Correct Article 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilakukan melalui konsultasi publik dengan melibatkan pemangku kepentingan yang relevan.
- 11 –
(2) Pelaksanaan konsultasi publik dapat dibantu fasilitator yang ditunjuk oleh Penyusun KRP.
(3) Hasil konsultasi publik disusun dalam bentuk berita acara.
Your Correction
