. Penapisan wajib KLHS
2.1 Apakah penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program merupakan wajib KLHS yang termuat dalam peraturan perundang- undangan? Dasar hukum apa yang digunakan?
Ya/tidak (jika ya, langsung ke nomor 3) Jika ya, jelaskan dasar hukum yang menjadi pertimbangan wajib dilakukan KLHS.
Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut.
2.2 Apakah Kebijakan, Rencana, dan/atau Program merupakan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berpotensi dampak? Siapa Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program nya?
Ya/Tidak
2.3 Apakah Kebijakan, Rencana, Ya/Tidak
- 85 –
dan/atau Program tersebut merupakan permohonan masyarakat? Siapakah komponen masyarakat yang memohonkan dan penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Programnya?
2.4 Bagaimana proses penapisan untuk poin
2.2 atau 2.3 dilakukan?
- Jelaskan proses penapisan yang dilakukan.
2.5 Bagaimana hasil penapisan untuk poin
2.2 atau 2.3?
Mengacu pada Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri ini, jelaskan hasil penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, kesimpulan wajib atau tidaknya KLHS, serta pihak- pihak yang melakukan penapisan.
Lampirkan berita acara penapisan 3 Pembuatan dan pelaksanaan KLHS
3.1 Pembentukan kelompok kerja KLHS
3.1.1 Ada keputusan (pejabat publik) tentang kelompok kerja KLHS Ya/Tidak Jelaskan susunan kelompok kerja KLHS dan pemenuhan unsur sebagaimana diatur pasal 13 Peraturan Menteri ini.
keputusan pembentukan kelompok kerja KLHS.
3.1.2 Keterlibatan personel penyusun KLHS yang Ya/Tidak Tuliskan penyusun KLHS yang telah memenuhi Sertifikat uji kompetensi penyusun KLHS.
- 86 –
memenuhi standar kompetensi
standar kompetensi.
3.2 Penyusunan kerangka acuan kerja
Adakah kerangka acuan kerja KLHS yang disusun sebagai dasar dalam penyelenggar aan KLHS?
Ya/Tidak Jelaskan secara singkat isi kerangka acuan kerja KLHS mencakup dasar hukum penyusunan KLHS, jangka waktu penyusunan KLHS, dan sumber daya yang digunakan.
Lampiran kerangka acuan kerja KLHS
3.3 Pengkajian pengaruh
3.3.1 Penentuan wilayah perencanaan dan wilayah fungsional.
Bagaimana lingkup wilayah perencanaan dan wilayah fungsional yang dikaji? Bagaimana pertimbangan unsur-unsur yang digunakan? - Jelaskan secara singkat terkait:
a. wilayah perencanaan;
dan
b. wilayah fungsional (beserta pertimbangan unsur yang digunakan seperti batas wilayah administratif, ekologis, dan sosial).
Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut.
3.3.2 Identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan
Bagaimana proses dan metode identifikasi dan perumusan isu dilakukan?
- Jelaskan proses identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan beserta metode yang digunakan.
Bagaimana hasil perumusan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis yang didapat?
- Jelaskan isu pembangunan berkelanjutan paling strategis yang didapat dari proses perumusan isu.
Jelaskan keterkaitannya dengan pertimbangan pada Pasal 21 Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut.
- 87 –
ayat (1) huruf a, meliputi karakteristik wilayah, materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, muatan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan hasil KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lain yang relevan.
3.3.3 Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Bagaimana identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan? - Jelaskan secara singkat hasil identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji.
Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan terhadap:
1) konsep materi muatan;
dan/atau 2) seluruh materi muatan.
Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut.
Bagaimana substansi materi muatan yang dikaji? - Jelaskan secara singkat susbtansi materi muatan yang dikaji, mencakup:
• dasar-dasar penyusunan (visi, misi, tujuan, sasaran, latar belakang);
• konsep (konsep Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut.
- 88 –
makro, desain besar, peta jalan);
dan/atau • muatan arahan (strategi, skenario, desain, rencana aksi, kriteria, struktur kegiatan, teknis pelaksanaan).
3.3.
4 Analisis pengaruh
Bagaimana metode analisis pengaruh dilakukan? - Jelaskan secara singkat metode yang digunakan dalam analisis pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup.
Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut.
Bagaimana pertimbangan aspek Lingkungan Hidup dilakukan? meliputi:
a. efisiensi pemanfaat an sumber daya alam;
b. dampak dan risiko Lingkunga n Hidup;
c. tingkat ketahanan dan potensi keanekara gaman hayati;
d. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
e. kapasitas daya - Jelaskan secara singkat dampak materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap aspek lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat
(4).
Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut.
- 89 –
dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f. tingkat kerentana n dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
dan/atau
g. aspek lainnya sesuai dengan perkemban gan ilmu pengetahu an.
Penjaminan kualitas tahap akhir
4. Perumusan alternatif
Bagaimana metode perumusan alternatif yang dilakukan? - Jelaskan metode perumusan alternatif yang digunakan, serta pertimbangan pemilihan alternati terbaik berdasarkan:
a. manfaat yang lebih besar;
b. dampak dan risiko Lingkungan Hidup yang lebih kecil;
c. kepastian keselamatan , mutu hidup dan kesejahteraa n masyarakat yang rentan terkena dampak dan risiko lingkungan hidup; dan
d. mitigasi dampak dan risiko lingkungan hidup yang lebih efektif dan efisien.
Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut.
- 90 –
Bagaimana hasil perumusan alternatif? - Jelaskan hasil perumusan alternatif yang mencakup:
a. Perubahan tujuan atau target;
b. Perubahan strategi pencapaian target;
c. Perubahan atau penyesuaian ukuran, skala, dan lokasi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
d. Perubahan atau penyesuaian proses, metode, dan adaptasi terhadap perkembanga n ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
e. Penundaan, perbaikan urutan, atau perubahan prioritas pelaksanaan.
f. Pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahan kan atau meningkatkan fungsi ekosistem;
dan/atau
g. Pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan/atau Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut.
- 91 –
risiko lingkungan hidup.
5. Penyusunan rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
5.1 Rekomendasi KLHS
Bagaimana hasil perumusan rekomendasi?
- Jelaskan secara singkat rumusan rekomendasi yang dihasilkan, mencakup:
a. perbaikan rumusan Kebijakan;
b. perbaikan muatan Rencana;
dan/atau
c. perbaikan materi Program.
Contoh:
Rumusan rekomendasi untuk Kebijakan:
............
dst Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut.
Apakah dijelaskan mengenai pernyataan butir-butir tindak lanjut? Ya/Tidak Jelaskan secara singkat butir- butir tindak lanjut sebagai bagian dari rekomendasi KLHS.
Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut.
5.2 Pengintegrasian hasil KLHS
Apakah hasil KLHS diintegrasika n dalam muatan kebijakan, rencana, dan/atau program? Bagaimana hal tersebut dilakukan? Ya/Tidak Jelaskan proses integrasi yang dilakukan.
Apabila tidak dilakukan, jelaskan apakah dihasilkan usulan integrasi yang disetujui oleh penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Halaman/sub bab mengenai penjelasan tersebut.
- 92 –
Bagaimana gambaran pengintegrasi an dilakukan? - Contoh gambaran pengintegrasian:
a. Gambaran karakteristik wilayah kajian dalam KLHS dapat digunakan untuk memperkaya profil wilayah dalam materi teknis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program maupun sebaliknya;
b. Hasil analisis pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup yang dihasilkan oleh KLHS dapat menjadi masukan atau rumusan tujuan, sasaran, atau target keluaran dan/atau indikator capaian Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
c. rumusan alternatif perbaikan diintegrasikan dalam penyusunan skenario, konsep, arah kebijakan, atau strategi dalam materi teknis Kebijakan, Rencana,
1. Halaman mengenai penjelasan tersebut.
2. Lampiran:
a. Berita Acara Pengintegrasia
n. b. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang telah terintegrasi KLHS
- 93 –
dan/atau Program.
d. rekomendasi penyempurnaa n, mitigasi, dan/atau tindak lanjut dalam KLHS diintegrasikan dalam finalisasi materi muatan dan materi pengaturan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
6. Pelibatan Masyarakat dan Pemangku Kepentingan
Apakah masyarakat dan pemangku kepentingan yang terkena dampak langsung dan tidak langsung dan/atau memiliki informasi dan/atau keahlian yang relevan dengan substansi dilibatkan? Pada tahapan mana dilibatkan?
Jelaskan unsur masyarakat dan pemangku kepentingan yang:
• terkena dampak langsung dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
dan/atau • memiliki informasi dan/atau keahlian yang relevan dengan substansi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Lampiran bukti pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Bagaimana metode pelibatan masyarakat yang digunakan - Jelaskan teknik yang digunakan dalam pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
- 94 –
Tempat, Tanggal
ttd Penyusun KRP
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
pada setiap tahapan proses KLHS?
Bagaimana masukan dari pemangku kepentingan mewarnai proses dan hasil KLHS? - Jelaskan secara singkat masukan pemangku kepentingan yang dimasukan ke dalam laporan KLHS.
Contoh: pada saat konsultasi publik muncul usulan 1 isu strategis yaitu…
7. Pendokumentasian
Laporan KLHS (beserta ringkasan eksekutif) Ya/Tidak Dijelaskan secara singkat outline laporan yang disusun.
Dokum entasi proses Ya/Tidak Jelaskan secara singkat proses pelibatan masyarakat yang dilakukan selama penyusunan.
- 95 –
LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
FORMAT LAPORAN KLHS
Ringkasan Eksekutif
Berisi ringkasan laporan KLHS mencakup hasil perumusan isu pembangunan berkelanjutan; hasil identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; hasil analisis pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
rumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
serta rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Bab I Pendahuluan
Terdiri dari latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan, metode, teknik, rangkaian, dan langkah-langkah penyusunan KLHS.
Bab II Pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup
Mencakup deskripsi karakteristik wilayah perencanaan dan wilayah fungsional, identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan, identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, dan analisis pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Bab III Rumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Deskripsi proses dan hasil perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Bab IV Rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program serta gambaran pengintegrasian hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Lampiran
Terdiri dari surat keputusan pembentukan kelompok kerja KLHS, kerangka acuan kerja, dokumentasi kegiatan (termasuk berita acara), bukti pemenuhan standar kompetensi penyusun KLHS, lembar kerja pengkajian, dan lain-lain.
Sistematika dan substansi laporan KLHS dapat disesuaikan dengan jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
- 96 –
LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
FORMAT BERITA ACARA VALIDASI KLHS DAN SURAT PERSETUJUAN VALIDASI KLHS
Hasil penilaian substantif pada proses validasi KLHS disusun dalam bentuk berita acara yang memuat peraturan perundang-undangan yang relevan dalam menyelenggarakan KLHS, hasil penilaian substantif pada tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS, penjaminan kualitas KLHS dan pendokumentasian KLHS, dan kesimpulan penilaian substantif.
Kesimpulan penilaian substantif berupa laporan KLHS yang memenuhi ketentuan menjadi dasar diterbitkannya surat persetujuan validasi KLHS.
- 97 –
Format berita acara validasi KLHS dan surat persetujuan validasi KLHS ditunjukkan sebagai berikut:
A.
FORMAT BERITA ACARA VALIDASI KLHS
KOP SURAT
BERITA ACARA HASIL PENILAIAN SUBSTANTIF KLHS ….
(Nama Kebijakan, Rencana, dan/atau Program) DALAM RANGKA VALIDASI KLHS
Nomor : …………………………
Pada tanggal …………., bertempat di ……. telah dilaksanakan proses validasi KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (sebutkan judul/jenis) yang dilaksanakan oleh (Menteri/Kepala/Direktur Jenderal/ Gubernur/Kepala Dinas)*) dengan hasil sebagai berikut:
1. Berdasarkan (peraturan perundang-undangan yang relevan dalam menyelenggarakan KLHS).
2. Penilaian substansi KLHS dilakukan terhadap:
a. kesesuaian hasil penjaminan kualitas KLHS dengan laporan KLHS;
(diisikan dengan hasil kesesuaian hasil penjaminan kualitas dengan laporan KLHS)
b. kesesuaian pembuatan dan pelaksanaan KLHS dengan standar kompetensi penyelenggaraan KLHS; dan (diisikan dengan hasil kesesuaian pembuatan dan pelaksanaan KLHS dengan standar kompetensi penyelenggaraan KLHS)
c. ketepatan terhadap penggunaan data dan metodologi.
