Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan dan evaluasi KLHS terhadap pelaksanaan KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b dilakukan untuk memastikan: a. kepatuhan dan efektivitas integrasi hasil KLHS ke dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan b. kualitas dan efektivitas rekomendasi KLHS dalam pengelolaan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Your Correction