Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan peninjauan kembali atas KLHS yang telah disusun dan keterkaitannya dengan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan diubah. (2) Dalam melakukan peninjauan kembali: a. Menteri menugaskan Direktur Jenderal; dan b. gubernur menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup. (3) Dalam hal hasil peninjauan kembali menunjukkan: a. materi perubahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program telah terlingkup dalam KLHS, Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi pengecualian validasi; atau b. materi perubahan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program belum terlingkup dalam KLHS, Direktur Jenderal menolak penerbitan rekomendasi pengecualian validasi, disertai dengan alasan penolakan. - 24 –
Your Correction