(diisikan dengan penilaian ketepatan penggunaan data dan metodologi yang digunakan)
3. Catatan tambahan/perbaikan: ………. (diisikan jika terdapat poin perbaikan).
4. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (sebutkan judul/jenis) dinyatakan.
MEMENUHI/TIDAK MEMENUHI * KETENTUAN PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS
Tempat, tanggal Validator KLHS **)
Nama Lengkap Keterangan:
*) = pilih salah satu. Jika terdapat point perbaikan
pada angka 2, KLHS dinyatakan tidak memenuhi
ketentuan pembuatan dan pelaksanaan KLHS **) = ditandatangani oleh seluruh validator.
- 98 –
B.
FORMAT SURAT PERSETUJUAN VALIDASI KLHS
B.1.
FORMAT PERSETUJUAN VALIDASI KLHS BERTAHAP
PERSETUJUAN VALIDASI KLHS BERTAHAP UNTUK KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM TINGKAT NASIONAL DAN PROVINSI, KABUPATEN/KOTA
KOP SURAT
[tempat], [tanggal] [bulan] [tahun]
Nomor :
Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Persetujuan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program [sebutkan judul/jenis]
Yth. menteri/kepala lembaga/gubernur [wilayah administrasi untuk KLHS tingkat Provinsi] di Tempat
Dengan ini disampaikan bahwa:
1. Berdasarkan [peraturan perundang-undangan yang relevan dalam menyelenggarakan KLHS]: …….
2. Memperhatikan:
a. [surat/nomor surat permohonan validasi];
b. Laporan KLHS……. [nama Kebijakan, Rencana, dan/atau Program], telah diterima lengkap pada tanggal ……..;
c. Penjaminan kualitas KLHS …….. [nama Kebijakan, Rencana, dan/atau Program], tanggal ……..;
d. Berita acara penilaian substantif KLHS ….. [nama Kebijakan, Rencana, dan/atau Program], dalam rangka validasi KLHS Nomor BA ……. tanggal ………….;
3. Dengan ini disampaikan sebagai berikut:
a. Permohonan validasi KLHS beserta lampiran dokumennya telah diterima lengkap pada tanggal ….. sesuai dengan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Peraturan Menteri ini, yaitu:
1) surat permohonan;
2) rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program untuk KLHS terintegrasi (embedded) atau KLHS expost;
3) laporan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; dan 4) bukti pemenuhan standar kompetensi penyusun KLHS.
b. Penilaian 98ubstantive KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program …..*) [sebutkan judul/jenis] pada tahapan pengkajian KLHS telah tertuang dalam berita acara…. nomor. …. menyatakan bahwa Laporan KLHS memenuhi ketentuan.
c. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dinyatakan bahwa KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program*) [sebutkan judul/jenis] DISETUJUI.
- 99 –
4. Adapun rekomendasi tindaklanjut sebagai berikut:
a. Penyusun KRP melanjutkan pembuatan dan pelaksanaan KLHS untuk tahapan:
1) ……………;
2) ……………
b. Penyusun KRP memastikan hasil KLHS terintegrasi ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan/Kepala Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup [sebutkan nama Provinsi]
Nama Lengkap NIP.
*) pilih salah satu
B.2.
FORMAT PERSETUJUAN VALIDASI KLHS SEKALIGUS
PERSETUJUAN VALIDASI KLHS SEKALIGUS UNTUK KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM TINGKAT NASIONAL, PROVINSI KABUPATEN/KOTA
KOP SURAT
[tempat], [tanggal][bulan][tahun]
Nomor :
Lampiran :
1 (satu) berkas Hal :
Persetujuan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program [sebutkan judul/jenis]
Yth. menteri/ kepala lembaga/ gubernur *)[wilayah administrasi untuk KLHS tingkat Provinsi] di Tempat
Dengan ini disampaikan bahwa ;
A.
Berdasarkan [peraturan perundang-undangan yang relevan dalam menyelenggarakan KLHS] :
…..
…… B.
Memperhatikan:
a. [surat/ nomor surat permohonan validasi] ;
b. Laporan KLHS ……………………..[nama Kebijakan, Rencana, dan/atau Program], telah diterima lengkap tanggal ………….. ;
c. Penjaminan kualitas KLHS ………………[nama Kebijakan, Rencana, dan/atau Program] tanggal …………………… ;
- 100 –
d. Berita acara penilaian substantif KLHS …. [nama Kebijakan, Rencana, dan/atau Program] dalam rangka validasi KLHS Nomor BA.
……………..
tanggal …………………… ;
C.
Dengan ini disampaikan sebagai berikut :
a. Permohonan validasi KLHS beserta lampiran dokumennya telah diterima lengkap pada tanggal ............. sesuai dengan syarat sebagaimana Pasal 47 Peraturan Menteri ini, yaitu:
1) Dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.................. *)[sebutkan judul/jenis]. untuk KLHS terintegrasi (embedded) atau KLHS expost;
2) Laporan KLHS (termasuk hasil penjaminan kualitas);
dan 3) Bukti pemenuhan standar kompetensi.
b. Penilaian substantif KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program ..........................
*)[sebutkan judul/jenis] pada tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS, penjaminan kualitas KLHS dan pendokumentasian KLHS telah tertuang dalam berita acara .... nomor ....
menyatakan bahwa Laporan KLHS memenuhi ketentuan.
c. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dinyatakan bahwa KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program *)[sebutkan judul/jenis] DISETUJUI.
D.
Adapun rekomendasi tindaklanjut sebagai berikut:
Penyusun KRP memastikan hasil KLHS telah terintegrasi ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan/Kepala Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup [sebutkan nama Provinsi]
Nama Lengkap NIP.
*) pilih salah satu
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
- 101 –
LAMPIRAN X PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI KLHS
A.
Format hasil pemantauan dan evaluasi kualitas KLHS pada saat pembuatan
Penyusun KRP :
No Kebijakan, Rencana, dan/atau Program wajib KLHS Status Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Keterangan sudah dilengkapi KLHS yang telah mendapatkan persetujuan validasi;
belum dilengkapi KLHS 1 Contoh: RTRW Provinsi Jawa Barat
√
Berdasarkan penapisan merupakan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program wajib KLHS sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri ini.
2 Contoh: RPJPD Provinsi Jawa Barat
√ KLHS masih dalam tahap pembuatan dan pelaksanaan.
diisi dengan daftar Kebijakan, Rencana, dan/atau Program wajib KLHS
diisi dengan ceklis
diisi dengan ceklis Jika Kebijakan, Rencana, dan/atau Program belum dilengkapi KLHS, perlu diberikan penjelasan mengenai status tersebut, misalnya:
• KLHS masih dalam tahap pembuatan dan pelaksanaan;
• dan lain-lain.
- 102 –
Nama Kebijakan, Rencana, dan/atau Program:
Contoh : RTRW Provinsi Jawa Barat
No Pemantauan dan Evaluasi pada saat pembuatan KLHS Permasalahan/ Kendala Tindak Lanjut Rekomendasi untuk pemenuhan
Peraturan Menteri dibuktikan dengan tanda terima dokumen;
c tanggal diterbitkannya persetujuan validasi KLHS.
Format hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan KLHS yang telah mendapatkan persetujuan validasi
Pemantauan dan Evaluasi untuk:
Permasalahan/ Kendala Tindak Lanjut Rekomendasi untuk pemenuhan Pasal 72 Peraturan Menteri 1 Kepatuhan dan efektivitas integrasi hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Rekomendasi KLHS Integrasi dalam materi pengaturan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Contoh:
Pengaturan kriteria teknis dan performa minimum untuk sistem pusat pelayanan di kepulauan perlu diatur tersendiri dalam peraturan daerah dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung pulau terutama untuk pulau berpenghuni dan menjaga keberlanjutan ekosistem di Kepulauan.
Contoh:
Terdapat dalam Perda Pasal 14 ayat
(2):
Sistem pusat pelayanan yang berlokasi di kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kawasan pusat pemerintahan, permukiman dan pariwisata berdasarkan daya dukung dan daya tampung.
Contoh:
Menjamin pemenuhan kebutuhan air bersih 100% antara lain melalui perbaikan kualitas air Contoh :
Tidak terdapat dalam peraturan daerah Contoh:
Pemenuhan 100% air bersih belum dapat dilakukan dalam waktu 5 tahun perencanaan.
Melakukan pertemuan dan klarifikasi atas capaian dalam 5 tahun
- 106 –
Pemantauan dan Evaluasi untuk:
Permasalahan/ Kendala Tindak Lanjut Rekomendasi untuk pemenuhan Pasal 72 Peraturan Menteri permukaan sebagai sumber air baku pada periode 5 tahun pertama.
2 Kualitas dan efektivitas rekomendasi KLHS dalam pengelolaan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup
Diisi dengan informasi mengenai efektif/tidaknya pelaksanaan rekomendasi KLHS.
Contoh:
Rekomendasi KLHS yang dihasilkan tidak dapat mengatasi isu strategis (contoh: banjir) Contoh:
Implementasi tidak sesuai dengan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang sudah mengintegrasikan rekomendasi KLHS akibat pemotongan anggaran Diperlukan kesepakatan implementasi sesuai dengan integrasi dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Contoh:
Rekomendasi KLHS berdampak pada peningkatan kualitas lingkungan hidup berdasarkan indeks kualitas lingkungan hidup.
-
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN XI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
STANDAR KOMPETENSI PENYELENGGARAAN KLHS
Standar kompetensi penyelenggaraan KLHS yang merupakan standar kompetensi kerja khusus dipetakan ke dalam 1 (satu) tujuan utama, 3 (tiga) fungsi kunci, dan 10 (sepuluh) fungsi dasar sebagaimana dijelaskan pada tabel berikut:
Tabel Pemetaan Kompetensi Tujuan Utama Fungsi Kunci Fungsi Dasar menghasilkan KLHS berkualitas baik, yang mampu mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berfungsi sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang efektif.
membuat dan melaksanakan KLHS.
melakukan penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS.
menyusun kerangka acuan kerja KLHS.
melakukan kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup.
merumuskan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
menyusun rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
melakukan penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS.
melakukan penilaian mandiri terhadap KLHS.
melakukan pendokumentasian KLHS.
melakukan validasi KLHS.
merencanakan validasi KLHS.
melaksanakan validasi KLHS.
- 108 –
Standar kompetensi penyelenggaraan KLHS disusun berdasarkan jabatan penyusun KLHS dan validator KLHS dengan penjabaran sebagai berikut:
1. Standar kompetensi penyusun KLHS
Standar kompetensi penyusun KLHS terdiri dari 8 (delapan) unit kompetensi sebagaimana tabel di bawah ini:
Tabel 1. daftar unit kompetensi penyusun KLHS
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. LH.KLHS001.01 melakukan penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS.
2. LH.KLHS002.01 menyusun kerangka acuan kerja KLHS.
3. LH.KLHS003.01 melakukan kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup.
4. LH.KLHS004.01 merumuskan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
5. LH.KLHS005.01 menyusun rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
6. LH.KLHS006.01 melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
7. LH.KLHS007.01 melakukan penilaian mandiri terhadap KLHS.
8. LH.KLHS008.01 melakukan pendokumentasian KLHS.
2. Standar kompetensi validator KLHS
Standar kompetensi validator KLHS meliputi 10 (sepuluh) unit kompetensi, yaitu 8 (delapan) unit kompetensi penyusun KLHS dan 2 (dua) unit kompetensi khusus melakukan validasi KLHS sebagaimana tabel dibawah ini:
Tabel 2. daftar unit kompetensi validator KLHS
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. LH.KLHS001.01 melakukan penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS.
