Correct Article 65
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Current Text
(1) Pemantauan pemenuhan kewajiban pembuatan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a angka 1 dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai jumlah Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dilengkapi KLHS.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari:
a. Penyusun KRP; dan/atau
b. kelompok kerja KLHS.
(3) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan pengelompokan status Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berupa:
- 25 –
a. sudah dilengkapi KLHS yang telah mendapatkan persetujuan validasi; atau
b. belum dilengkapi KLHS.
Your Correction
