Correct Article 29
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
Tata cara pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 28 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