2. LH.KLHS002.01 menyusun kerangka acuan kerja KLHS.
3. LH.KLHS003.01 melakukan kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup.
4. LH.KLHS004.01 merumuskan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
5. LH.KLHS005.01 menyusun rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
6. LH.KLHS006.01 melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
7. LH.KLHS007.01 melakukan penilaian mandiri terhadap KLHS.
8. LH.KLHS008.01 melakukan pendokumentasian KLHS.
9. LH.KLHS009.01 merencanakan validasi KLHS.
10. LH.KLHS010.01 melaksanakan validasi KLHS.
- 109 –
Setiap unit kompetensi tersebut di atas dijabarkan sebagai berikut:
A.1.
Melakukan penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang diwajibkan membuat KLHS
Kode Unit : LH.KLHS001.01 Judul Unit : Melakukan penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS.
Deskripsi Unit : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS.
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Mengidentifikasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang diwajibkan membuat KLHS.
1.1. bahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS, disiapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
1.2. bahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lainnya yang akan ditapis, disiapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
2. Menentukan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS
2.1. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lainnya ditapis sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
2.2. hasil penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1. identifikasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS, meliputi:
1.1.1. tingkat nasional: rencana tata ruang wilayah nasional beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana pelepasan kawasan hutan untuk ketahanan pangan.
1.1.2. tingkat provinsi: rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi.
1.1.3. tingkat kabupaten/kota: rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota.
- 110 –
1.2. identifikasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lainnya yang akan ditapis, meliputi:
1.2.1. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
1.2.2. berdasarkan permohonan masyarakat.
1.3. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lainnya sebagaimana angka 2.1 kriteria unjuk kerja dalam tabel 1, ditapis dengan tahapan:
1.3.1. identifikasi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berdasarkan cakupan ekoregion dan ekosistem, meliputi:
a. tujuan, sasaran akhir (outcome) dan muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dijabarkan secara umum untuk melihat lingkup perencanaan sesuai dengan ketentuan;
b. kelompok masyarakat dan lokasi yang akan terkena pengaruh dampak dan/atau risiko diidentifikasi; dan
c. ekoregion dan/atau ekosistem di mana pengaruh tersebut akan terjadi diperkirakan luasan dan karakteristiknya.
1.3.2. penentuan potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup berdasarkan kriteria:
a. perubahan iklim;
b. kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;
c. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran dan lahan;
d. penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam;
e. peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
f. peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat; dan/atau
g. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
1.3.3. penyusunan hasil penapisan dalam bentuk berita acara yang berisi pernyataan:
a. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program wajib dilengkapi KLHS; atau
b. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tidak wajib dilengkapi KLHS.
1.4. Dalam menentukan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lainnya yang akan ditapis juga memperhatikan proses penyelenggaraan KLHS di dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan disusun:
1.4.1 ex-ante (sebelum Kebijakan, Rencana, dan/atau Program disusun);
1.4.2 embeded/terintegrasi (bersamaan dengan penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program); dan/atau
1.4.3 ex-post (setelah Kebijakan, Rencana, dan/atau Program disusun).
- 111 –
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 alat pengolah data,
2.1.2 perangkat lunak analisis spasial.
2.1.3 bahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terkait.
2.2 Perlengkapan
2.2.1 penyimpanan berbasis digital dalam jaringan.
2.2.2 internet.
3. Peraturan perundang-undangan yang diperlukan
3.1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan peraturan pelaksanaannya;
3.2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan peraturan pelaksanaannya;
3.3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3.4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan peraturan pelaksanaannya;
3.5 Peraturan PRESIDEN Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan peraturan pelaksanaannya;
3.6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
3.7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan;
3.8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut;
dan
3.9 peraturan perundang-undangan lainnya terkait Kebijakan, Rencana, dan/atau Progam yang wajib dilengkapi KLHS.
4. Norma dan standar
4.1 Norma kode etik kajian lingkungan hidup.
4.2 Standar (tidak ada).
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks Penilaian
1.1. penilaian kompetensi pada unit ini dilakukan pada tempat uji kompetensi, tempat kerja, dan/atau secara daring sesuai dengan pengaturan penyelenggara.
1.2. metode penilaian yang diterapkan dapat berupa mode tes lisan, tes tertulis, observasi/demostrasi/simulasi, verifikasi
- 112 –
bukti/portofolio, dan wawancara serta metode lain yang relevan.
1.3. penilaian kompetensi dilakukan pada aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk memenuhi ketercapaian kompetensi yang ditetapkan.
2. Persyaratan kompetensi (tidak ada).
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 tipologi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program di INDONESIA.
3.1.2 kondisi umum lokasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
3.1.3 peraturan Perundang-undangan terkait KLHS.
3.1.4 tata cara penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS.
3.1.5 penetapan hasil penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lainnya.
3.2 Keterampilan
3.2.1 mengklasifikasian Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS.
3.2.2 menyusun berita acara hasil penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 analitis;
4.2 cermat;
4.3 akurat; dan
4.4 teliti.
5. Aspek kritis ketepatan dalam menapis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS.
A.2.
Menyusun kerangka acuan kerja KLHS
Kode Unit : LH.KLHS002.01 Judul Unit : Menyusun kerangka acuan kerja KLHS.
Deskripsi Unit : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyusun kerangka acuan kerja KLHS yang meliputi:
pembuatan dan pelaksanaan KLHS, termasuk pelaksanaan penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan penyempurnaan KLHS berdasarkan hasil validasi KLHS.
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menyiapkan bahan penyusunan kerangka acuan kerja
1.1.
bahan penyusunan kerangka acuan kerja dipilih sesuai dengan kebutuhan.
1.2.
gambaran wilayah kajian, isu, dan kondisi umum lingkungan hidup yang ada diidentifikasi sebagai
- 113 –
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja dasar pertimbangan penyusunan kerangka acuan kerja.
2. Membuat kerangka acuan kerja
2.1.
informasi terkait dengan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji dan dianalisis sesuai dengan kaidah ilmiah.
2.2.
pemangku kepentingan yang akan terlibat, dianalisis sesuai dengan kebutuhan.
2.3.
sumber daya yang dibutuhkan ditentukan berdasarkan analisis informasi terkait dengan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji.
2.4.
kerangka acuan kerja disusun sesuai dengan ketentuan peraturan menteri ini.
2.5.
kerangka acuan kerja disetujui oleh Penyusun KRP.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1. bahan penyusunan kerangka acuan kerja
1.1.1. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
1.1.2. peraturan perundang-undangan;
1.1.3. data dan informasi terkait gambaran wilayah kajian, isu, dan kondisi umum lingkungan hidup; dan
1.1.4. hasil penapisan.
1.2. kerangka acuan kerja memuat:
1.2.1. latar belakang;
1.2.2. tujuan dan sasaran;
1.2.3. hasil yang diharapkan;
1.2.4. para pemangku kepentingan yang akan terlibat;
1.2.5. tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS, termasuk pelaksanaan penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan penyempurnaan KLHS berdasarkan hasil validasi;
1.2.6. kebutuhan tenaga ahli; dan
1.2.7. pembiayaan.
1.3. sumber daya yang diperlukan dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS meliputi: tenaga ahli, biaya, metode, peralatan, dan waktu yang dibutuhkan.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 alat pengolah data; dan
2.1.2 bahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji.
2.2 Perlengkapan
2.2.1 database kelompok kerja;
2.2.2 database tenaga ahli; dan
2.2.3 laporan hasil penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
- 114 –
3. Peraturan perundang-undangan yang diperlukan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan peraturan pelaksanaannya.
4. Norma dan standar
4.1 Norma kode etik kajian lingkungan hidup.
4.2 Standar tidak ada
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1. penilaian kompetensi pada unit ini dilakukan pada tempat uji kompetensi, tempat kerja dan/atau tempat kerja simulasi;
1.2. metode penilaian yang diterapkan berupa metode tes lisan, tes tertulis, observasi/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio dan wawancara, serta metode lain yang relevan; dan
1.3. penilaian kompetensi dilakukan pada aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk memenuhi ketercapaian kompetensi yang ditetapkan.
2. Persyaratan kompetensi (tidak ada).
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 bahan penyusunan kerangka acuan kerja KLHS;
3.1.2 gambaran wilayah, isu dan kondisi umum lingkungan hidup di wilayah kajian;
3.1.3 proses analisis secara umum terhadap gambaran wilayah kajian, isu dan kondisi umum lingkungan hidup;
3.1.4 identifikasi pemangku kepentingan sesuai tahapan penyelenggaraan KLHS; dan
3.1.5 sumber daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan KLHS;
3.1.6 muatan kerangka acuan kerja KLHS.
3.2 Keterampilan
3.2.1 menggambarkan wilayah kajian, isu dan kondisi umum lingkungan hidup sebagai dasar pertimbangan penyusunan kerangka acuan kerja KLHS;
3.2.2 menentukan pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan; dan
3.2.3 menentukan sumberdaya yang dibutuhkan berdasarkan analisis informasi terkait dengan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 teliti;
4.2 analitis;
4.3 cermat;
4.4 akurat;
4.5 komunikatif;
4.6 kerja sama; dan
4.7 berpikiran terbuka.
- 115 –
5. Aspek kritis
5.1 ketepatan dalam mengidentifikasi gambaran wilayah kajian, isu, dan kondisi lingkungan hidup; dan
5.2 keakuratan dalam memperhitungkan sumber daya dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS, termasuk pelaksanaan penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan penyempurnaan KLHS berdasarkan hasil validasi.
A.3.
Melakukan kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup
Kode Unit : LH.KLHS003.01 Judul Unit : Melakukan kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup.
Deskripsi Unit : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup.
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menentukan batas wilayah perencanaan dan fungsional
1.1. batas wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program ditentukan sesuai dengan kaidah ilmiah dan standar pemetaan.
1.2. data dan informasi geospasial tematik terkait dengan penyusunan wilayah fungsional, konsep Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, peraturan perundang-undangan, dan referensi yang relevan disiapkan sesuai dengan kebutuhan.
1.3. metode analisis penentuan batas wilayah fungsional/kajian ditentukan sesuai dengan karakteristik wilayah.
1.4. deskripsi karakteristik batas wilayah fungsional Kebijakan, Rencana, dan/atau Program disusun sesuai dengan kaidah ilmiah.
2. Melaksanakan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan
2.1.
isu pembangunan berkelanjutan diidentifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan kaidah ilmiah.
2.2 hasil identifikasi isu pembangunan berkelanjutan disintesakan sesuai dengan kaidah ilmiah.
- 116 –
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
2.3. isu pembangunan berkelanjutan hasil sintesa dibuat keterkaitannya satu sama lain sesuai dengan kaidah ilmiah.
2.4. keterkaitan antara isu pembangunan berkelanjutan ditelaah untuk mendapatkan tingkat potensi dampak.
2.5. isu pembangunan berkelanjutan paling strategis dirumuskan berdasarkan hasil telaahan.
3. Melaksanakan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup
3.1. materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program diidentifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
3.2. materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup dideskripsikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan kaidah ilmiah.
4. Melaksanakan analisis pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan alternatifnya terhadap isu pembangunan berkelanjutan strategis
4.1. interaksi antara materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup dengan isu pembangunan berkelanjutan strategis dianalisis sesuai dengan kaidah ilmiah.
4.2. hasil analisis pengaruh dideskripsikan sesuai dengan kaidah ilmiah dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1.
Dalam menentukan wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, unsur yang dipertimbangkan meliputi antara lain batas administratif, bagian wilayah perencanaan, dan kriteria lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.2.
Dalam menentukan wilayah fungsional/kajian unsur yang dipertimbangkan meliputi antara lain: batas wilayah administrasi, batas ekologis, dan batas sosial.
1.3.
Wilayah fungsional merupakan wilayah kajian yang memiliki interaksi secara ekologis dan sosial dengan wilayah
- 117 –
perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang didelineasi melalui:
1.3.1. batas wilayah administrasi, ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai batas daerah;
1.3.2. batas ekologis, ditentukan berdasarkan perkiraan cakupan wilayah ekologi tempat terjadinya potensi sebaran dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang mempengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Batas ekologis dapat diidentifikasi melalui wilayah ekoregion, daerah aliran sungai, cekungan air tanah, wilayah pesisir laut, kesatuan hidrologis gambut, wilayah jelajah species kunci dan/atau zona penyangga; dan
1.3.3. batas sosial, ditentukan berdasarkan perkiraan cakupan wilayah sosial yang mempengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang merupakan batas sosial antara lain ruang penghidupan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dan/atau wilayah masyarakat hukum adat.
