Correct Article 51
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Pemeriksaan administratif dilakukan terhadap kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif menunjukkan:
a. permohonan lengkap, validator KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) melakukan penilaian substantif; atau
b. permohonan tidak lengkap, validator KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) mengembalikan permohonan validasi KLHS disertai dengan alasan pengembalian.
(3) Pemeriksaan administratif dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Your Correction
