Correct Article 61
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan peninjauan kembali atas KLHS yang telah disusun dan keterkaitannya dengan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan diubah.
(2) Dalam melakukan peninjauan kembali:
a. Menteri menugaskan Direktur Jenderal; dan
b. gubernur menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.
(3) Dalam hal hasil peninjauan kembali menunjukkan:
a. materi perubahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program telah terlingkup dalam KLHS, Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi pengecualian validasi; atau
b. materi perubahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program belum terlingkup dalam KLHS, Direktur Jenderal menolak penerbitan rekomendasi pengecualian validasi, disertai dengan alasan penolakan.
- 24 –
Your Correction