1.4.
Karakteristik wilayah antara lain kondisi kualitas lingkungan hidup, kondisi ekosistem dan tingkat pelayanannya, kondisi sumber daya alam, pola aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, dan kelembagaan pengelolaannya. Karakteristik wilayah juga mencakup wilayah daerah aliran sungai, pesisir laut, kesatuan hidrologis gambut, masyarakat adat dan parameter lain yang relevan dengan kondisi wilayah.
1.5.
Delineasi adalah garis yang menggambarkan batas suatu unsur berbentuk area/wilayah berdasarkan analisis spasial.
1.6.
Dalam merumuskan isu pembangunan berkelanjutan dilakukan secara 117omputer, 117omputer1171117, tematik, dan spasial di wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan wilayah fungsionalnya yang merupakan wilayah yang memiliki interkoneksi secara ekologi dan sosial dengan wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Programnya.
1.7.
Metode perumusan isu pembangunan berkelanjutan antara lain meliputi analisis spasial, root causes analysis, sistem dinamik, dan lainnya.
1.8.
Bahan penentuan isu pembangunan berkelanjutan strategis antara lain meliputi:
1.8.1. referensi tentang dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, konsep keberlanjutan yang relevan dengan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dikaji;
1.8.2. data dan informasi masukan masyarakat dan pemangku kepentingan yang diperoleh melalui forum konsultasi publik;
1.8.3. data dan informasi karakteristik wilayah (spasial dan attribute) di wilayah fungsional/kajian;
1.8.4. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dikaji, Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lain
- 118 –
yang relevan, Peraturan Perundang-Undangan, laporan KLHS dan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pedoman teknis yang relevan, seperti pedoman penentuan tingkat pentingnya potensi dampak, pedoman pengkajian Driver, Presure, State, Impact, Response, Peraturan perundang-undangan, Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
1.8.5. Kriteria dan metode identifikasi dan analisis isu pembangunan berkelanjutan strategis.
1.9.
Kategori isu pembangunan berkelanjutan antara lain:
1.9.1. referensi ilmiah;
1.9.2. hasil konsultasi publik;
1.9.3. analisis spasial; dan
1.9.4. dokumen perencanaan lainnya.
1.10. Status kondisi lingkungan hidup meliputi status kondisi lingkungan hidup saat ini, pola kecenderungannya, dan status kondisi lingkungan hidup ke depan yang akan digunakan sebagai environmental baseline/setting di dalam wilayah kajian.
1.11. Deskripsi rinci meliputi uraian/narasi rinci terkait dengan status kondisi lingkungan hidup yang didukung dengan data dan informasi geospasial tematik, data atribut contoh: data tabular, foto, dan dokumentasi lainnya.
1.12. Isu pembangunan berkelanjutan strategis merupakan isu yang diidentifikasi menjadi akar masalah dari semua isu pembangunan berkelanjutan.
1.13. Rumusan isu memuat daftar yang paling sedikit berkaitan dengan:
1.13.1.
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
1.13.2.
dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
1.13.3.
kinerja layanan jasa ekosistem;
1.13.4.
mutu dan ketersedian sumber daya alam;
1.13.5.
ketahanan dan potensi kehati;
1.13.6.
adaptasi perubahan ikilim;
1.13.7.
bencana, contoh: banjir, longsor, kekeringan;
1.13.8.
penduduk miskin dan penghidupan masyarakat;
1.13.9.
risiko kesehatan dan keselamatan masyarakat;
dan
1.13.10. ancaman perlindungan terhadap kawasan tertentu.
1.14. Materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program ditelaah sesuai dengan tingkat kemajuan penyusunan Kebijakan, Rencana, dan Program pada saat mulai dilakukan KLHS.
1.15. Identifikasi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan dengan menelaah dasar penyusunannya (visi, misi, tujuan, sasaran, latar belakang), konsepnya (konsep makro, desain besar, peta jalan), dan/atau muatan arahannya (strategi, skenario, desain, rencana aksi, kriteria, struktur kegiatan, teknis pelaksanaan) sesuai dengan tingkat kemajuan penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program pada saat mulai dilakukan KLHS.
- 119 –
1.16. Analisis materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dapat dilakukan melalui saran dan pendapat dari para ahli.
1.17. Deskripsi rinci muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program memuat informasi terkait dengan:
1.17.1.
jenis dan lokasi rencana materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
1.17.2.
skala atau besaran potensi pengaruh terjadap kondisi lingkungan hidup, dari materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program aktual, perubahan, atau baru;
1.17.3.
proses dan tahapan rencana implemantasi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan; dan
1.17.4.
informasi lain yang relevan.
1.18. Dalam konteks proses penyusunan rencana tata ruang, analisis pengaruh dalam proses KLHS pada dasarnya dilakukan secara terintegrasi dengan proses perumusan konsepsi rencana tata ruang.
1.19. Analisis pengaruh dilakukan dengan cara menganalisis materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program beserta alternatifnya (jika ada), terhadap isu pembangunan berkelanjutan strategis.
Analisis pengaruh tersebut dilakukan berdasarkan interaksi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dengan isu pembangunan berkelanjutan strategis terhadap aspek lingkungan hidup yang relevan, yaitu:
1.19.1.
efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
1.19.2.
dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
1.19.3.
tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
1.19.4.
kinerja layanan atau jasa ekosistem;
1.19.5.
kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
1.19.6.
tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan/atau
1.19.7.
aspek lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
1.20. Jika materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program memiliki berbagai alternatif, maka analisis pengaruh juga dilakukan terhadap berbagai alternatif materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tersebut.
1.21. Bahan analisis pengaruh mencakup:
1.21.1.
deskripsi rinci isu pembangunan berkelanjutan strategis di wilayah kajian yang didukung dengan data dan informasi yang relevan, rinci/lengkap, akurat dan terkini terkait dengan status saat ini, kecenderungan/trennya dan status ke depan disiapkan untuk menjadi basis analisis pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup.
1.21.2.
deskripsi rinci materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program beserta alternatifnya jika ada.
- 120 –
1.21.3.
berbagai referensi antara lain mencakup peraturan perundang-undangan, pedoman, acuan, standar, contoh praktek terbaik, informasi yang tersedia yang diakui secara ilmiah dan hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kesepakatan antar ahli.
1.22. Analisis pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap lingkungan hidup dilaksanakan dengan menentukan lingkup, metode, teknis, dan kedalaman analisis berdasarkan:
1.22.1.
jenis dan tema Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
1.22.2.
tingkat kemajuan penyusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
1.22.3.
relevansi dan kedetilan informasi yang dibutuhkan;
1.22.4.
input informasi KLHS dan kajian Lingkungan Hidup lainnya yang terkait dan relevan untuk diacu; dan
1.22.5.
ketersediaan data dan informasi.
1.23. Hasil analisis pengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dideskripsikan dalam bentuk dokumen yang memuat informasi mengenai:
1.23.1.
pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
1.23.2.
manfaat, dampak dan/atau risiko dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap lingkungan hidup, keberlanjutan kehidupan, dan keberlanjutan pembangunan; dan
1.23.3.
karena keterbatasan data, dibutuhkan kajian lebih lanjut dan/atau menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai upaya meminimalkan risiko.
1.24. Pelaksanaan analisis pengaruh memperhatikan:
1.24.1.
peraturan perundang-undangan;
1.24.2.
keberadaan pedoman, acuan, dan standar, contoh:
praktik terbaik, dan informasi tersedia yang diakui secara ilmiah;
1.24.3.
keberadaan hasil penelitian yang akuntabel;
dan/atau
1.24.4.
kesepakatan antar ahli.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 alat pengolah data;
2.1.2 perangkat lunak analisis spasial;
2.1.3 format data spasial (peta rupa bumi – peta dasar) dalam bentuk digital (shapefile) dengan skala sesuai tingkat kajian (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota);
2.1.4 Peta Ekoregion dalam bentuk softcopy digital (shapefile);
2.1.5 Peta Daerah Aliran Sungai dalam bentuk digital (shapefile);
2.1.6 Peta Cadangan Air Tanah dalam bentuk digital (shapefile);
- 121 –
2.1.7 Peta Kawasan Hutan dalam bentuk digital (shapefile);
2.1.8 Peta Ekosistem Esensial (Kesatuan Hutan Gambut, Mangrove, Lahan Basah, Karst, Homerange satwa dan lainlain) dalam bentuk digital (shapefile);
2.1.9 Peta Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam atau Taman Nasional dalam bentuk digital (shapefile);
2.1.10 dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dikaji;
2.1.11 referensi tentang dampak dan/atau risiko lingkungan hidup;
2.1.12 data dan informasi masukan masyarakat dan pemangku kepentingan;
2.1.13 data dan informasi karakteristik wilayah;
2.1.14 kriteria dan metode identifikasi dan analisis isu pembangunan berkelanjutan strategis;
2.1.15 informasi geospasial tematik;
2.1.16 dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan disusun KLHSnya; dan
2.1.17 dokumen teknis Perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terkait.
2.2 Perlengkapan
2.2.1 alat tulis kantor;
2.2.2 perangkat keras pengolah data;
2.2.3 perangkat lunak pengolah data;
2.2.4 referensi ilmiah terkait dengan isu pembangunan berkelanjutan;
2.2.5 dokumen perencanaan beserta KLHS lainnya yang relevan;
2.2.6 informasi terkait dampak dan/atau risiko; dan
2.2.7 analisis baseline kondisi lingkungan hidup.
3. Peraturan perundang-undangan yang diperlukan
3.1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan peraturan pelaksanaannya;
3.2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2008 tentang Air Tanah, dan peraturan pelaksanaannya;
3.3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dan peraturan pelaksanaannya;;
3.4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dan peraturan pelaksanaannya;
3.5 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan
- 122 –
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan peraturan pelaksanaannya;
3.6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dan peraturan pelaksanaannya;
3.7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan peraturan pelaksanaannya;
3.8 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan peraturan pelaksanaannya;
3.9 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan pelaksanaannya;
3.10 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan peraturan pelaksanaannya;
3.11 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan peraturan pelaksanaannya;
3.12 Peraturan PRESIDEN Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan peraturan pelaksanaannya;
3.13 Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan peraturan pelaksanaannya;
3.14 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
3.15 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah Di INDONESIA;
3.16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
3.17 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan;
3.18 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
3.19 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut; dan
3.20 Peraturan perundangan lainnya yang terkait.
4. Norma dan standar
4.1 Norma kode etik kajian lingkungan hidup
4.2 Standar
- 123 –
standar nasional INDONESIA di bidang informasi geospasial.
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1. penilaian kompetensi pada unit ini dapat dilakukan pada tempat uji kompetensi, tempat kerja, dan/atau secara daring sesuai dengan pengaturan penyelenggara;
1.2. metode penilaian yang dapat diterapkan dapat berupa metode tes lisan, tes tertulis, observasi/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti portofolio, dan wawancara serta metode lain yang relevan; dan
1.3. penilaian kompetensi dilakukan pada aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk memenuhi ketercapaian.
2. Persyaratan kompetensi (tidak ada).
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 prinsip penentuan batas wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sesuai kaidah ilmiah dan standar pemetaan;
3.1.2 wilayah fungsional (merupakan delineasi dari batas wilayah administrasi, batas ekologis, dan batas sosial);
3.1.3 konsep dasar kartografi;
3.1.4 konsep dasar Sistem Informasi Geografis;
3.1.5 metode analisis tumpang susun dalam menentukan batas wilayah fungsional;
3.1.6 karakteristik wilayah antara lain kondisi kualitas lingkungan hidup, kondisi ekosistem dan tingkat pelayanannya, kondisi sumber daya alam, pola aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, dan kelembagaan pengelolaannya;
3.1.7 isu pembangunan berkelanjutan terkait dengan domain lingkungan (environmental domain) antara lain udara dan atmosfir, air, laut, lahan, keanekaragaman hayati, disusun dengan pendekatan Driver, Pressure, State, Impact, Response atau pendekatan ilmiah lain yang relevan;
3.1.8 isu pembangunan berkelanjutan strategis;
3.1.9 Sustainable Development Goal’s;
3.1.10 kriteria dan metode identifikasi serta analisis isu pembangunan berkelanjutan strategis;
3.1.11 kriteria tingkat pentingnya potensi dampak yang relevan;
3.1.12 keterkaitan antar isu pembangunan berkelanjutan strategis;
3.1.13 keterkaitan dengan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
3.1.14 muatan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3.1.15 hasil KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program pada hierarki diatasnya yang harus diacu, serupa, dan berada pada wilayah yang berdekatan dan/atau memiliki keterkaitan dan/atau relevansi langsung;
- 124 –
3.1.16 informasi rinci terkait status isu pembangunan berkelanjutan yang akan dikaji;
3.1.17 daftar hasil identifikasi isu pembangunan berkelanjutan strategis;
3.1.18 berbagai metode analisis dalam merumuskan isu pembangunan berkelanjutan strategis;
3.1.19 tipologi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program di INDONESIA;
3.1.20 kategori Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup;
3.1.21 hasil kegiatan perumusan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh;
3.1.22 berbagai metode analisis lainnya dalam perumusan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup;
3.1.23 proses analisis antara isu pembangunan berkelanjutan strategis dengan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpengaruh berdasarkan aspek lingkungan;
3.1.24 berbagai metode analisis untuk mengkaji keterkaitan dan interaksi seluruh pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan strategis secara 124omputer;
3.1.25 referensi ilmiah yang dijadikan rujukan dalam mengkaji keterkaitan dan interaksi seluruh pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan strategis secara 124omputer; dan
3.1.26 deskripsi hasil analisis pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan strategis.
3.2 Keterampilan
3.2.1 membuat batas wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sesuai dengan kaidah ilmiah dan standar pemetaan;
3.2.2 menyiapkan data dan informasi geospasial tematik terkait dengan penyusunan wilayah fungsional;
3.2.3 menentukan metode analisis penentuan batas wilayah fungsional/kajian sesuai dengan karakteristik wilayah;
3.2.4 membuat deskripsi karakteristik batas wilayah fungsional Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sesuai kaidah ilmiah;
3.2.5 mengidentifikasi isu pembangunan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan dan kaidah ilmiah;
3.2.6 menentukan isu pembangunan berkelanjutan strategis berdasarkan kriteria tingkat penting potensi dampak yang relevan sesuai dengan kaidah ilmiah;
3.2.7 membuat deskripsi isu pembangunan berkelanjutan strategis secara rinci sesuai dengan status kondisi lingkungan hidup dan kaidah ilmiah berdasarkan ketersediaan data dan informasi;
- 125 –
3.2.8 melakukan telaah materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sesuai dengan ketentuan;
3.2.9 merumuskan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup;
3.2.10 merumuskan hasil analisis interaksi antara materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup dengan isu pembangunan berkelanjutan strategis sesuai dengan kaidah ilmiah;
3.2.11 menentukan prakiraan besaran dan sifat pentingnya pengaruh sesuai dengan metode ilmiah;
3.2.12 menentukan keterkaitan dan interaksi seluruh pengaruh secara 125omputer sesuai dengan kaidah ilmiah; dan
3.2.13 mendeskripsikan hasil analisis pengaruh sesuai dengan kaidah ilmiah dan ketentuan.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 holistik, 125omputer1251125, tematik, spasial (memiliki orientasi keruangan);
4.2 analitis
4.3 teliti;
4.4 cermat;
4.5 adaptif;
4.6 berpikiran terbuka
4.7 fokus dan visioner;
4.8 berpikir sistemik dan kritis;
4.9 akurat;
4.10 jelas; dan
4.11 tepat.
5. Aspek kritis
5.1 ketepatan dalam menentukan batas wilayah fungsional;
5.2 ketepatan dalam menentukan isu pembangunan berkelanjutan strategis;
5.3 ketepatan dalam menentukan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup; dan
5.4 ketepatan dalam mengkaji pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan strategis.
A.4.
Merumuskan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Kode Unit : LH.KLHS004.01 Judul Unit : Merumuskan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Deskripsi Unit : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
- 126 –
merumuskan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. MENETAPKAN alternatif Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang terbaik dari aspek pembangunan berkelanjutan
1.1. berbagai alternatif materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program ditelaah dari aspek pembangunan berkelanjutan sesuai dengan kaidah ilmiah.
1.2. hasil penentuan alternatif materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terbaik dari aspek pembangunan berkelanjutan dipilih sesuai dengan kaidah ilmiah.
2. Menentukan arahan untuk meningkatkan fungsi ekosistem, mitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup
2.1. fungsi ekosistem yang akan ditingkatkan/dipertahankan serta dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang akan dikendalikan dirumuskan berdasarkan hasil analisis pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan strategis.
2.2. arahan peningkatan fungsi ekosistem dan/atau mitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup dirumuskan sesuai dengan kaidah ilmiah dan standar lingkungan hidup untuk menjamin keberlanjutan lingkungan hidup.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1. Penetapan alternatif Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sudah dapat dimulai sejak identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sampai dengan perumusan alternatif yang dilakukan secara iteratif. Sebagai contoh, dalam konteks proses penyusunan rencana tata ruang, penetapan alternatif dalam proses KLHS pada dasarnya dilakukan secara terintegrasi dengan proses perumusan konsepsi rencana tata ruang.
1.2. Alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program mencakup:
1.2.1. perubahan tujuan atau target;
1.2.2. perubahan strategi pencapaian target;
1.2.3. perubahan atau penyesuaian ukuran, skala, dan lokasi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
1.2.4. perubahan atau penyesuaian proses, metode, dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan
- 127 –
dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
1.2.5. penundaan, perbaikan urutan, atau perubahan prioritas pelaksanaan.
1.2.6. pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem;
dan/atau
1.2.7. pemberian arahan atau rambu mitigasi dampak dan/atau risiko lingungan hidup.
1.3. Bahan penentuan alternatif mencakup:
1.3.1. berbagai alternatif Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
1.3.2. berbagai referensi ilmiah untuk pemilihan alternatif;
dan
1.3.3. peraturan perundang-undangan terkait dengan pemilihan alternatif.
1.4. Dalam kontek penyusunan rencana tata ruang, perumusan arahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam proses KLHS pada dasarnya dilakukan secara terintegrasi dengan proses penyusunan rencana tata ruang.
1.5. Keberlanjutan lingkungan hidup (sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009) pada dasarnya mencakup:
1.5.1 keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;
1.5.2 keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan
1.5.3 keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
1.6. Disusun sesuai dengan kaidah ilmiah dapat berbentuk matriks, mind mapping, fishbone, pohon masalah, dan lainnya.
1.7. Standar lingkungan hidup antara lain mencakup:
1.7.1. indeks kualitas lingkungan hidup;
1.7.2. baku mutu lingkungan hidup;
1.7.3. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
1.7.4. sistem manajemen lingkungan; dan
1.7.5. standar lingkungan hidup lainnya.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan bahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji
2.2 Perlengkapan
2.2.1 standar lingkungan hidup; dan
2.2.2 alat pengolah data.
3. Peraturan perundang-undangan yang diperlukan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan peraturan pelaksanaannya.
4. Norma dan standar
4.1 Norma kode etik kajian lingkungan hidup.
4.2 Standar (tidak ada).
- 128 –
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1. penilaian kompetensi pada unit ini dapat dilakukan pada tempat uji kompetensi, tempat kerja dan/atau secara daring sesuai dengan pengaturan penyelenggaran.
1.2. metode penilaian berupa metode tes lisan, tes tertulis, observasi/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio, dan wawancara serta metode lain yang relevan.
1.3. penilaian kompetensi dilakukan pada aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk memenuhi ketercapaian.
2. Persyaratan kompetensi (tidak ada).
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 kriteria alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
3.1.2 metode risk and 128omputer1281128 dan metode lainnya;
3.1.3 kriteria pemilihan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
3.1.4 pertimbangan pemilihan alternatif;
3.1.5 hasil analisis pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
3.1.6 Environmental, Health, and Safety Guidelines (EHS); dan
3.1.7 keberlanjutan lingkungan hidup (sustainability).
3.2 Keterampilan
3.2.1 merumuskan berbagai alternatif materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dari aspek pembangunan berkelanjutan sesuai dengan kaidah ilmiah;
3.2.2 merumuskan hasil penentuan alternatif materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terbaik dari aspek pembangunan berkelanjutan sesuai dengan kaidah ilmiah;
3.2.3 merumuskan fungsi ekosistem yang akan ditingkatkan/dipertahankan dan dampak serta risiko lingkungan hidup yang akan dikendalikan berdasarkan hasil analisis pengaruh muatan materi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap isu pembangunan berkelanjutan strategis; dan
3.2.4 merumuskan arahan peningkatan fungsi ekositem dan/atau mitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sesuai dengan kaidah ilmiah untuk menjamin keberlanjutan lingkungan hidup.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Holistik, Integratif, Tematik, dan Spasial;
4.2 analitis;
4.3 berpikiran terbuka;
4.4 visioner;
4.5 berpikir sistemik dan kritis;
4.6 rasional; dan
4.7 tepat.
5. Aspek kritis
- 129 –
5.1 kecermatan dalam menelaah alternatif materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan ketepatan dalam memilih rumusan alternatif terbaik; dan
5.2 ketepatan dalam memberikan arahan untuk meningkatkan fungsi ekosistem, mitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sesuai dengan hasil analisis pengaruh.
A.5.
Menyusun rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
Kode Unit : LH.KLHS005.01 Judul Unit : Merumuskan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Deskripsi Unit : Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam merumuskan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Merancang rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berdasarkan hasil perumusan alternatif
1.1. hasil perumusan alternatif, informasi terkait status daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dan kebijakan yang relevan ditelaah sebagai bahan rujukan penyusunan rekomendasi.
1.2. rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
2. Mengintegrasikan rekomendasi KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
2.1. rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dikomunikasikan secara iteratif dengan Penyusun KRP dan berbagai pihak terkait.
2.2. rekomendasi substansi teknis KLHS dipastikan termuat ke dalam rancangan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
2.3. gambaran pengintegrasian KLHS ke dalam muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program disusun secara tertulis berupa masukan KLHS dalam butir substansi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
2.4. pengintegrasian hasil KLHS disusun dalam bentuk berita acara
- 130 –
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1. penyusunan rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan dengan memperhatikan konsistensi terhadap penetapan isu, hasil analisis pengaruh, dan penyusunan alternatif berdasarkan pertimbangan teknis:
1.1.1. konsistensi dengan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan nasional (sustainable development goals);
1.1.2. kemungkinan adanya ketidakpastian ilmiah dari hasil telaahan KLHS;
1.1.3. konsistensi dengan penerapan asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
1.1.4. konsistensi dengan penerapan asas umum pemerintahan yang baik.
1.2. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program memuat:
1.2.1. materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan/atau
1.2.2. informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dan tidak diperbolehkan lagi.
1.3. muatan materi rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, yaitu diantaranya:
1.3.1. pernyataan kesepakatan atas perbaikan muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, yaitu diantaranya:
a. perbaikan rumusan Kebijakan;
b. perbaikan muatan Rencana; dan
c. perbaikan materi Program. rekomendasi untuk informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan tidak diperbolehkan lagi.
1.3.2. Rekomendasi ini merupakan penerjemahan alternatif terbaik spesifik untuk informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan tidak diperbolehkan lagi, dengan ketentuan:
a. tidak dapat dilakukan rekayasa teknologi untuk memitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan
b. berada pada Kebijakan, Rencana dan/atau Program rinci.
1.3.3. pernyataan butir tindak lanjut yang harus dipertimbangkan dan/atau dilaksanakan pengambilan keputusan sebagai konsekuensi dilaksanakannya KLHS bagi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, yaitu diantaranya:
a. rekomendasi studi lebih lanjut bagi aspek tertentu untuk mendukung operasionalisasi implementasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lebih lanjut, seperti perlunya dokumen lingkungan
- 131 –
hidup tertentu (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan/Amdal, upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan/UKL-UPL, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauaan Lingkungan Hidup/SPPL);
b. rekomendasi penggunaan muatan KLHS untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program lainnya yang berkaitan;
c. rekomendasi aspek yang harus dipertimbangkan dalam dokumen lingkungan hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang akan dibangun/dilaksanakan sebagai tindak lanjut implementasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
d. rekomendasi persyaratan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan yang dibangun dan/atau dilaksanakan;
e. rekomendasi modifikasi atau penghentian usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan terlampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f. rekomendasi tindakan mitigasi dampak yang dianggap perlu; dan/atau
g. rekomendasi lain yang dianggap perlu untuk menjamin keberlanjutan dan mendorong upaya perbaikan terus menerus dalam pelaksanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1.4. Rancangan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berupa materi pengaturan pada rancangan peraturan daerah dan/atau rancangan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai dengan tipologi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Rancangan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dijadikan acuan adalah rancangan terakhir.
1.5. Pengintegrasian hasil KLHS dapat dilakukan dengan menyesuaikan tahapan kemajuan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Sebagai contoh proses pengintegrasikan hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program:
1.5.1 gambaran karakteristik wilayah kajian dalam KLHS digunakan untuk memperkaya profil wilayah dalam materi teknis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan sebaliknya.
1.5.2 isu pembangunan berkelanjutan strategis yang dirumuskan dalam KLHS dapat menjadi masukan dalam perumusan isu/permasalahan materi teknis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan sebaliknya.
1.5.3 telaah pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan yang dihasilkan oleh KLHS dapat menjadi masukan/rumusan tujuan/sasaran/target luaran dan/atau indikator capaian Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1.5.4 rumusan alternatif perbaikan diintegrasikan dalam penyusunan skenario/konsep/ arah kebijakan/
- 132 –
strategi dalam materi teknis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1.5.5 rekomendasi penyempurnaan, mitigasi, dan/atau tindak lanjut dalam KLHS diintegrasikan dalam finalisasi materi muatan dan materi pengaturan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1.6. gambaran pengintegrasian adalah deskripsi perubahan muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebelum dan sesudah penyusunan KLHS.
1.7. bukti dari integrasi muatan KLHS ke dalam muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program adalah dokumentasi tertulis masukan KLHS dalam butir substansi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang diantaranya berupa:
1.7.1. penulisan kembali rekomendasi substansi teknis KLHS ke dalam materi teknis Kebijakan, Rencana dan/atau Program;
1.7.2. penulisan kembali rekomendasi KLHS yang bersifat pengaturan dalam materi pengaturan pada Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan/atau pasal pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang memayungi keabsahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tersebut;
1.7.3. melakukan interpretasi penulisan muatan teknis arahan KLHS yang sesuai dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program ke dalam peraturan perundang- undangan; dan/atau
1.7.4. menuliskan muatan ketentuan baru dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dianggap mampu menampung rekomendasi KLHS sesuai dengan lingkup Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1.8. berita acara pengintegrasian hasil KLHS disusun dengan muatan sebagai berikut:
1.8.1. ditandatangani bersama oleh Penyusun KRP atau pejabat yang ditunjuk, dan ketua kelompok kerja KLHS;
dan
1.8.2. menyatakan telah dilaksanakannya proses pengintegrasian hasil KLHS terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dijelaskan nama dan jenisnya.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 dokumen hasil perumusan alternatif;
2.1.2 dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program versi terakhir (termasuk rancangan peraturan perundangan terkait);
2.1.3 dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau Program versi awal; dan
2.1.4 dokumen hasil rekomendasi KLHS.
2.2 Perlengkapan alat pengolah data.
3. Peraturan perundang-undangan yang diperlukan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan peraturan pelaksanaannya.
- 133 –
4. Norma dan standar
4.1 Norma kode etik kajian lingkungan hidup.
4.2 Standar (tidak ada).
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1. penilaian kompetensi pada unit ini dapat dilakukan pada tempat uji kompetensi, tempat kerja dan/atau secara daring sesuai dengan pengaturan penyelenggara.
1.2. metode penilaian yang dapat diterapkan dapat berupa metode tes lisan, tes tertulis, observasi/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio, dan wawancara serta metode lain yang relevan.
1.3. penilaian kompetensi dilakukan pada aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk memenuhi ketercapaian.
2. Persyaratan kompetensi (tidak ada).
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 memilih alternatif terbaik yang memiliki manfaat paling besar dan risiko yang lebih kecil;
3.1.2 penyusunan rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dilakukan dengan memperhatikan konsistensi terhadap penetapan isu, hasil analisis pengaruh, dan penyusunan alternatif berdasarkan pertimbangan teknis;
3.1.3 muatan materi rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
3.1.4 pernyataan butir tindak lanjut yang harus dipertimbangkan dan/atau dilaksanakan pengambilan keputusan sebagai konsekuensi dilaksanakannya KLHS bagi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
3.1.5 rancangan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (rancangan terakhir) berupa materi pengaturan pada Kebijakan, Rencana, dan/atau Program /rancangan peraturan daerah dan/atau rancangan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai dengan tipologi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
3.1.6 tata cara pengintegrasian hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
3.1.7 pemahaman materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji; dan
3.1.8 muatan berita acara pengintegrasian hasil KLHS.
3.2 Keterampilan
3.2.1 menentukan hasil perumusan alternatif, informasi terkait status daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dan Kebijakan yang relevan sebagai bahan rujukan penyusunan rekomendasi;
3.2.2 membuat rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang disusun sesuai dengan ketentuan;
- 134 –
3.2.3 mengkomunikasikan rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program secara iteratif dengan pemilik Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan;
3.2.4 memastikan rekomendasi substansi teknis KLHS termuat ke dalam rancangan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
3.2.5 merumuskan gambaran pengintegrasian KLHS ke dalam muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program secara tertulis berupa masukan-masukan KLHS dalam butir substansi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
3.2.6 merumuskan berita acara pengintegrasian hasil KLHS sesuai dengan ketentuan.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 holistik;
4.2 berpikiran terbuka;
4.3 rasional;
4.4 visioner;
4.5 berperan sebagai fasilitator (netral, solutif, komunikatif, apresiatif);
4.6 tepat;
4.7 jelas;
4.8 komunikatif;
4.9 teliti; dan
4.10 cermat.
5. Aspek kritis
5.1 ketepatan dalam menyusun rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berorientasi pada outcome; dan
5.2 ketepatan dalam mengkomunikasikan rekomendasi substansi teknis KLHS agar termuat di dalam materi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
A.6.
Melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan
Kode Unit : LH.KLHS006.01 Judul Unit : Melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Deskripsi Unit : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menentukan masyarakat dan
1.1. informasi disiapkan sesuai dengan kebutuhan.
- 135 –
pemangku kepentingan yang terlibat
1.2. masyarakat dan pemangku kepentingan yang terlibat ditentukan sesuai dengan kriteria dan tahapan dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
2. Menerapkan teknik pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan
2.1. rencana pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan disusun sesuai dengan kebutuhan dan tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
2.2. pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
3. Menyusun hasil pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan
3.1. masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dianalisis sesuai dengan tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
3.2. hasil masukan dari pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan disusun dalam bentuk notulensi kegiatan.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1. Pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dilaksanakan dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS yang meliputi:
1.1.1. penentuan isu pembangunan berkelanjutan strategis;
1.1.2. penentuan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup;
1.1.3. penentuan analisis pengaruh muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup;
1.1.4. perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
1.1.5. penyusunan rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1.2. Informasi meliputi:
1.2.1. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dikaji beserta pengaruhnya terhadap lingkungan;
1.2.2. lokasi yang akan terkena pengaruh dampak dan/atau risiko yang dihasilkan pada penyelenggaraan proses KLHS; dan
1.2.3. masyarakat dan pemangku kepentingan.
1.3. Kriteria masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilibatkan dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS meliputi:
1.3.1. terkena dampak langsung dan tidak langsung dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
- 136 –
1.3.2. memiliki informasi dan/atau keahlian yang relevan dengan substansi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1.4. pemetaan masyarakat dan pemangku kepentingan perlu dilakukan untuk membantu pemilihan pihak yang relevan terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan dirumuskan.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 alat pengolah data; dan
2.1.2 media komunikasi.
2.2 Perlengkapan meta plan atau media yang dibutuhkan sesuai metode yang digunakan.
3. Peraturan perundang-undangan yang diperlukan
3.1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan peraturan pelaksanaannya;
3.2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan peraturan pelaksanaannya;
3.3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
3.4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan peraturan pelaksanaannya.
4. Norma dan standar
4.1 Norma kode etik kajian lingkungan hidup.
4.2 Standar (tidak ada).
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1. penilaian kompetensi pada unit ini dilakukan pada tempat uji kompetensi, tempat kerja dan/atau secara daring sesuai dengan pengaturan penyelenggara;
1.2. metode penilaian berupa metode tes lisan, tes tertulis, observasi/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio, dan wawancara serta metode lain yang relevan; dan
1.3. Penilaian kompetensi dilakukan pada aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk memenuhi ketercapaian.
2. Persyaratan kompetensi (tidak ada).
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 informasi yang dibutuhkan dalam pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan;
3.1.2 kriteria dan metode pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan;
3.1.3 analisis atas masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan; dan
- 137 –
3.1.4 muatan notulensi kegiatan hasil pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
3.2 Keterampilan melaksanakan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sesuai dengan kriteria dan metode yang telah ditentukan.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 holistik;
4.2 analitis;
4.3 cermat;
4.4 berpikiran terbuka;
4.5 berpikir sistemik dan kritis;
4.6 persuasif; dan
4.7 komunikatif.
5. Aspek kritis ketepatan dalam memfasilitasi kegiatan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
A.7.
Melakukan penilaian mandiri terhadap KLHS
Kode Unit : LH.KLHS007.01 Judul Unit : Melakukan penilaian mandiri terhadap KLHS.
Deskripsi Unit : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan penilaian mandiri dalam rangka penjaminan kualitas KLHS.
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Merencanakan kegiatan penilaian mandiri
1.1. laporan pembuatan dan pelaksanaan KLHS, form penjaminan kualitas, rancangan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program disiapkan sesuai dengan kebutuhan.
1.2. tata cara penilaian mandiri direncanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
2. Melakukan penilaian mandiri
2.1. formulir penjaminan kualitas diisi sebagai instrumen penilaian mandiri untuk digunakan sebagai masukan/acuan penyempurnaan KLHS.
2.2. hasil penilaian mandiri dipaparkan kepada Penyusun KRP.
2.3. hasil penilaian mandiri ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1. rancangan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dapat berupa materi pengaturan pada Kebijakan,
- 138 –
Rencana, dan/atau Program/rancangan peraturan daerah dan/atau rancangan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai dengan tipologi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Rancangan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dijadikan acuan adalah rancangan terakhir.
1.2. penilaian mandiri dilakukan dengan mempertimbangkan :
1.2.1. dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang relevan (dalam hal dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum tersusun, penilaian mandiri mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang sudah ditetapkan); dan
1.2.2. laporan KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang terkait dan relevan.
1.3. tata cara penilaian mandiri dapat dilakukan dengan cara:
1.3.1. penilaian bertahap yang dilaksanakan:
a. setelah tahapan pengkajian selesai; dan
b. setelah tahapan rekomendasi dan integrasi KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1.3.2. penilaian sekaligus yang dilaksanakan di tahapan akhir pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
1.4. kriteria pokok penilaian mandiri sebagai berikut:
1.4.1 desain proses KLHS;
1.4.2 laporan KLHS (pembuatan dan pelaksanaan KLHS);
1.4.3 isu pembangunan berkelanjutan strategis;
1.4.4 analisis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan isu pembangunan berkelanjutan strategis;
1.4.5 pengkajian;
1.4.6 alternatif dan rekomendasi;
1.4.7 dokumentasi pembuatan dan pelaksanaan KLHS;
1.4.8 integrasi hasil KLHS/pengambilan keputusan; dan
1.4.9 partisipasi pemangku kepentingan.
1.5. hasil penilaian mandiri disusun secara tertulis dengan memuat informasi tentang:
1.5.1 kelayakan KLHS; dan/atau
1.5.2 rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti dengan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 laporan KLHS yang disusun;
2.1.2 rancangan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
2.1.3 formulir penjaminan kualitas KLHS;
2.1.4 dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, atau dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
2.1.5 laporan KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang terkait dan relevan.
2.2 Perlengkapan alat pengolah data.
3. Peraturan perundang-undangan yang diperlukan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan peraturan pelaksanaannya.
- 139 –
4. Norma dan standar
4.1 Norma kode etik kajian lingkungan hidup.
4.2 Standar (tidak ada).
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1. penilaian kompetensi pada unit ini dapat dilakukan pada tempat uji kompetensi, tempat kerja dan/atau secara daring sesuai dengan pengaturan penyelenggara;
1.2. metode penilaian yang dapat diterapkan dapat berupa metode tes lisan, tes tertulis, observasi/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio, dan wawancara serta metode lain yang relevan; dan
1.3. penilaian kompetensi dilakukan pada aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk memenuhi ketercapaian.
2. Persyaratan kompetensi (tidak ada).
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 muatan laporan pembuatan dan pelaksanaan KLHS;
3.1.2 formulir penjaminan kualitas;
3.1.3 rancangan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
3.1.4 tata cara penilaian mandiri;
3.1.5 substansi penilaian penjaminan kualitas KLHS;
3.1.6 pertimbangan penilaian mandiri (dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dan laporan KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang terkait dan relevan);
3.1.7 kriteria pokok penilaian mandiri;
3.1.8 muatan informasi hasil penilaian mandiri; dan
3.1.9 berita acara hasil penjaminan kualitas.
3.2 Keterampilan
3.2.1 menyiapkan laporan pembuatan dan pelaksanaan KLHS, form penjaminan kualitas, rancangan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sesuai dengan ketentuan;
3.2.2 memilih tata cara penilaian mandiri sesuai dengan ketentuan;
3.2.3 melengkapi form penjaminan kualitas sebagai instrumen penilaian mandiri untuk digunakan sebagai masukan penyempurnaan KLHS;
3.2.4 memaparkan hasil penilaian mandiri kepada pemilik Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
3.2.5 menindaklanjuti hasil penilaian mandiri sesuai dengan ketentuan.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 rasional;
4.2 holistik;
4.3 berpikran terbuka;
4.4 akurat;
- 140 –
4.5 teliti;
4.6 kritis;
4.7 detail;
4.8 cermat;
4.9 jelas; dan
4.10 komunikatif.
5. Aspek kritis ketepatan dalam pengisian form penjaminan kualitas
A.8.
Melakukan pendokumentasian KLHS
Kode Unit : LH.KLHS008.01 Judul Unit : Melakukan pendokumentasian KLHS.
Deskripsi Unit : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan pendokumentasian KLHS.
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Merencanakan pendokumentasian KLHS
1.1.
hasil setiap tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS serta penjaminan kualitas KLHS disiapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
1.2.
bahan penyusunan laporan dikelompokkan sesuai dengan muatan laporan KLHS.
2. Melakukan penyusunan laporan KLHS (manual dan/atau web based)
2.1.
laporan KLHS disusun sesuai dengan sistematika yang ditentukan.
2.2.
ringkasan eksekutif disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
2.3.
laporan KLHS ditindaklanjuti untuk diajukan proses validasi KLHS.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1. laporan KLHS dalam unit kompetensi melakukan pendokumentasian KLHS mencakup:
1.1.1. proses penyusunan laporan yang akan ditindaklanjuti melalui penilaian mandiri dalam penjaminan kualitas;
1.1.2. pendokumentasian hasil validasi yang menjadi informasi pendukung.
1.2. laporan KLHS sebelum dilakukan validasi akan ditindaklanjuti melalui proses penilaian mandiri dalam penjaminan kualitas.
1.3. muatan laporan KLHS berisi tentang:
1.3.1. dasar pertimbangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sehingga perlu dilengkapi KLHS;
1.3.2. metode, teknik, rangkaian langkah dan hasil pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup;
1.3.3. metode, teknik, rangkaian langkah dan hasil perumusan alternatif muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
- 141 –
1.3.4. pertimbangan, muatan dan konsekuensi rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan;
1.3.5. gambaran pengintegrasian hasil KLHS dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
1.3.6. pelaksanaan partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi KLHS;
1.3.7. hasil penjaminan kualitas; dan
1.3.8. ringkasan eksekutif.
1.4. sistematika laporan KLHS, meliputi :
1.4.1 ringkasan eksekutif.
1.4.2 Bab I Pendahuluan:
a. Latar belakang penyusunan KLHS;
b. Dasar hukum;
c. Maksud dan tujuan;
d. Metode, teknik, rangkaian, dan langkah pembuatan dan penyusunan KLHS.
1.4.3 Bab II Pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup:
a. Identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan:
1) Karakteristik wilayah (Baseline); dan 2) Isu Pembangunan Berkelanjutan strategis (karakteristik lingkungan yang berpotensi terkena dampak).
b. Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup.
c. Analisis pengaruh materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup (isu pembangunan berkelanjutan strategis).
1.4.4 Bab III Rumusan Alternatif dan Penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program:
Hasil perumusan alternatif muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup.
1.4.5 Bab IV Rekomendasi:
a. Pertimbangan, muatan dan konsekuensi rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan;
b. Gambaran pengintegrasian hasil KLHS dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1.4.6 Lampiran terdiri dari:
a. Kerangka acuan kerja – softcopy dan hardcopy;
b. Bukti pelaksanaan partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi KLHS – softcopy dan hardcopy;
c. Bukti hasil penjaminan kualitas KLHS – softcopy dan hardcopy;
d. Bukti pemenuhan kualifikasi standar kompetensi penyusun KLHS antara lain berupa Portofolio,
- 142 –
Curriculum Vitae, Sertifikat Pelatihan KLHS, Sertifikat Kompetensi Penyusun KLHS;
e. Keputusan tata usaha negara mengenai pembentukan Kelompok Kerja KLHS;
f. Peta-peta dalam bentuk shapefile (.shp) – softcopy;
g. Gambaran hasil pengintegrasian KLHS – softcopy dan hardcopy; dan
h. Lampiran lainnya yang relevan.
1.5. ringkasan eksekutif memuat:
1.5.1 dasar hukum penyusunan KLHS;
1.5.2 desain proses KLHS;
1.5.3 isu pembangunan berkelanjutan strategis;
1.5.4 rekomendasi perbaikan KLHS; dan
1.5.5 integrasi hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1.6. laporan KLHS ditindaklanjuti terdiri atas:
1.6.1. sebelum validasi dilakukan penilaian mandiri oleh Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
1.6.2. setelah validasi.
1.7. laporan KLHS yang tervalidasi merupakan laporan yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1. Peralatan
2.1.1 dokumen hasil pembuatan dan pelaksanaan KLHS; dan
2.1.2 dokumen hasil penjaminan kualitas.
2.2. Perlengkapan
2.2.1 alat tulis kantor; dan
2.2.2 alat pengolah data.
3. Peraturan perundang-undangan yang diperlukan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan peraturan pelaksanaannya.
4. Norma dan standar
4.1 Norma kode etik kajian lingkungan hidup.
4.2 Standar (tidak ada).
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1. penilaian kompetensi pada unit ini dapat dilakukan pada tempat uji kompetensi, tempat kerja dan/atau secara daring sesuai dengan pengaturan penyelenggara;
1.2. metode penilaian yang dapat diterapkan dapat berupa metode tes lisan, tes tertulis, observasi/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio, dan wawancara serta metode lain yang relevan; dan
1.3. penilaian kompetensi dilakukan pada aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk memenuhi ketercapaian.
2. Persyaratan kompetensi (tidak ada).
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
- 143 –
3.1.1 bahan (data dan informasi) untuk penyusunan laporan KLHS;
3.1.2 muatan laporan KLHS;
3.1.3 sistematika laporan KLHS;
3.1.4 muatan ringkasan eksekutif;
3.1.5 laporan KLHS sebagai informasi pendukung sistem pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan serta sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
3.2 Keterampilan
3.2.1 menyiapkan hasil setiap tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS serta penjaminan kualitas KLHS;
3.2.2 merumuskan bahan penyusunan laporan sesuai dengan muatan laporan KLHS;
3.2.3 membuat laporan KLHS sesuai dengan sistematika;
3.2.4 membuat ringkasan eksekutif; dan
3.2.5 menindaklanjuti laporam KLHS.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 holistik;
4.2 berpikiran terbuka;
4.3 rasional;
4.4 cermat;
4.5 teliti; dan
4.6 visioner.
5. Aspek kritis kecermatan dalam menyusun laporan KLHS sesuai dengan ketentuan dan kaidah ilmiah.
B.1 Merencanakan validasi KLHS
Kode Unit : LH.KLHS009.01 Judul Unit : Merencanakan validasi KLHS.
Deskripsi Unit : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam merencanakan validasi KLHS baik secara bertahap atau sekaligus.
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menyiapkan bahan rencana validasi KLHS
1.1. bahan validasi KLHS disiapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
1.2. bahan validasi KLHS diperiksa kelengkapan administratifnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
2. Membuat rencana validasi KLHS
2.1 jadwal, tempat, dan sumber daya pelaksanaan validasi KLHS ditentukan sesuai kebutuhan.
2.2 rencana validasi KLHS disusun oleh validator KLHS yang memuat jadwal, tempat, dan sumberdaya.
- 144 –
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1. bahan validasi KLHS meliputi:
1.1.1. surat permohonan validasi KLHS;
1.1.2. laporan KLHS atau laporan perbaikan KLHS;
1.1.3. rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
1.1.4. bukti pemenuhan kualifikasi standar kompetensi penyusun KLHS antara lain berupa Portofolio, Curriculum Vitae, Sertifikat Pelatihan KLHS, Sertifikat Kompetensi Penyusun KLHS;
1.1.5. formulir berita acara;
1.1.6. formulir validasi KLHS;
1.1.7. disposisi ketua tim validator KLHS;
1.1.8. berita acara hasil pendampingan dan konsultasi dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS (jika ada);
1.1.9. hasil penjaminan kualitas; dan
1.1.10. dokumentasi kegiatan.
1.2. pemeriksaan kelengkapan administratif adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen untuk pelaksanaan validasi yang dilakukan oleh sekretariat berdasarkan formulir yang sudah disusun sesuai ketentuan.
Verifikasi kelengkapan dilaksanakan dengan jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan.
1.3. rencana validasi meliputi:
1.3.1. jadwal dan tempat pelaksanaan validasi KLHS baik bertahap atau sekaligus; dan
1.3.2. sumber daya yang meliputi ketua dan anggota tim validasi; pakar; pembiayaan; dan sarana prasarana penyelenggaraan rapat validasi KLHS.
1.4. validator adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat struktural/ fungsional dan/atau non ASN yang:
1.4.1 ditunjuk oleh pejabat yang berwenang;
1.4.2 telah mengikuti pelatihan penyusunan KLHS dan validasi KLHS;
1.4.3 diberikan tugas melakukan reviu laporan KLHS; dan
1.4.4 menjadi bagian dalam tim validasi KLHS.
1.5. tim validasi KLHS adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memeriksa kelengkapan dan melakukan telaah teknis atas laporan KLHS terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
1.6. disposisi adalah petunjuk atau perintah tertulis mengenai tindak lanjut pengelolaan surat yang ditulis secara jelas pada lembar disposisi untuk tindak lanjut kegiatan dari ketua kepada anggota tim validator.
1.7. kelengkapan rencana pelaksanaan validasi berisikan link materi berisikan soft copy kelengkapan dokumen persyaratan validasi dan materi yang akan dibahas dan dapat dishare kepada peserta rapat.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 surat permohonan validasi;
2.1.2 rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
2.1.3 laporan KLHS;
2.1.4 bukti pemenuhan kualifikasi standar kompetensi penyusun KLHS, antara lain berupa portofolio,
- 145 –
curriculum vitae, sertifikat pelatihan KLHS, sertifikat kompetensi penyusun KLHS; dan
2.1.5 peta tematik yang relevan dengan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dikaji.
2.2 Perlengkapan
2.2.1 alat tulis kantor;
2.2.2 alat pengolah data; dan
2.2.3 formulir verifikasi kelengkapan persyaratan validasi KLHS.
3. Peraturan perundang-undangan yang diperlukan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan peraturan pelaksanaannya.
4. Norma dan standar
4.1 Norma kode etik kajian lingkungan hidup.
4.2 Standar (tidak ada).
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1. penilaian kompetensi pada unit ini dapat dilakukan pada tempat uji kompetensi, tempat kerja dan/atau secara daring sesuai dengan pengaturan penyelenggara.
1.2. metode penilaian yang dapat diterapkan dapat berupa metode tes lisan, tes tertulis, observasi/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/portofolio, dan wawancara serta metode lain yang relevan.
1.3. penilaian kompetensi dilakukan pada aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk memenuhi ketercapaian
2. Persyaratan kompetensi (tidak ada).
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 bahan validasi KLHS;
3.1.2 verifikasi muatan bahan validasi KLHS;
3.1.3 standar biaya khusus dan komponen pembiayaan lainnya dalam validasi KLHS;
3.1.4 sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan validasi KLHS;
3.1.5 rencana validasi secara bertahap dan/atau sekaligus;
dan
3.1.6 muatan surat undangan pelaksanaan validasi KLHS (lampiran dan kerangka acuan kerja rapat pembahasan).
3.2 Keterampilan
3.2.1 menyiapkan bahan dan materi validasi KLHS sesuai dengan ketentuan;
3.2.2 melakukan verifikasi kelengkapan bahan dan materi validasi KLHS sesuai dengan ketentuan;
3.2.3 membuat jadwal, tempat dan sumber daya pelaksanaan validasi KLHS sesuai kebutuhan;
3.2.4 membuat rencana validasi KLHS sesuai dengan ketentuan; dan
- 146 –
3.2.5 menindaklanjuti rencana validasi KLHS sesuai dengan ketentuan.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 cermat;
4.2 teliti;
4.3 akurat;
4.4 komunikatif; dan
4.5 kerja sama.
5. Aspek kritis ketepatan dalam menyusun rencana pelaksanaan validasi.
B.2 Melaksanakan validasi KLHS
Kode Unit : LH.KLHS010.01 Judul Unit : Merencanakan validasi KLHS.
Deskripsi Unit : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan validasi KLHS untuk memastikan penjaminan kualitas KLHS telah dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Melakukan pembahasan hasil penjaminan kualitas KLHS
1.1. hasil penjaminan kualitas KLHS dinilai kesesuaiannya dengan laporan KLHS oleh validator KLHS.
1.2. bahan telaahan disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
1.3. bahan telaahan dibahas dalam rapat validasi KLHS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
1.4. berita acara validasi KLHS disusun berdasarkan hasil pembahasan rapat validasi KLHS.
2. Menyusun konsep surat persetujuan validasi KLHS
2.1 konsep surat persetujuan validasi KLHS dirumuskan berdasarkan berita acara dan laporan KLHS yang sudah disepakati.
- 147 –
Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
2.2 konsep surat persetujuan validasi KLHS ditindaklanjuti kepada pejabat yang berwenang.
2.3 surat persetujuan validasi KLHS dipublikasikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
BATASAN VARIABEL
1. Konteks 147omputer
1.1. bahan telaahan meliputi:
1.1.1. dokumen penjaminan kualitas KLHS;
1.1.2. laporan KLHS atau laporan perbaikan KLHS;
1.1.3. hasil telaahan validator secara mandiri (termasuk form validasi KLHS yang telah terisi);
1.1.4. hasil koordinasi dan konsultasi pada saat mengkomunikasikan penyelenggaraan KLHS.
1.2. berita acara validasi KLHS memuat informasi/ketentuan sebagai berikut:
1.2.1. hasil telaah teknis setiap validator;
1.2.2. hasil pembahasan rapat validasi KLHS;
1.2.3. peraturan dan pasal terkait penyelenggaraan KLHS;
1.2.4. daftar penandatanganan berita acara; dan
1.2.5. kesepakatan butir berita acara.
1.3. konsep persetujuan validasi KLHS dimuat dalam bentuk surat yang memuat informasi sebagai berikut:
1.3.1. pertimbangan peraturan terkait;
1.3.2. kesesuaian hasil KLHS dengan penjaminan kualitas;
1.3.3. hasil telaah pengkajian pengaruh;
1.3.4. hasil telaah rumusan alternatif;
1.3.5. hasil telaah rekomendasi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan pengintegrasiannya;
1.3.6. keputusan validasi KLHS, dan
1.3.7. rekomendasi hasil validasi yaitu arahan, kesimpulan dan rekomendasi perbaikan hasil validasi KLHS.
1.4. persetujuan validasi KLHS dipublikasikan, yang meliputi:
1.4.1 surat persetujuan validasi KLHS (surat validasi KLHS yang telah ditandatangani); dan
1.4.2 lampiran dan pendukung validasi KLHS (berupa dokumen dan ringkasan eksekutif KLHS beserta penjaminan kualitasnya).
1.5. surat persetujuan validasi dipublikasikan kepada masyarakat melalui media elektronik (website resmi, media sosial, dan lainnya) sesuai dengan ketentuan.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 alat tulis kantor;
2.1.2 papan tulis/flipchart;
2.1.3 pinboard;
2.1.4 LCD;
2.1.5 printer;
2.1.6 mikrofon;
2.1.7 kamera / video recorder; dan
- 148 –
2.1.8 perangkat komputer;
2.2 Perlengkapan
2.2.1 laporan KLHS;
2.2.2 penjaminan kualitas KLHS;
2.2.3 rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
2.2.4 standar kompetensi penyusun KLHS;
2.2.5 peta dengan format shapefile; dan
2.2.6 dokumentasi proses partisipatif penyelenggaraan KLHS.
3. Peraturan perundang-undangan yang diperlukan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan peraturan pelaksanaannya.
4. Norma dan standar
4.1 Norma kode etik kajian lingkungan hidup.
4.2 Standar (tidak ada).
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1. penilaian kompetensi pada unit ini dapat dilakukan pada tempat uji kompetensi, tempat kerja dan/atau secara daring sesuai dengan pengaturan penyelenggara.
1.2. metode penilaian yang dapat diterapkan dapat berupa metode tes lisan, tes tertulis, observasi/demonstrasi/simulasi, verifikasi bukti/ portofolio, dan wawancara serta metode lain yang relevan.
1.3. penilaian/asesmen kompetensi dilakukan pada aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk memenuhi ketercapaian.
2. Persyaratan kompetensi (tidak ada).
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 tata cara penilaian hasil penjaminan kualitas KLHS;
3.1.2 tata cara validasi KLHS;
3.1.3 muatan bahan paparan hasil telaahan (mengacu pada hasil penjaminan kualitas);
3.1.4 muatan berita acara validasi KLHS;
3.1.5 muatan konsep surat persetujuan validasi KLHS;
3.1.6 ringkasan rekomendasi tindak lanjut yang dituangkan ke dalam konsep surat persetujuan validasi KLHS;
3.1.7 batas waktu penetapan surat persetujuan validasi KLHS;
3.1.8 pejabat yang berwenang MENETAPKAN surat persetujuan validasi KLHS;
3.1.9 batas waktu publikasi; dan
3.1.10 media dan bentuk publikasi.
- 149 –
3.2 Keterampilan
3.2.1 melakukan penilaian hasil penjaminan kualitas dengan laporan KLHS;
3.2.2 membuat bahan telaah;
3.2.3 melaksanakan pembahasan bahan telaahan;
3.2.4 melengkapi berita acara validasi;
3.2.5 merumuskan konsep surat persetujuan validasi KLHS;
3.2.6 menindaklanjuti konsep surat persetujuan validasi KLHS kepada pejabat yang berwenang; dan
3.2.7 mempublikasikan surat persetujuan validasi KLHS.
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 holistik;
4.2 analitis;
4.3 cermat;
4.4 teliti;
4.5 adaptif;
4.6 berpikir terbuka;
4.7 berpikir sistemik dan kritis;
4.8 komunikatif; dan
4.9 akurat.
5. Aspek kritis ketepatan dalam menganalisis kesesuaian hasil penjaminan kualitas dengan laporan KLHS.
Ketepatan dalam mensarikan hasil rapat validasi ke dalam persetujuan validasi KLHS.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
- 150 –
LAMPIRAN XII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
FORMAT SERTIFIKAT KOMPETENSI PENYUSUN DAN VALIDATOR KLHS
A.
CONTOH FORMAT SERTIFIKAT KOMPETENSI PENYUSUN KLHS
Halaman 1
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
SERTIFIKAT KOMPETENSI
No. …
Dengan ini menyatakan bahwa,
(Nama Peserta)
Telah memenuhi kompetensi sebagai:
Penyusun KLHS
Sertifikat ini berlaku 5 (lima) tahun sejak sertifikat ini diterbitkan.
Jakarta, 17 Juli 2024 Lembaga Sertifikasi Kompetensi KLHS (Nama Lembaga Sertifikasi Kompetensi)
(Nama Ketua Lembaga Sertifikasi Kompetensi) Ketua
- 151 –
Halaman 2 Daftar Unit Kompetensi
No Kode Unit Kompetensi
Judul Unit Kompetensi
1 LH.KLHS001.01 melakukan penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS
2 LH.KLHS002.01 menyusun kerangka acuan kerja KLHS
3 LH.KLHS003.01 melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan
4 LH.KLHS004.01 melakukan kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup
5 LH.KLHS005.01 merumuskan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program 6 LH.KLHS006.01 menyusun rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
7 LH.KLHS007.01 melakukan penilaian mandiri terhadap KLHS 8 LH.KLHS008.01 melakukan pendokumentasian KLHS
Jakarta, tanggal/bulan/tahun Lembaga Sertifikasi Kompetensi KLHS (Nama LSK-KLHS)
(Nama)
(Nama Peserta) (Jabatan yang menangani Pengujian dan Sertifikasi)
Pas foto 3 X 4
- 152 –
B.
CONTOH FORMAT SERTIFIKAT KOMPETENSI VALIDATOR KLHS
Halaman 1
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
SERTIFIKAT KOMPETENSI
No. …
Dengan ini menyatakan bahwa,
(Nama Peserta)
Telah memenuhi kompetensi sebagai:
Validator KLHS
Sertifikat ini berlaku 5 (lima) tahun sejak sertifikat ini diterbitkan
Jakarta, 17 Juli 2024 Lembaga Sertifikasi Kompetensi KLHS (Nama Lembaga Sertifikasi Kompetensi)
(Nama Ketua Lembaga Sertifikasi Kompetensi) Ketua
- 153 –
Halaman 2
Daftar Unit Kompetensi
No Kode Unit Kompetensi
Judul Unit Kompetensi
1 LH.KLHS001.01 melakukan penapisan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dilengkapi KLHS
2 LH.KLHS002.01 menyusun kerangka acuan kerja KLHS
3 LH.KLHS003.01 melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan 4 LH.KLHS004.01 melakukan kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup 5 LH.KLHS005.01 merumuskan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program 6 LH.KLHS006.01 menyusun rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program 7 LH.KLHS007.01 melakukan penilaian mandiri terhadap KLHS
8 LH.KLHS008.01 melakukan pendokumentasian KLHS 9 LH.KLHS009.01 merencanakan validasi KLHS 10 LH.KLHS010.01 melaksanakan validasi KLHS
Jakarta, tanggal/bulan/tahun Lembaga Sertifikasi Kompetensi KLHS (Nama LSK-KLHS)
(Nama)
(Nama Peserta) (Jabatan yang menangani Pengujian dan Sertifikasi)
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Pas foto 3 X 4